BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Wednesday, 22 November 2023

UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 165.000

foto pixabay


 Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI Jakarta  menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

 Dibandingkan UMP 2023, nominalnya naik 3,38% atau naik Rp 165.583 Wakil Gubernur (Pj)  DKI Jakarta Her Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepugbu) Nomor 818 Tahun 2023  Sesuai Pak Herr, penetapan besaran UMP  berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 “Pemerintah DKI menetapkan alpha (angka indeks penyusun UMP) tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

 “Pemda DKI tidak bisa mengadopsi PP yang sudah ada,” kata Helu, dilansir Antara, Selasa (21 November 2023).

 Pak Herr juga menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 diperhitungkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.

 Dalam penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan  pengusaha wajib menyiapkan struktur dan besaran upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun atau pekerja tidak terampil, biar saya saja yang melakukannya.

 “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Helu.

 Pak Helu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta  terus memberikan pedoman untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja  non-upah.

 Asuransi ini terdiri dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

 Untuk itu diperlukan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan  gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa batasan masa kerja.

 LAYANAN ATAU KRITERIA LAINNYA.

 Pemegang KPJ menikmati manfaat seperti layanan transportasi, akses makanan tambahan, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.

 


Share:

Tuesday, 14 November 2023

Klarifikasi LPPOM MUI tentang Fatwa Produk Pro Israel

 

Bendera Israel/Reuters

JAKARTA – Kabar  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang produk yang terkait dengan Israel menjadi perbincangan hangat.

 Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk tersebut.

 Seperti diketahui,  boikot produk pro Israel  didukung  Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pendukung Perjuangan Palestina.

 Namun, MUI menyebut ada kesalahpahaman mengenai makna yang tersebar di masyarakat.

 Direktur Senior LPPOM MUI Muti Aintawati mengatakan, fatwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus status halal atau haram produk yang diyakini terkait dengan Israel.

 “Produk halal tidak akan berubah status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (HPS) tetap diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).

 Ia juga menegaskan, kehalalan produk dibuktikan dengan sertifikat Halal dari BPJPH yang diterbitkan berdasarkan keputusan Halal MUI.

 Berkat peraturan ini, status kehalalan suatu bahan tetap berlaku.

 Dalam hal ini, ia juga mengklarifikasi bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 melarang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 Artinya haram adalah segala sesuatu yang bersifat mendukung serangan Israel terhadap Palestina.

 "Kami juga mendukung seruan MUI untuk “Kita harus menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujarnya.

 Ia menyimpulkan: “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu para korban tragedi kemanusiaan  di Palestina ini.

” Sebelumnya, Ketua Fatwa MUI  KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 agresi terhadap Palestina sebagai haram.fatwa tersebut ditetapkan pada tanggal 8 November 2023 dalam sidang rutin Panitia Fatwa MUI.

 “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak pro-Israel, baik langsung maupun tidak langsung, adalah haram,” ujarnya.

 MUI menghimbau dan merekomendasikan agar umat Islam pada umumnya, bersama dengan umat lainnya, sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang pro-Israel atau terkait dengan Israel, serta yang mendukung realisme nasionalisme dan Zionisme.

 Berikut lima ucapan Fatwa MUI tentang Hukum Pendukung Perjuangan Palestina: 

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib.

 2.Dukungan yang dimaksud pada poin (1) di atas meliputi penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 3.Pada dasarnya dana zakat harus disalurkan kepada para mustahik  di sekitar mouzakki.

 Dalam  keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik  yang lebih jauh, misalnya untuk perjuangan Palestina.

 4.Mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau pihak pro-Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram.

 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.


 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.

 

Berikut ini 3 rekomendasi MUI: 


1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 


2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 


3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.



Share:

Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Gaza Harus Diselidiki sebagai 'Kejahatan Perang' - HRW

Setidaknya 22 dari 34 rumah sakit di Jalur Gaza telah berhenti berfungsi akibat serangan Israel, menurut layanan pers pemerintah daerah kantong tersebut.

© Foto AP / Abed Khaled

Kelompok advokasi Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan pernyataan yang menyerukan penyelidikan atas serangan berulang-ulang Israel terhadap rumah sakit di Gaza – yang memperburuk situasi kemanusiaan di daerah kantong tersebut – sebagai kejahatan perang .

“Serangan militer Israel yang berulang kali dan tampaknya melanggar hukum terhadap fasilitas medis, personel, dan transportasi semakin menghancurkan sistem layanan kesehatan Gaza dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang,” kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan yang diposting di situsnya pada hari Selasa.


Menurut HRW, seruan Israel pada 13 Oktober agar 22 rumah sakit di Jalur Gaza utara dievakuasi tidak efektif karena gagal mempertimbangkan kondisi yang diperlukan untuk evakuasi fasilitas medis, termasuk kebutuhan untuk menjamin keselamatan pasien dan petugas medis. staf.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan pemerintah Israel harus segera mengakhiri serangan ilegal terhadap rumah sakit , ambulans dan fasilitas sipil lainnya, serta blokade total terhadap Jalur Gaza, yang merupakan kejahatan perang hukuman kolektif.


Pada gilirannya, “Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya” harus mengambil semua tindakan pencegahan untuk melindungi warga sipil yang berada di bawah kendali mereka, kata organisasi tersebut.

HRW mengatakan situasi ini harus diselidiki oleh Misi Pencari Fakta Internasional tentang Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Pengadilan Kriminal Internasional. Para aktivis hak asasi manusia juga meminta Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman dan negara-negara lain untuk berhenti memasok senjata ke Israel dan menuntut agar Israel memulihkan pasokan air dan listrik ke daerah kantong Palestina, serta melanjutkan pengiriman bahan bakar dan bantuan kemanusiaan.

Pada bulan Oktober, kelompok Palestina Hamas melancarkan serangan roket kejutan berskala besar terhadap Israel dari Jalur Gaza dan melanggar perbatasan, membunuh dan menculik orang-orang di komunitas tetangga Israel. Israel melancarkan serangan balasan dan memerintahkan blokade total terhadap Jalur Gaza. Meningkatnya konflik telah mengakibatkan kematian sekitar 1.400 orang di Israel dan lebih dari 11.000 orang di Gaza.
SUMBER sputnikglobe-com

Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com