Kuningan, Jawa Barat – Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak kandung di Kuningan, Jawa Barat, mengejutkan publik dan menyulut keprihatinan mendalam. Kepolisian Resor Kuningan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang diduga kuat bermotif ekonomi dan kini tengah ditelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat penyebaran konten dewasa ilegal.
Tiga Orang Jadi Tersangka, Termasuk Ibu dan Anak Kandung
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyampaikan bahwa tiga orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
-
SS (40) – Ibu
-
MR (20) – Anak kandung SS
-
KS (26) – Kerabat yang merekam video
“Mereka bertiga sepakat membuat video asusila tersebut. SS dan MR menjadi objek, sementara KS yang merekam,” ujar Putu, dikutip dari Kompas.id (4/10/2024).
Motif Ekonomi dan Rencana Jual Video ke Media Sosial
Video berdurasi 11 detik itu dibuat pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan telah tersebar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pengakuan para tersangka, video tersebut diperuntukkan untuk dijual secara daring, dengan harapan memperoleh keuntungan secara finansial.
“Ketiga tersangka mengakui video tersebut akan diperjualbelikan atau disebarkan ke media sosial agar ada yang tertarik membelinya. Jadi, memang ada motif ekonomi,” jelas Putu.
Penyelidikan Masih Berlanjut: Polisi Telusuri Jaringan dan Penyebar Pertama
Polisi saat ini masih menelusuri lebih dalam mengenai tujuan penyebaran video serta harga jual yang direncanakan. Tak hanya itu, aparat juga menyelidiki siapa pihak pertama yang menyebarluaskan video tersebut ke media sosial, serta potensi keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Untuk sementara, tiga orang sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan,” tambah Putu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut rincian pasal dan ancamannya:
-
SS dan MR: Dijerat Pasal 34, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
-
KS: Dijerat Pasal 29 dan 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Bukan Kasus Pertama: Ibu dan Anak Sebelumnya Juga Terlibat Kasus Serupa
Kasus mengejutkan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Pada Juni 2024, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan ibu berinisial AK (26) dan anak lelakinya yang masih berusia 10 tahun. AK tergiur oleh janji imbalan uang dari akun media sosial, namun uang yang dijanjikan tak pernah diterima.
WCC Mawar Balqis: Jangan Hanya Lihat dari Motif Ekonomi
Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, mengingatkan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi semata. Ia mendesak aparat untuk menyelidiki lebih dalam, termasuk potensi adanya sindikat penyebar video asusila.
“Di beberapa platform media sosial, ada grup-grup yang diduga jadi tempat jual beli video asusila. Ini harus diungkap dan ditindak tegas,” ujar Sa’adah.
Kesimpulan
Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak di Kuningan ini membuka mata kita bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan motif ekonomi sebagai dalih. Penyebaran konten dewasa ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi moral, psikologis, dan sosial masyarakat. Penanganan serius dan pengungkapan jaringan di baliknya menjadi tanggung jawab bersama, demi mencegah kasus serupa di masa depan.
Tag SEO: video asusila ibu dan anak, kasus asusila Kuningan, video dewasa dijual online, Polres Kuningan, kasus pornografi Indonesia, sindikat video asusila, hukum UU Pornografi
0 comments:
Post a Comment