BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Wednesday, 22 November 2023

Hasil Piala Dunia U-17: Kalahkan Jepang 2-1, Spanyol Maju ke Perempat Final

 

ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Timnas Spanyol U-17  mengalahkan Jepang 2-1 pada babak 16 besar di Stadion Manahan Solo, Senin malam, 20 November 2023, untuk melaju ke perempat final Piala Dunia U-17 2023.

  Spanyol memenangkan pertandingan ini dengan dua gol  Quim Junient Casanova (menit ke-8) dan Marc Giu (menit ke-73).

 Sebaliknya, Manabu Nawata dari Jepang mencetak gol (menit ke-40).

 La Rosita memimpin pada menit ke-8 melalui gol Quim Junient.

 Jepang kembali menyerang dan menciptakan peluang pada menit ke-17 melalui tendangan Gaku Nawata.

 Namun tembakan Nawata masih bisa diblok kiper Spanyol Raul Jimenez.

 Samurai Biru terus  membongkar pertahanan Spanyol dan menyamakan skor menjadi 1-1 melalui gol Gaku Nawata pada menit ke-40.

 Pemain jenius Barcelona Marc Giu sukses membawa Spanyol unggul 2-1 pada menit ke-73.

 Spanyol tidak kebobolan gol lagi di sisa pertandingan, dan menang 2-1 melawan Jepang.

 Dengan kemenangan ini, Spanyol berhak melaju ke perempat final Piala Dunia U-17 2023, namun Jepang gagal lolos ke babak final.

Berikut Sususan Pemain Spanyol U-17 Vs Jepang U-17:


Spanyol (4-3-3): 1-Raul Jimenez, 2-Hector Fort, 3-Dani Munoz, 5-Pau Cubarsi, 15-Andres Cuenca, 6-Pau Prim, 10-Juan Hernandez, 18-Quim Junyent, 7-Pablo Lopez, 9-Marc Guiu, 19-Daniel Yanez.

Jepang (4-4-2): 1-Wataru Goto, 3-Keita Kosugi, 4-Kaito Tsuchiya, 5-Kotaro Honda, 17-Shotaro Shibata, 6-Joi Yamamoto, 7-Yotaro Nakajima, 10-Ryunosuke Sato, 13-Yumeki Yoshinaga, 14-Gaku Nawata, 16-Alen Inoue.

 


Share:

UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 165.000

foto pixabay


 Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI Jakarta  menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

 Dibandingkan UMP 2023, nominalnya naik 3,38% atau naik Rp 165.583 Wakil Gubernur (Pj)  DKI Jakarta Her Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepugbu) Nomor 818 Tahun 2023  Sesuai Pak Herr, penetapan besaran UMP  berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 “Pemerintah DKI menetapkan alpha (angka indeks penyusun UMP) tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

 “Pemda DKI tidak bisa mengadopsi PP yang sudah ada,” kata Helu, dilansir Antara, Selasa (21 November 2023).

 Pak Herr juga menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 diperhitungkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.

 Dalam penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan  pengusaha wajib menyiapkan struktur dan besaran upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun atau pekerja tidak terampil, biar saya saja yang melakukannya.

 “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Helu.

 Pak Helu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta  terus memberikan pedoman untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja  non-upah.

 Asuransi ini terdiri dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

 Untuk itu diperlukan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan  gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa batasan masa kerja.

 LAYANAN ATAU KRITERIA LAINNYA.

 Pemegang KPJ menikmati manfaat seperti layanan transportasi, akses makanan tambahan, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.

 


Share:

Tuesday, 14 November 2023

Klarifikasi LPPOM MUI tentang Fatwa Produk Pro Israel

 

Bendera Israel/Reuters

JAKARTA – Kabar  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang produk yang terkait dengan Israel menjadi perbincangan hangat.

 Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk tersebut.

 Seperti diketahui,  boikot produk pro Israel  didukung  Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pendukung Perjuangan Palestina.

 Namun, MUI menyebut ada kesalahpahaman mengenai makna yang tersebar di masyarakat.

 Direktur Senior LPPOM MUI Muti Aintawati mengatakan, fatwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus status halal atau haram produk yang diyakini terkait dengan Israel.

 “Produk halal tidak akan berubah status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (HPS) tetap diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).

 Ia juga menegaskan, kehalalan produk dibuktikan dengan sertifikat Halal dari BPJPH yang diterbitkan berdasarkan keputusan Halal MUI.

 Berkat peraturan ini, status kehalalan suatu bahan tetap berlaku.

 Dalam hal ini, ia juga mengklarifikasi bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 melarang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 Artinya haram adalah segala sesuatu yang bersifat mendukung serangan Israel terhadap Palestina.

 "Kami juga mendukung seruan MUI untuk “Kita harus menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujarnya.

 Ia menyimpulkan: “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu para korban tragedi kemanusiaan  di Palestina ini.

” Sebelumnya, Ketua Fatwa MUI  KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

 agresi terhadap Palestina sebagai haram.fatwa tersebut ditetapkan pada tanggal 8 November 2023 dalam sidang rutin Panitia Fatwa MUI.

 “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak pro-Israel, baik langsung maupun tidak langsung, adalah haram,” ujarnya.

 MUI menghimbau dan merekomendasikan agar umat Islam pada umumnya, bersama dengan umat lainnya, sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang pro-Israel atau terkait dengan Israel, serta yang mendukung realisme nasionalisme dan Zionisme.

 Berikut lima ucapan Fatwa MUI tentang Hukum Pendukung Perjuangan Palestina: 

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib.

 2.Dukungan yang dimaksud pada poin (1) di atas meliputi penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 3.Pada dasarnya dana zakat harus disalurkan kepada para mustahik  di sekitar mouzakki.

 Dalam  keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik  yang lebih jauh, misalnya untuk perjuangan Palestina.

 4.Mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau pihak pro-Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram.

 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.


 Selain itu, MUI juga telah memberikan sejumlah rekomendasi baik bagi umat Islam secara umum maupun  pemangku kepentingan.

 

Berikut ini 3 rekomendasi MUI: 


1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 


2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 


3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.



Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com