BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, 23 November 2025

Double Employment: Trik Perusahaan Menghemat Biaya atau Melanggar UU?

Bahaya Double Employment: Risiko Hukum bagi Karyawan Tanpa Kontrak Resmi di Indonesia

 


Di dunia kerja Indonesia, praktik “double employment” atau rangkap pekerjaan tanpa kontrak resmi masih sering terjadi. Banyak karyawan yang secara tidak sadar menjalankan tugas di luar perusahaan tempat mereka terdaftar, bahkan sampai mengerjakan pekerjaan dari perusahaan lain—baik itu perusahaan rekanan, mitra, ataupun anak perusahaan dalam satu grup.

Sekilas praktik ini terlihat biasa saja, namun dari sisi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut memiliki risiko serius, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu double employment, aturan hukumnya, serta bahaya jika dilakukan tanpa dokumen resmi.


Apa Itu Double Employment?

Double employment adalah kondisi ketika seorang karyawan bekerja untuk lebih dari satu perusahaan di waktu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuknya bisa seperti:

  • bekerja di PT A, tapi mengerjakan pekerjaan untuk PT B,
  • ditempatkan sementara di perusahaan lain tanpa surat penugasan,
  • menjalankan dua jobdesk yang seharusnya berada di dua perusahaan berbeda,
  • bekerja untuk anak perusahaan tanpa kontrak baru atau adendum.

Walaupun perusahaan tersebut masih dalam satu grup, secara hukum setiap PT adalah entitas berbeda. Artinya, jika karyawan bekerja di PT lain tanpa kontrak baru, itu tetap masuk kategori double employment.


Dasar Hukum Double Employment di Indonesia

Ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja agar sah dan memiliki perlindungan. Double employment tanpa dokumen resmi dapat melanggar pasal-pasal berikut:

1. Pasal 50–51 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003)

Hubungan kerja dianggap sah hanya jika terdiri dari:

  • adanya pekerjaan,
  • perintah,
  • perjanjian kerja.

Jika karyawan bekerja di perusahaan lain tanpa perjanjian kerja, maka status kerjanya tidak sah secara hukum.

2. Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003

Karyawan tidak boleh bekerja pada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari perusahaan tempat ia terdaftar.

Tanpa persetujuan tertulis → pelanggaran.

3. PP 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Jika ada perubahan:

  • jabatan,
  • lokasi kerja,
  • perusahaan tempat penugasan,

maka harus dibuat adendum kontrak dan disetujui kedua pihak. Jika tidak, perusahaan dianggap melanggar prosedur.


Risiko Hukum bagi Karyawan

Bekerja untuk perusahaan lain tanpa kontrak resmi dapat menimbulkan banyak masalah, di antaranya:

1. Tidak Ada Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kecelakaan terjadi saat bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pemberi kerja Anda, klaim bisa ditolak.

Artinya: Anda bekerja tanpa perlindungan hukum dan keselamatan.

2. Tidak Diakui Sebagai Hubungan Kerja

Jika terjadi masalah seperti:

  • PHK,
  • sengketa upah,
  • konflik internal,

Anda bisa dianggap bukan karyawan sah di perusahaan tempat Anda bekerja tambahan.

3. Bisa Dianggap Pelanggaran Disiplin

Karena bekerja ke perusahaan lain tanpa izin tertulis, status Anda bisa disebut melanggar kontrak kerja utama.


Risiko Hukum bagi Perusahaan

Perusahaan yang menugaskan karyawan ke perusahaan lain tanpa dokumen resmi juga dapat terkena risiko:

1. Pelanggaran Administratif Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki perjanjian kerja yang sah.

2. Audit BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab secara hukum dan finansial.

3. Konflik Hubungan Industrial

Karyawan bisa melaporkan ke Disnaker atau menggugat ke PHI jika mengalami kerugian.


Contoh Kejadian di Perusahaan Grup / Anak Perusahaan

Di banyak perusahaan grup, karyawan sering dipindahkan atau diminta mengerjakan tugas di anak perusahaan tanpa adendum kontrak. Padahal:

Walaupun satu grup, setiap PT tetap memiliki:

  • NIB berbeda,
  • izin usaha berbeda,
  • struktur hukum berbeda.

Jika karyawan tidak menandatangani adendum atau perjanjian baru, maka seluruh penugasan tersebut tidak sah secara hukum.


Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

Jika Anda mengalami situasi serupa, langkah berikut bisa dilakukan:

  • Minta penjelasan tertulis dari HRD tentang status kerja Anda.
  • Minta adendum atau surat penugasan resmi jika harus bekerja di PT lain.
  • Pastikan Anda terdaftar di BPJS di perusahaan tempat Anda benar-benar bekerja.
  • Jika tidak ada kejelasan, Anda berhak meminta klarifikasi ke Disnaker.

Kesimpulan

Double employment tanpa kontrak resmi adalah praktik yang terlihat sepele, namun sebenarnya memiliki risiko hukum besar. Baik karyawan maupun perusahaan dapat mengalami kerugian jika hubungan kerja tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

Perjanjian kerja, adendum, dan surat penugasan adalah dokumen penting yang harus dibuat agar hubungan kerja sah dan melindungi kedua pihak.


Share:

Saturday, 1 November 2025

Dampak dan Konsekuensi Melakukan Hal Ilegal di Kehidupan Sehari-hari




Pendahuluan

Setelah memahami penyebab orang tergoda melakukan hal ilegal, kini saatnya membahas apa dampak nyata yang ditimbulkannya.
Banyak orang mengira bahwa pelanggaran kecil tidak akan berpengaruh besar, padahal dampaknya bisa menjalar ke berbagai aspek kehidupan — mulai dari reputasi, ekonomi, hingga hubungan sosial.

1. Dampak Sosial dari Perbuatan Ilegal

  1. Kehilangan Kepercayaan dari Masyarakat
    Sekali seseorang diketahui melanggar hukum, kepercayaan sulit untuk dikembalikan.
    Misalnya, pelaku korupsi, penipu online, atau pencuri data pribadi akan sulit diterima kembali di lingkungan sosialnya.

  2. Kerusakan Moral dan Teladan Buruk
    Tindakan ilegal yang dianggap “biasa” akan menular ke generasi muda. Akibatnya, nilai kejujuran dan tanggung jawab mulai hilang.

  3. Keresahan dan Ketidakstabilan Sosial
    Jika tindakan ilegal sering terjadi di masyarakat, rasa aman pun berkurang. Warga akan mudah curiga dan kehilangan rasa saling percaya.

2. Dampak Hukum yang Ditimbulkan

  1. Sanksi Pidana dan Denda
    Setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi — mulai dari hukuman penjara, denda besar, hingga pembatasan hak sosial.

  2. Catatan Kriminal
    Catatan kejahatan akan mengikuti seseorang seumur hidup dan bisa memengaruhi kesempatan kerja atau pendidikan.

  3. Kerugian Finansial dan Reputasi
    Selain hukuman, pelaku juga bisa kehilangan harta benda, aset, bahkan reputasi di mata publik.

3. Cara Mencegah Dampak Negatif di Lingkungan Kita

  • Tingkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
    Ikut serta dalam kegiatan edukasi atau sosialisasi hukum sederhana.

  • Laporkan pelanggaran secara bijak.
    Gunakan jalur resmi atau aplikasi pelaporan pemerintah.

  • Jadilah teladan kecil.
    Mulai dari diri sendiri dengan taat aturan dan jujur dalam hal kecil sekalipun.

Kesimpulan

Perbuatan ilegal bukan hanya urusan individu, tapi juga membawa dampak sosial dan hukum yang luas.
Dengan memahami akibatnya, kita diharapkan lebih berhati-hati dalam bertindak, serta memilih jalan legal yang lebih aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi semua.


Share:

Mengapa Banyak Orang Tergoda Melakukan Hal Ilegal? Penyebab dan Cara Menghindarinya

 


Pendahuluan

Setelah memahami apa itu ilegal dan legal, sekarang muncul pertanyaan penting:
Mengapa masih banyak orang tergoda melakukan hal ilegal meskipun tahu risikonya?

Fenomena ini sering terjadi di berbagai bidang — dari pelanggaran kecil seperti parkir sembarangan, hingga tindak kejahatan besar seperti korupsi atau penipuan online. Artikel ini akan membahas penyebab, contoh, dan cara menghindari godaan tersebut.

1. Faktor Penyebab Orang Melakukan Hal Ilegal

  1. Tekanan Ekonomi
    Banyak orang nekat melanggar hukum karena kesulitan ekonomi. Misalnya, mencuri, menipu, atau menjual barang ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup.

