BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Friday, 30 May 2025

Menggemparkan! Ibu dan Anak Jadi Tersangka Video Asusila di Kuningan, Polisi Selidiki Dugaan Sindikat

 



Kuningan, Jawa Barat – Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak kandung di Kuningan, Jawa Barat, mengejutkan publik dan menyulut keprihatinan mendalam. Kepolisian Resor Kuningan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang diduga kuat bermotif ekonomi dan kini tengah ditelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat penyebaran konten dewasa ilegal.

Tiga Orang Jadi Tersangka, Termasuk Ibu dan Anak Kandung

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyampaikan bahwa tiga orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

  • SS (40) – Ibu

  • MR (20) – Anak kandung SS

  • KS (26) – Kerabat yang merekam video

“Mereka bertiga sepakat membuat video asusila tersebut. SS dan MR menjadi objek, sementara KS yang merekam,” ujar Putu, dikutip dari Kompas.id (4/10/2024).

Motif Ekonomi dan Rencana Jual Video ke Media Sosial

Video berdurasi 11 detik itu dibuat pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan telah tersebar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pengakuan para tersangka, video tersebut diperuntukkan untuk dijual secara daring, dengan harapan memperoleh keuntungan secara finansial.

“Ketiga tersangka mengakui video tersebut akan diperjualbelikan atau disebarkan ke media sosial agar ada yang tertarik membelinya. Jadi, memang ada motif ekonomi,” jelas Putu.

Penyelidikan Masih Berlanjut: Polisi Telusuri Jaringan dan Penyebar Pertama

Polisi saat ini masih menelusuri lebih dalam mengenai tujuan penyebaran video serta harga jual yang direncanakan. Tak hanya itu, aparat juga menyelidiki siapa pihak pertama yang menyebarluaskan video tersebut ke media sosial, serta potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Untuk sementara, tiga orang sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan,” tambah Putu.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut rincian pasal dan ancamannya:

  • SS dan MR: Dijerat Pasal 34, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

  • KS: Dijerat Pasal 29 dan 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Bukan Kasus Pertama: Ibu dan Anak Sebelumnya Juga Terlibat Kasus Serupa

Kasus mengejutkan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Pada Juni 2024, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan ibu berinisial AK (26) dan anak lelakinya yang masih berusia 10 tahun. AK tergiur oleh janji imbalan uang dari akun media sosial, namun uang yang dijanjikan tak pernah diterima.

WCC Mawar Balqis: Jangan Hanya Lihat dari Motif Ekonomi

Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, mengingatkan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi semata. Ia mendesak aparat untuk menyelidiki lebih dalam, termasuk potensi adanya sindikat penyebar video asusila.

“Di beberapa platform media sosial, ada grup-grup yang diduga jadi tempat jual beli video asusila. Ini harus diungkap dan ditindak tegas,” ujar Sa’adah.

Kesimpulan

Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak di Kuningan ini membuka mata kita bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan motif ekonomi sebagai dalih. Penyebaran konten dewasa ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi moral, psikologis, dan sosial masyarakat. Penanganan serius dan pengungkapan jaringan di baliknya menjadi tanggung jawab bersama, demi mencegah kasus serupa di masa depan.

Tag SEO: video asusila ibu dan anak, kasus asusila Kuningan, video dewasa dijual online, Polres Kuningan, kasus pornografi Indonesia, sindikat video asusila, hukum UU Pornografi

Share:

Kronologi Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

 Pengakuan Lisa Mariana dan Klaim Anak

https://www.jabarnews.com


Lisa Mariana, seorang selebgram dan model, mengklaim bahwa ia memiliki anak perempuan berusia 3 tahun hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia menuduh Ridwan Kamil tidak mengakui anak tersebut dan menantangnya untuk melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran klaimnya. Lisa juga membantah tudingan bahwa ia mencari popularitas atau keuntungan finansial dari kasus ini, dengan menyatakan bahwa ia telah memiliki banyak endorsement sebelum isu ini mencuat. 

Klarifikasi Ridwan Kamil

Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa isu ini merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang telah didaur ulang. Ia mengaku hanya pernah bertemu Lisa satu kali dalam konteks permohonan bantuan kuliah dan menyatakan bahwa pada saat pertemuan tersebut, Lisa sudah dalam keadaan hamil. Ridwan Kamil juga menyebut bahwa permasalahan ini telah diselesaikan empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat, dan Lisa telah meminta maaf di hadapan keluarganya. 

Tantangan Tes DNA dan Respons Kuasa Hukum

Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran klaimnya. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa pihaknya bersedia melakukan tes DNA jika diminta oleh pengadilan dalam proses hukum yang sah. Ia juga menantang Lisa untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum dan bukan melalui media sosial. 

Pengakuan Lisa tentang Tekanan dan Tawaran Uang

Lisa mengungkapkan bahwa ia pernah menerima tawaran uang sebesar Rp2,5 miliar untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang Ridwan Kamil dan membersihkan namanya. Ia menolak tawaran tersebut karena merasa telah dibohongi berkali-kali dan ingin menuntut hak anaknya. 

Langkah Hukum Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA jika diperlukan dalam proses hukum. 

Kesimpulan

Kasus ini telah memasuki ranah hukum dengan kedua belah pihak mengambil langkah-langkah legal. Lisa Mariana bersikukuh dengan klaimnya dan menuntut pengakuan atas anaknya, sementara Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber https://celebrity.okezone.com/
liputan6.com+1Ibenews - News and Entertainment+1iNews.ID+2Ibenews - News and Entertainment+2liputan6.com+2
https://harian.disway.id/read/869079/babak-baru-ridwan-kamil-dan-lisa-mariana-resmi-tempuh-jalur-hukum?utm_source=chatgpt.com




Share:

Monday, 26 May 2025

Mengenal Grup Facebook Fantasi Sedarah: Bahaya, Fakta, Kronologis, dan Tindakan Hukum

 Waspadai grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang memuat konten menyimpang dan berbahaya. Simak penjelasan lengkap, kronologis, fakta, dan regulasi hukumnya di sini.




Pendahuluan

Di tengah berkembangnya media sosial, banyak grup online bermunculan dengan berbagai tujuan. Namun, tidak semuanya memiliki konten yang positif. Salah satunya adalah grup Fantasi Sedarah di Facebook yang menuai kontroversi karena dianggap menyebarkan konten menyimpang dan berbahaya. Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu grup Fantasi Sedarah, kronologi kemunculannya, bahayanya, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghadapinya.

Apa Itu Grup "Fantasi Sedarah"?

Fantasi Sedarah adalah sebutan bagi grup di media sosial, khususnya Facebook, yang berisi konten-konten fiksi atau imajinasi seksual yang menggambarkan hubungan inses (sedarah). Meski sebagian pengelola mengklaim bahwa kontennya hanya berupa cerita fantasi atau hiburan, namun jenis konten ini secara nyata melanggar norma sosial, etika, dan hukum di Indonesia.

Kronologis Munculnya Grup Facebook "Fantasi Sedarah"

1. Kemunculan Awal (Tertutup dan Sembunyi-sembunyi)

Grup ini mulai muncul sekitar tahun 2023. Awalnya, grup ini memakai nama-nama samar atau ambigu dan beroperasi dalam mode privat atau tertutup. Hanya anggota yang diundang secara langsung oleh anggota lama yang bisa masuk.

Beberapa akun anonim menyebarkan link atau undangan untuk bergabung melalui DM atau komentar di grup-grup diskusi lainnya.

2. Peningkatan Aktivitas dan Penyebaran Konten (Awal 2024)

Memasuki tahun 2024, grup mulai ramai aktivitas. Isinya terdiri dari cerita pendek fiksi inses, gambar-gambar sugestif, dan diskusi yang vulgar. Meski tidak memuat gambar eksplisit, tapi narasinya sangat melanggar etika dan bisa mendorong pembaca ke arah fantasi menyimpang.


