BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Tuesday 14 November 2023

Klarifikasi LPPOM MUI tentang Fatwa Produk Pro Israel

 

Bendera Israel/Reuters

JAKARTA – Kabar  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang produk yang terkait dengan Israel menjadi perbincangan hangat.

 Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk tersebut.

 Seperti diketahui,  boikot produk pro Israel  didukung  Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pendukung Perjuangan Palestina.

 Namun, MUI menyebut ada kesalahpahaman mengenai makna yang tersebar di masyarakat.

 Direktur Senior LPPOM MUI Muti Aintawati mengatakan, fatwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus status halal atau haram produk yang diyakini terkait dengan Israel.

 “Produk halal tidak akan berubah status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (HPS) tetap diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).

 Ia juga menegaskan, kehalalan produk dibuktikan dengan sertifikat Halal dari BPJPH yang diterbitkan berdasarkan keputusan Halal MUI.

 Berkat peraturan ini, status kehalalan suatu bahan tetap berlaku.

 Dalam hal ini, ia juga mengklarifikasi bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 melarang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 Artinya haram adalah segala sesuatu yang bersifat mendukung serangan Israel terhadap Palestina.

 "Kami juga mendukung seruan MUI untuk “Kita harus menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujarnya.

 Ia menyimpulkan: “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu para korban tragedi kemanusiaan  di Palestina ini.

” Sebelumnya, Ketua Fatwa MUI  KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 agresi terhadap Palestina sebagai haram.fatwa tersebut ditetapkan pada tanggal 8 November 2023 dalam sidang rutin Panitia Fatwa MUI.

 “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak pro-Israel, baik langsung maupun tidak langsung, adalah haram,” ujarnya.

 MUI menghimbau dan merekomendasikan agar umat Islam pada umumnya, bersama dengan umat lainnya, sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang pro-Israel atau terkait dengan Israel, serta yang mendukung realisme nasionalisme dan Zionisme.

 Berikut lima ucapan Fatwa MUI tentang Hukum Pendukung Perjuangan Palestina: 

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib.

 2.Dukungan yang dimaksud pada poin (1) di atas meliputi penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 3.Pada dasarnya dana zakat harus disalurkan kepada para mustahik  di sekitar mouzakki.

 Dalam  keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik  yang lebih jauh, misalnya untuk perjuangan Palestina.

 4.Mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau pihak pro-Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram.

 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.


 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.

 

Berikut ini 3 rekomendasi MUI: 


1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 


2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 


3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.



Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive