Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tangerang, Banten
Kota Tangerang, Banten, kembali digemparkan dengan kasus pelecehan seksual yang sangat memprihatinkan. Seorang wanita berusia 22 tahun, bernama Raihani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang masih balita, beredar luas di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Aram Indr, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah video tersebut viral. Saat ini, Raihani sudah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan yang sangat menyedihkan ini.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal serius, yaitu:
- Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
- Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Video viral berdurasi sekitar 7 menit tersebut memperlihatkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang ibu terhadap anaknya sendiri, yang masih berusia balita. Adegan dalam video itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, yang mayoritas mengecam keras tindakan yang sangat tidak manusiawi ini.
Sementara itu, pihak Polsek Ciledug, melalui Kapolseknya Kompol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Tujuannya adalah memastikan semua fakta terungkap, termasuk pihak lain yang mungkin terlibat atau mengetahui peristiwa ini sebelumnya.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik yang sangat mendalam. Sejumlah netizen memberikan komentar keras, menuntut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan agar kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan perhatian terhadap anak-anak, khususnya terkait keamanan dan keselamatan mereka di lingkungan rumah maupun digital.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Raihani kini harus menghadapi proses hukum yang ketat, sementara publik menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban, sang anak balita yang menjadi korban pelecehan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, pemerintah, dan pihak berwenang, untuk meningkatkan edukasi, pengawasan, dan perlindungan terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi kepolisian atau media berita terpercaya.








