BADUNG, BALI — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) Lithuania berinisial BR, yang diketahui lahir di Israel. BR diketahui memiliki keterkaitan dengan pengelolaan agen perjalanan The Bali Dream, yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan bagi pemegang paspor Israel.
Kasus tersebut bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @aelexav itu mengungkap adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.
Melalui sistem Face Recognition Identification System, dua sosok dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Penelusuran Mengarah ke The Bali Dream
Meski SG dan AC telah meninggalkan Indonesia, penelusuran kemudian dilanjutkan terhadap The Bali Dream.
Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan keterkaitan antara situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan tersebut dengan BR.
BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman Imigrasi, BR diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan pekerjaan sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain deportasi, BR juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
BR dideportasi menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok. Selanjutnya, ia melanjutkan penerbangan ke Frankfurt dan Vilnius.
Belum Ditemukan Kantor Fisik The Bali Dream
Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif.”
Menurutnya, orang asing yang datang ke Indonesia tetap disambut dengan baik, namun wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Imigrasi, termasuk pengawasan dan penindakan keimigrasian, diarahkan untuk kepentingan bangsa serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas warga negara asing dan pengelolaan agen perjalanan di Bali. Namun, setiap dugaan keterlibatan seseorang tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi Blog Orang Desa mengedepankan informasi yang berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun yang belum dinyatakan bersalah oleh lembaga berwenang.
Sumber: Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kata kunci: WN Lithuania dideportasi Bali, Imigrasi Ngurah Rai, The Bali Dream, agen perjalanan Bali, warga asing Bali, deportasi WNA, Visa Kunjungan Bisnis, Badung Bali.








