⚖️ PNS yang Selingkuh Bisa Dipecat – Ini Aturannya
Jakarta, 18 Sep 2024 – Perselingkuhan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya masalah moral—namun bisa berujung pada pemecatan. Contoh nyata terjadi di Mojokerto, di mana PNS berinisial RP (34) dipecat karena terbukti menjalin hubungan di luar nikah :contentReference[oaicite:1]{index=1}.
📌 Dasar Hukum: Larangan Hidup Bersama tanpa Ikatan Sah
Menurut Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP No. 10/1983), PNS dilarang hidup bersama seperti suami‑istri dengan orang yang bukan pasangan resminya. Hal ini mencakup hubungan tanpa ikatan perkawinan sah :contentReference[oaicite:2]{index=2}.
💥 Sanksi Disiplin Berat
Jika terbukti melanggar, PNS dapat dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94/2021. Sanksinya termasuk: penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan pelaksana untuk setahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri—alias dipecat :contentReference[oaicite:3]{index=3}.
⚠️ Kasus & Statistik
- Sedikitnya 172 kasus perselingkuhan ASN tercatat di KASN antara 2020–2023, menjadi bagian dari 25 % pelanggaran kode etik :contentReference[oaicite:4]{index=4}.
- Sejak 2014, BKN mencatat sekitar 40 PNS dipecat karena pelanggaran seperti selingkuh, narkoba, hingga bolos kerja :contentReference[oaicite:5]{index=5}.
📊 Ringkasan Aturan & Sanksi Disiplin
Dasar Hukum | PP No. 45/1990 & PP No. 94/2021 |
---|---|
Pelanggaran | Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah (Pasal 14 PP 45/1990) |
Sanksi Disiplin Berat | Penurunan jabatan/min. 12 bln, pembebasan jabatan pelaksana, atau pemecatan (PP 94/2021) |
Contoh Kasus | RP di Mojokerto, puluhan PNS lainnya |
Jumlah Kasus | 172 laporan perselingkuhan ASN (2020–2023) |
✍️ Kesimpulan penting
Perselingkuhan bagi PNS bukan sekadar pelanggaran moral, namun juga melanggar hukum kepegawaian. Aturan pemerintah dan KASN memperingatkan risiko besar: mulai dari penurunan jabatan hingga dipecat. Terbukti, sudah banyak PNS dijatuhi hukuman disiplin berat atas kasus seperti ini.
🔗 Sumber resmi: DetikFinance – Ingat! PNS yang Selingkuh Bisa Dipecat