  2. Lingkungan dan Pergaulan
    Teman, komunitas, atau lingkungan kerja yang terbiasa “main curang” bisa memengaruhi seseorang untuk ikut melanggar aturan.

  3. Kurangnya Pengetahuan Hukum
    Tidak sedikit orang melakukan hal ilegal tanpa sadar karena tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar undang-undang.

  4. Keinginan Cepat Kaya atau Populer
    Era digital membuat banyak orang ingin instan sukses — tanpa kerja keras, asal cepat viral atau punya uang banyak.

  5. Pengawasan Hukum yang Lemah
    Ketika pelanggaran tidak mendapat hukuman tegas, pelaku lain merasa aman untuk meniru.

2. Contoh Kasus Umum di Kehidupan Sehari-hari

  • Membeli produk bajakan atau ilegal (software, film, rokok tanpa cukai).

  • Menyebarkan berita hoaks tanpa memeriksa kebenarannya.

  • Menggunakan data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi.

  • Melakukan pungutan liar atau menerima suap kecil di tempat kerja.

3. Cara Menghindari Perbuatan Ilegal

  1. Tingkatkan Kesadaran dan Pengetahuan Hukum.
    Ikuti berita resmi atau sumber tepercaya agar tahu batas antara legal dan ilegal.

  2. Pilih Lingkungan Positif.
    Bergaul dengan orang yang menjunjung kejujuran dan etika akan meminimalkan godaan.

  3. Pikirkan Dampaknya Sebelum Bertindak.
    Sekali terlibat perbuatan ilegal, reputasi dan masa depan bisa rusak selamanya.

  4. Cari Solusi Legal.
    Misalnya, jika butuh uang, coba cara halal seperti kerja sampingan atau jualan online, bukan menipu.

Kesimpulan

Melakukan hal ilegal mungkin terlihat “menguntungkan” sesaat, tapi dampaknya bisa menghancurkan hidup dalam jangka panjang.
Sementara tindakan legal dan jujur memang butuh waktu dan kesabaran — namun hasilnya jauh lebih aman, tenang, dan berkah.

Share:

Tuesday, 19 August 2025

Tugas HRD GA dan Risiko Merangkap Pekerjaan Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Beban Kerja Merangkap di HRD GA: Wajar atau Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

 


Pendahuluan

Banyak karyawan di bagian HRD GA (Human Resource Development & General Affairs) yang mengalami beban kerja merangkap. Mulai dari bersih-bersih, melayani tamu, mengurus pantry, mengirim dokumen, hingga membantu urusan gudang. Pertanyaannya, apakah hal ini wajar atau justru melanggar aturan ketenagakerjaan?

1. Apa Itu HRD GA dan Jabatan Operator?

HRD GA adalah divisi yang mengurus sumber daya manusia dan urusan umum perusahaan. Jabatan Operator di GA berarti pelaksana lapangan yang menangani kebutuhan operasional sehari-hari, misalnya:

  • Membersihkan area kantor
  • Menangani pantry
  • Mengirim dokumen
  • Menyiapkan kebutuhan meeting
  • Mengurus fasilitas umum

Karena sifatnya “general”, tugas GA memang bisa beragam dan melibatkan berbagai bidang kerja.

2. Merangkap Banyak Tugas, Wajar atau Tidak?

Merangkap tugas di GA sebenarnya hal yang umum, selama:

  • Masih dalam lingkup operasional kantor
  • Beban kerja wajar dan bisa diselesaikan sesuai jam kerja
  • Tidak mengganggu kesehatan fisik dan mental karyawan

Namun, jika pekerjaan sudah terlalu banyak atau menyentuh ranah yang bukan milik perusahaan induk, perlu ada aturan yang lebih jelas.

3. Bagaimana Jika Bekerja untuk Anak Perusahaan?

Kasus yang sering terjadi: karyawan perusahaan induk diminta membantu pekerjaan anak perusahaan, seperti mengirim barang pesanan atau menyimpan barang di gudang.

Menurut UU Ketenagakerjaan:

  • Kalau hanya sesekali membantu → masih dianggap perintah kerja tambahan.
  • Kalau sering atau rutin → sebaiknya ada surat penugasan resmi atau kompensasi tambahan.
  • Tanpa dokumen resmi, karyawan berisiko secara hukum jika terjadi masalah.

4. Risiko Jika Tidak Ada Aturan Tertulis

  • Tanggung jawab tidak jelas jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang
  • Beban kerja berlebihan tanpa kompensasi
  • Potensi pelanggaran prinsip hubungan kerja yang adil

5. Tips untuk Karyawan HRD GA yang Merangkap Pekerjaan

  • Catat semua pekerjaan harian dan insidental
  • Buat prioritas kerja agar tidak keteteran
  • Komunikasikan beban kerja ke atasan secara sopan
  • Minta surat penugasan jika pekerjaan menyentuh ranah anak perusahaan

Kesimpulan

Bekerja di HRD GA memang identik dengan merangkap banyak tugas, tapi karyawan tetap berhak mendapatkan kejelasan jobdesk dan perlindungan hukum. Perusahaan juga diharapkan menghargai beban kerja karyawan dengan pengaturan yang adil dan transparan.

Share:

Wednesday, 6 August 2025

Asisten Rumah Tangga di Tangsel Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor dan Emas Majikan

ART di Tangsel Nekat Curi Motor dan Perhiasan Majikan, Ditangkap Saat Baru Bangun Tidur

Seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Tangerang Selatan harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dan perhiasan milik majikannya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku meminjam motor korban dan tidak kembali. Setelah itu, korban memeriksa barang berharganya dan menemukan bahwa perhiasan yang disimpan dalam lemari juga ikut hilang.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku kaget saat digerebek karena baru saja bangun tidur.

“Pelaku yang baru bangun dari tidur kaget dengan kedatangan petugas yang bermaksud untuk menjemputnya,” ujar Ressa.

Barang bukti berupa perhiasan dan dua unit handphone berhasil diamankan. Motor korban juga diketahui telah dijual oleh pelaku. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 


Sumber asli berita:
https://news.detik.com/berita/d-8048071/art-di-tangsel-curi-perhiasan-majikan-kaget-ditangkap-saat-bangun-tidur

Share:

Saturday, 2 August 2025

Terungkap! Aktivitas Prostitusi di IKN untuk Layani Kuli Bangunan hingga ASN

Aktivitas Prostitusi di IKN

FOTO: OKEZONE

🔴 EKSKLUSIF: Prostitusi di IKN Terbongkar! Korbannya Dipaksa Layani Kuli hingga Pejabat

Okezoners, kasus perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan. Setelah menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, kini terungkap fakta mengejutkan bahwa pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi IKN ternyata melayani berbagai kalangan, mulai dari tukang bangunan hingga aparatur sipil negara (ASN).

🚨 LAPORAN RESMI KE BARESKRIM POLRI

Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku telah menerima laporan mengenai praktik prostitusi yang melibatkan korban perdagangan orang di IKN. Laporan ini kemudian disampaikan langsung ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, untuk ditindaklanjuti.

"Korban-korban TPPO ini dipaksa melayani berbagai pihak, mulai dari pekerja proyek hingga ASN yang bertugas di IKN," ungkap Saraswati.

💡 Prostitusi di Balik Pembangunan IKN

Pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia rupanya tidak hanya diwarnai oleh kemajuan infrastruktur, tetapi juga praktik ilegal seperti prostitusi. Keberadaan lokalisasi terselubung ini diduga kuat melibatkan jaringan sindikat yang memanfaatkan korban TPPO untuk melayani kebutuhan pekerja dan pejabat di kawasan tersebut.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas ilegal di IKN? Apakah ada oknum yang turut terlibat atau menutup mata terhadap praktik ini?

⚖️ Masyarakat Berharap Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini tentu mencoreng citra IKN sebagai simbol kemajuan Indonesia. Masyarakat pun berharap agar Polri dan instansi terkait segera mengusut tuntas jaringan prostitusi dan TPPO di wilayah tersebut.

"Semoga kasus ini bisa segera diungkap dan korban-korban TPPO mendapatkan perlindungan serta keadilan," harap Saraswati.

📌 Baca Selengkapnya:

🔗 Baca Laporan Lengkap di Okezone

Bagaimana tanggapan Anda terkait kasus ini? Yuk, share pendapat di kolom komentar!

📸 Foto: Okezone

© 2025 - All Rights Reserved

Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive