https://tribratanews.polri.go.id/ |
🚀 Penyaluran BSU 2025 Capai 85% dari Target 15 Juta Penerima, Menaker Pastikan Proses Akuntabel
Jakarta, 17 Juli 2025 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mencapai sekitar 85 persen dari total 15 juta penerima.
🧾 Alasan Lambatnya Pencairan BSU
Menurut Yassierli, besarnya cakupan serta kebutuhan akan akuntabilitas menyebabkan pencairan melalui PT Pos Indonesia berlangsung lebih lama. Setiap penerima wajib hadir langsung, antre, dan difoto sebagai bukti penerimaan bantuan.
⏱ Upaya Percepatan Penyaluran
Kemnaker telah meminta komitmen percepatan dari PT Pos agar pencairan segera dituntaskan. Meski belum disebutkan batas waktunya, Yassierli memastikan proses dikebut "secepat mungkin".
📜 Dasar Hukum BSU 2025
Penyaluran BSU tahun ini merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan.
🧾 Persyaratan Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan lain (Kartu Prakerja, PKH, BPUM, dll)
📈 Ringkasan Data:
Indikator | Detail |
---|---|
Target Penerima BSU | ± 15 juta pekerja |
Realisasi Penyaluran | ± 85% (via PT Pos) |
Jumlah Bantuan | Rp 600.000 (2 bulan sekaligus) |
Dasar Hukum | Permenaker No. 5 Tahun 2025 |
✍️ Kesimpulan
Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong agar proses penyaluran BSU 2025 rampung sepenuhnya. Dengan mekanisme manual melalui PT Pos, bantuan ini diharapkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan tepat sasaran.
🔗 Sumber: Tribratanews.polri.go.id
0 comments:
Post a Comment