BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Showing posts with label Berita pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Berita pembangunan. Show all posts

Saturday 11 March 2023

Monumen Proklamasi dan Keputusan. Beda Nama, Tempat Sama

    Dibangun pada tahun 1950; Rp 17.500 dihabiskan Biaya pembangunannya

TUGU KEBULATAN TEKAD: Area Tugu Kebulatan Tekad terlihat bersih dan tertata. Tugu ini juga dikenal dengan sebutan Tugu Proklamasi.



RENGASDENGKLOK Siapa yang belum pernah mendengar tentang Rengasdengkok? Bahkan buku-buku sejarah menyebutkan bahwa presiden pertama Indonesia mengunjungi kota tersebut sebelum mengumumkan kemerdekaan negara tersebut. 

Tugu di Rengasdengklok ini memiliki kualitas yang aneh. Tampaknya masih banyak orang yang masih ragu dengan perbedaan antara Tugu Proklamasi dan Tugu Kebulatan Tekad. Belum diketahui nama tugu di pendopo lapangan yang menjadi tempat upacara HUT RI itu, menurut Irawan (16), siswi SMP di Rengasdengklok. Namun karena terletak di Dusun Bojong Tugu, Desa Rengasdengklok Selatan, Irawan sering menyebutnya sebagai Tugu Bojong. Dia mengatakan kepada Radar Karawang, Kamis, "Saya tidak tahu namanya, tapi umumnya teman-teman saya hanya menyebutnya Tugu Bojong.

Monumen Tekad, katanya, merupakan patung kepalan tangan yang terletak di dekat tanggul Citarum. karena pintu masuk tugu ditandai dengan sebuah prasasti. Dan dia meyakini Tugu Proklamasi adalah nama Tugu yang dekat dengan kantor Kecamatan Rengasdengklok. Dia berkata, “Saya percaya yang ini (patung dengan empat tangan) dikenal sebagai Tugu Proklamasi, meskipun saya juga tidak yakin.

Satu-satunya perbedaan antara Tugu Proklamasi dan Tugu Kebulatan Tekad, menurut Idris, juru kunci Tekad Butuh Tugu, adalah namanya. Dia berkomentar, "Seperti katak dan kodok menyiratkan hal yang sama.

Dia mengklaim Tugu Proklamasi ada karena Soekarno terlebih dahulu singgah di Rengasdengklok sebelum membacakan teks proklamasi. Karena kebulatan tekad para veteran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa itu, maka monumen ini juga dikenal sebagai Monumen Tekad. Pembangunan Tugu Kebulatan Tekad memakan biaya Rp 17.500 pada tahun 1950. Tugu di sana, bagaimanapun, baru dibangun pada tahun 2000, tambahnya (berada di seberang Tugu Kebulatan Tekad).

Nama tugu yang baru didirikan pada tahun 2000 itu juga tidak diketahui oleh Idris. Hanya saja dulu ada lapangan sepak bola sebelum ada monumen di sana. Sementara itu, Kampung Gudang yang menjadi markas Tentara Pembela Tanah Air, awalnya adalah Monumen Penetapan atau Monumen Deklarasi (PETA). Tugu Penetapan belum dipindahkan, hanya dicat merah putih setiap tahun sampai saat ini. Idris, salah satu keturunan veteran Dul Hamad, mengatakan, “Tugu peringatan tetap seperti ini dengan tangan terkepal, kemudian ada lima anak tangga, dan semuanya memiliki simbol.

Ketua Camat Rengasdengklok, Sri Redjeki waktu masih menjabat saat itu mengusulkan agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan langsung mengesahkan nama monumen Rengasdengklok. “Tanyakan saja ke Disaprbud langsung untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
Share:

Saturday 4 March 2023

Trand Topik di Thailand Kereta Cepat Jakarta Bandung Jadi Berita Heboh .

 




  Kereta api cepat antara Jakarta dan Bandung adalah pekerjaan besar yang sangat diandalkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan langkah penting dalam perkembangan perkeretaapian Indonesia yang kini sudah sejajar dengan negara-negara maju seperti Jepang, China, dan Eropa. Ini juga membantu meringankan kemacetan lalu lintas yang semakin membingungkan antara Jakarta dan Bandung. Kereta apcepat tidak tersedia secara luas karena biaya investasi yang tinggi, kebutuhan infrastruktur yang luas, dan kebutuhan penumpang dalam jumlah yang signifikan agar kereta cepat, yang memiliki tiket relatif lebih tinggi dari kereta biasa, dapat berjalan dengan sukses.

     Di Thailand, negeri gajah putih, proyek kereta api Jakarta-Bandung akhirnya menjadi trending topic dan breaking news berkat pencapaian yang luar biasa dan sangat membanggakan ini. Laporan tersebut menunjukkan bahwa media di Thailand telah memberikan pujian tinggi atas proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang telah selesai beroperasi. Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki kereta cepat sebesar itu, sehingga menjadi contoh dan kiblat baru bagi kawasan tersebut. Selain itu, kota Surabaya di Jawa Timur juga dikabarkan akan terhubung dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu luar biasa.

     Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa berjalan pada Juni 2023. Saat ini, progresnya sudah melebihi 80,40%.

     Seusai Konferensi G20 di Bali, Jokowi dan Presiden China Xi Jinping melakukan diskusi tertutup membahas Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

     Rahadian Ratry, Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia China (KCIC), memberikan update terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Proyek strategis nasional tersebut diharapkan mulai beroperasi pada Juni 2023, demikian diketahui.

     Saat ini kami sedang berkonsentrasi menyelesaikan pembangunan stasiun dan memasang rel serta infrastruktur perkeretaapian lainnya. Juga dipertimbangkan sebelum operasi adalah kesiapan sumber daya manusia.

     Tahap kedua dari seri KCJB Electric Multiple Unite (EMU), yang memulai debutnya pada 11 Januari 2023, juga diperkenalkan secara bertahap oleh KCIC. Depo Tegalluar Bandung secara bertahap akan menerima empat rangkaian KRL yang tiba di Indonesia pada 25 Desember 2022.

     Sebelumnya, Jokowi dan Xi Jinping meninjau uji coba proyek kereta cepat Jakarta-Bandung secara bersamaan. Dengan 4 stasiun perhentian sepanjang 142,3 km pembangunannya, antara lain Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Padalarang, dan Stasiun Tegalluar, dengan kecepatan operasi tertinggi 350 km/jam.

     Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada kesempatan yang sama memastikan target operasional tengah tahun Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan ditunda lagi.

     “Agar proyek ini selesai pertengahan tahun depan, kita terus bekerja sama secara efektif. Tidak boleh ditunda-tunda, harus dilakukan. Saya pribadi berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” kata Luhut.

     Bencana itu semata-mata akibat kesalahan manusia, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, kecelakaan itu terjadi akibat kereta anjlok akibat penurunan kecepatan saat pengereman. Saat didekati pada Launching Aksi Pencegahan Korupsi 2023–2024 di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022, Luhut menyatakan, "Itu ada kesalahan teknis.

     Luhut, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kereta Cepat, memastikan kecelakaan itu tidak mempengaruhi tenggat penyelesaian proyek yang semula Juni 2023. Sejak target awal 2019, Proyek Strategis Nasional (PSN) justru mengalami penundaan.

     Usai Konferensi G20 di Bali pertengahan November lalu, Luhut sebelumnya berbicara dengan Presiden China Xi Jinping mengenai target penyelesaian proyek tersebut.

     Dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping pada 16 November 2022, Luhut menyatakan, “Kami berharap Presiden Xi Jinping dapat menghadiri pembukaan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada pertengahan tahun depan bersama Presiden Joko Widodo. Widodo.


Share:

Sunday 23 October 2016

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016

Akhir 2015, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkanPeraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain kedua bidang kewenangan ini, pendanaannya dari sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa disepakati dalam Musyawarah desa yang partisipatif. Hasil musyawarah desa inilah yang menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016
Pada lampiran Permen ini, ditegaskan bahwa “Peraturan Menteri ini disusun guna menjadi pedoman umum penggunaan Dana Desa. Pedoman umum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang diruangkan dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.”

Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa

Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang Tujuan dan Prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa :
  1. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa;
  2. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
  3. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Sementara, pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan Dana Desa:
  1. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan;
  2. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
  3. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Bidang Pembangunan Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa diarahkan pada program-program seperti:
  1. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  2. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  3. pembangunan, pengembangan dan pemelliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  4. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharanaan sarana produksi dan distribusi;
  5. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:
  1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
  3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
  5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa;
  6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  8. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
Yang baru dalam pengaturan penggunaan Dana Desa 2016 ialah tentang tipologi Desa dan perkembangan kemajuan desa. Tipologi desa ini didasarkan pada :
  • kekerabatan Desa; (desa genealogis, desa teritorial dan desa campuran)
  • hamparan; (desa pesisir/pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan)
  • pola pemukiman; (menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang)
  • mata pencaharian; (pertanian, nelayan, industri, jasa)
  • tingkat perkembangan kemajuan Desa.
Tingkat perkembangan kemajuan Desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, yang meliputi:
  • Desa Tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa;
  • Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan;
  • Desa maju dan/atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.     Sumber
Share:

Ini Perbedaan Dana Desa Dengan PNPM Mandiri

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran Dana Desa dinilai berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan desanya.
 Ini Perbedaan Dana Desa dengan PNPM Mandiri
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Kulonprogo, Najib Susilo mengungkapkan dengan diberlakukannya UU Desa, maka model PNPM Mandiri tak bisa lagi diterapkan. 
 
Najib memaparkan PNMP merupakan program dari pusat, sehingga desa terikat dengan aturan yang ada pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Hal itu menyebabkan desa harus mengikuti para pendamping PNPM Mandiri.
 
"Untuk sekarang uang sudah ada di desa, sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa.  Dan ini dimasukkan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib yang menulis surat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang dikutip Bisnis.com, Senin (21/3/2016).
 
Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendamping Desa Jawa Barat, Heri Kurniawan mengungkapkan peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, katanya, pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
 
Dia menegaskan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Selain itu ada peningkataan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi   masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; peningkatan sinergi program pembangunan desa antarsektor; serta  pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris.
 
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
 
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks pendamping PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. Padahal, tambahnya, PNPM perlu menyelesaikan dana bergulir yang dikelola yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap kabupaten/ kota,  karena saat ini tidak pernah jelas. 
 
"Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya. Dengan tidak adanya transparansi dana bergulir yang telah dikelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara," tuturnya.
Share:

Sektor Infrastruktur Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016

Jakarta - Pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
Menteri Marwan menambahkan, jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center). Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
“Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah, ” ujar Erani.
Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 Hasil gambar untuk penggunaan dana desa 2016
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2016
Di dalam PP Nomor 8 Tahun 2016 pasal 16 disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2016 akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten/ kota juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah kabupaten/ kota telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Perda tentang APBD tahun 2016; (2) Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan apabila pemerintah Desa telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2016; dan (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yang meliputi lima aspek penting yaitu: (a) Penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; (b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; (c) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015; (d) Sisa Dana Desa tahun 2015; dan (e) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.
Share:

Blog Archive