3. Viral dan Terbongkar Oleh Netizen (Pertengahan 2024)

Beberapa netizen yang masuk ke grup tersebut secara tidak sengaja atau karena penasaran, akhirnya mengunggah tangkapan layar konten ke media sosial seperti Twitter, TikTok, dan Instagram. Postingan tersebut menjadi viral dan menuai kecaman dari publik.

Akun-akun edukatif dan pemerhati isu seksual mulai menyuarakan kekhawatiran dan mendesak Facebook untuk menindak grup tersebut.

4. Tindakan Massal Pelaporan dan Penutupan (Akhir 2024)

Berkat gerakan netizen, banyak pihak melaporkan grup itu secara massal ke Facebook. Sebagian besar grup berhasil dihapus oleh Facebook, namun beberapa admin mencoba membuat ulang grup baru dengan nama berbeda seperti "Keluarga Fantasi", "Cerita Terlarang", dan sebagainya.

5. Respons Facebook dan Aparat Penegak Hukum (Awal 2025)

Facebook mengonfirmasi telah menindak beberapa grup yang melanggar kebijakan mereka. Pihak kepolisian Indonesia juga menyatakan sedang menelusuri pembuat grup dan akun-akun yang terlibat, terutama jika terbukti menyebarkan konten ilegal yang melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

Kenapa Grup Seperti Ini Berbahaya?

  1. Mempengaruhi Persepsi Moral
    Masyarakat bisa jadi terbiasa dengan ide yang menyimpang karena terus terpapar.

  2. Potensi Tindak Kejahatan Seksual
    Grup seperti ini bisa menjadi tempat berkumpulnya pelaku dengan niat jahat atau predator.

  3. Merusak Fungsi Media Sosial
    Platform seperti Facebook dirancang untuk berbagi hal positif, bukan menyebarkan hal menyimpang.

Apakah Grup Ini Legal?

Tidak. Berdasarkan hukum Indonesia, konten seperti ini melanggar beberapa aturan:

  • UU ITE Pasal 27 ayat (1): Melarang penyebaran konten asusila.

  • UU Pornografi No. 44 Tahun 2008: Melarang konten seksual yang menyimpang.

  • KUHP Pasal 294-295: Melarang tindakan dan imajinasi seksual yang menyangkut keluarga atau hubungan sedarah.

Cara Melaporkan Grup Seperti Ini di Facebook

Jika kamu menemukan grup serupa, berikut langkah untuk melaporkannya:

  1. Masuk ke grup yang mencurigakan.

  2. Klik ikon “...” di bagian atas.

  3. Pilih “Laporkan Grup”.

  4. Pilih alasan yang sesuai seperti “Konten seksual atau eksplisit”.

  5. Kirim laporan, dan ajak orang lain ikut melaporkan.

Peran Masyarakat dan Orang Tua

  • Edukasi Moral dan Seksual
    Bekali anak dengan pemahaman tentang batasan moral dan hukum.

  • Pantau Aktivitas Online
    Jangan biarkan anak-anak bebas mengakses media sosial tanpa bimbingan.

  • Laporkan dan Jangan Diam
    Segera laporkan konten menyimpang yang ditemukan ke platform atau aparat berwenang.

Kesimpulan

Grup seperti Fantasi Sedarah jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai, hukum, dan norma di Indonesia. Masyarakat harus lebih peduli, lebih waspada, dan berani mengambil tindakan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

Bersama kita bisa hentikan normalisasi konten menyimpang di media sosial.

Tag & Keyword SEO:

Grup Fantasi Sedarah, Grup Facebook inses, Laporkan grup Facebook menyimpang, UU ITE konten seksual, Cerita fantasi sedarah, Bahaya grup online menyimpang, Kronologis grup Fantasi Sedarah

Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com