BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Saturday, 20 September 2025

Ekskavasi Candi Kuno di Telukbuyung Karawang: Jejak Peradaban Tarumanegara

Ekskavasi Candi Kuno di Telukbuyung Karawang: Jejak Peradaban Tarumanegara

Ekskavasi Candi Kuno di Telukbuyung Karawang: Jejak Peradaban Tarumanegara

Diperbarui: 17 September 2025   |   Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang
Lokasi ekskavasi Candi Serut di Kampung Gunteng, Telukbuyung, Karawang
Lokasi ekskavasi: Candi Serut 3 & 4 di Kampung Gunteng, Desa Telukbuyung — Foto: Tim TACB Karawang

Karawang — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang menemukan struktur baru percandian kuno di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya. Ekskavasi arkeologi yang dimulai sejak awal September 2025 saat ini difokuskan pada Candi Serut 3 dan Candi Serut 4 di Kampung Gunteng.

Temuan dan kondisi saat ini

Menurut Ketua TACB Karawang, Obar Subarja, hingga Rabu (17/9/2025) penggalian belum menghasilkan arca atau patung yang signifikan, namun struktur bangunan candi sudah terlihat jelas. Penggalian masih berlangsung dan tim terus melakukan pendokumentasian lapangan.

Kompleks percandian di Kampung Gunteng

Sebelumnya, dua candi lain yaitu Serut 1 dan Serut 2 telah ditemukan lebih dulu. Berdasarkan kondisi lapangan, Kampung Gunteng berdiri di atas sebuah kompleks percandian, sehingga masih berpotensi menyimpan banyak struktur lain yang belum terungkap.

Teknik bangunan yang unik

Salah satu keunikan kawasan ini terletak pada teknik konstruksinya. Dinding candi ditemukan berlapis plester kapur putih (lepa), sedangkan lantainya memakai campuran kerikil, kapur, dan bata merah yang menyerupai beton modern. Menurut Obar, teknologi semacam ini sudah dipakai sejak abad ke-5 hingga ke-6, sehingga tidak berasal dari masa kolonial.

Indikasi pusat keagamaan Tarumanegara

Data penelitian sebelumnya menunjukkan adanya empat sektor percandian dengan ukuran dan bentuk berbeda. Salah satu candi berukuran dasar sekitar 13 x 10 meter dengan dinding luar setinggi hampir dua meter. Beberapa struktur memperlihatkan ruang inti, tangga masuk, serta ornamen stuko berbentuk kepala manusia dan hewan — yang memperkuat dugaan kawasan ini pernah menjadi pusat aktivitas keagamaan besar pada masa Kerajaan Tarumanegara.

Penyebab kerusakan dan ditinggalkannya percandian

Kondisi beberapa bangunan mengalami kerusakan parah akibat faktor alam. Dari sisa reruntuhan terlihat kemungkinan bangunan semula cukup tinggi. Obar menyebut kerusakan kemungkinan disebabkan gempa, kemiringan tanah, atau banjir besar dari Sungai Citarum. Lumpur Citarum pernah menggenangi kawasan ini sehingga area percandian akhirnya ditinggalkan.

Kata kunci SEO: Candi Serut Karawang, candi kuno Telukbuyung, ekskavasi candi Karawang, peninggalan Tarumanegara, situs arkeologi Karawang.

Ekskavasi masih berjalan — temuan lebih lengkap diperkirakan akan diumumkan oleh TACB Karawang setelah proses dokumentasi dan analisis laboratorium selesai.

Penulis: Redaksi Lokal Karawang • Sumber: Pernyataan resmi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang, 17 September 2025.

Share:

Viral Rekaman Senonoh di Tempat yang Tidak Diketahui, Warga Heboh dan Cari Fakta Sebenarnya

Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Terekam Lakukan Tindakan Tak Senonoh

Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Terekam Lakukan Tindakan Tak Senonoh

• Karawang

Sebuah rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar. Potongan rekaman menimbulkan dugaan adanya tindakan tidak senonoh — termasuk indikasi ciuman — yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh sosok yang memegang posisi publik. Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas, waktu, dan lokasi kejadian.


Ringkasan Kejadian

Rekaman berdurasi beberapa menit itu berisi perbincangan antara dua orang—diduga pria dan wanita—dengan nada yang bersifat akrab dan personal. Selain pembicaraan, rekaman disebut-sebut memperlihatkan adanya kontak fisik yang masuk kategori tidak senonoh, termasuk indikasi ciuman. Karena potongan rekaman tidak lengkap dan terputus-putus, masih sulit memastikan konteks keseluruhan kejadian.

Cuplikan Perbincangan dalam Rekaman

Suara 1: “Iya…” Suara 2: “Kemudian… sekarang…” Suara 1: “Jika bagi aku… mainkan…” Suara 2: “Dan juga cara mengikuti…” Suara 1: “Pemantas… dengan Lutfi… ringan-ringan, lebih dari apa?” Suara 2: “Saya juga… semua peristiwa gitu loh seperti ini…” Suara 1: “Di minggu ke sana seperti itu…” Suara 2: “Ini terus ketemu mbak alumni lagi, aku… mbak Leone… aku jadi ngadu ini.” Suara 1: “Tapi udah ini pilih terus yang tepuk tangan dulu…” Suara 2: “Bagaimana namanya… dengan pantauan kita… gunakan Pak Adnan? Pak Agung…” Suara 1: “Enggak tahu, langsung mampu kita membuat untuk…” Suara 2: “Pengguna anggota… jangan kemana begitu… yuk tentang kurang enak turun bola…” Suara 1: “Bahasa Indonesia enggak sih? Beliau ini adalah… pada diri…” Suara 2: “Bikin siapa ibiku… berapa langkah?” Suara 1: “Mengutuk di rumah tangga…” Suara 2: “Itu namanya sedikit saja…” Suara 1: “Iya juga perlu diperiksa laptopnya… akhirnya mereka marah…” Suara 2: “Saya kira dipanggil, enggak ada yang mau marah itu…”

Catatan: Kutipan di atas disusun dari potongan rekaman yang terputus-putus. Isi asli rekaman utuh bisa saja berbeda jika diputar secara keseluruhan.

Permintaan Klarifikasi

Sampai kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak yang diduga terekam. Masyarakat berharap adanya klarifikasi agar kebenaran cepat terungkap dan langkah administratif atau etik dapat ditempuh bila memang terbukti melanggar kode etik ASN.

Pertimbangan Etika & Hukum

Penayangan atau penyebaran rekaman yang melibatkan dugaan tindakan pribadi perlu kehati-hatian: ada risiko pelanggaran privasi, fitnah, serta implikasi hukum apabila menyebarkan materi tanpa verifikasi. Sebaiknya pihak media atau pemilik blog menyertakan penegasan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan sampai ada konfirmasi resmi.

Jika Anda memiliki informasi tambahan atau bukti pendukung (waktu, tempat, atau rekaman utuh), silakan hubungi redaksi untuk verifikasi lebih lanjut.

Share:

Fakta & Opini Publik: Membedah Kasus Dugaan Selingkuh Pejabat Bu A

Dugaan Perselingkuhan Pejabat dan Dampaknya pada Kehidupan Rumah Tangga

Dugaan Perselingkuhan Pejabat dan Dampaknya pada Kehidupan Rumah Tangga

Dipublikasikan: • Kategori: Opini / Sosial

DISCLAIMER (PENTING):

Artikel ini membahas opini publik dan kronologi peristiwa yang bersifat faktual (tanggal gugatan cerai dan putusan pengadilan). Nama-nama pribadi disamarkan (Bu A, Pak D, Pak I). Tidak ada tuduhan hukum yang dibuktikan dalam pengadilan mengenai perselingkuhan. Hindari menyebarkan informasi yang bersifat fitnah. Jika Anda pemilik informasi atau pihak terkait dan ingin mengajukan koreksi, silakan hubungi penulis untuk verifikasi.

Dalam dunia politik, kehidupan pribadi pejabat sering menjadi sorotan. Berikut adalah rangkuman kronologi dan analisis singkat yang merangkum fakta hukum dan opini publik terkait kasus ini.

Ringkasan Kasus

Seorang pejabat perempuan (disamarkan sebagai Bu A) menggugat cerai suaminya, mantan pemimpin daerah (Pak D). Setelah perceraian yang sah menurut hukum, Bu A menikah dengan seorang pejabat tinggi lain (Pak I). Peristiwa ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan adanya hubungan sebelum perceraian.

Kronologi Singkat

  • 2008–2018 (Sebelum Bu A jadi pejabat): Bu A merupakan istri Pak D saat Pak D menjabat dua periode. Tidak ada bukti hukum maupun laporan resmi yang menunjukkan kedekatan dengan Pak I pada masa ini.
  • 2018–2023 (Saat Bu A menjabat): Nama Bu A lebih sering muncul di media. Pak I tercatat beberapa kali hadir dalam kegiatan resmi—kehadirannya yang intens memicu opini publik tentang kemungkinan kedekatan profesional atau personal.
  • 19 Sep 2022: Bu A menggugat cerai Pak D di Pengadilan Agama dengan alasan KDRT psikis dan retaknya komunikasi.
  • 22 Feb 2023: Pengadilan mengabulkan gugatan cerai.
  • 25 Agu 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Setelah inkracht: Bu A menikah dengan Pak I. Jeda waktu yang singkat meningkatkan spekulasi publik mengenai kapan hubungan tersebut bermula.

Pertanyaan Sosial yang Muncul

  • Apakah wajar pejabat menikah lagi dengan seseorang yang sering terlihat dekat saat menjabat?
  • Apakah publik berhak menaruh curiga adanya perselingkuhan?
  • Bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemimpin?

Analisis Singkat

Meski tidak ada bukti hukum tentang perselingkuhan, persepsi publik terbentuk dari pengamatan intensitas interaksi di ranah publik — seperti kunjungan resmi, foto bersama, dan frekuensi kemunculan dalam acara yang sama. Persepsi ini dapat merusak reputasi meski secara hukum tidak terbukti.

Transparansi, integritas, dan komunikasi publik yang baik diperlukan untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bagi media dan warga, berhati-hati dalam menyebarkan klaim tanpa bukti sangat penting untuk menghindari fitnah dan dampak sosial yang merugikan.

Kesimpulan

Fakta hukum: perceraian dan pernikahan baru dilaksanakan secara sah menurut proses peradilan yang tercatat. Opini publik: dugaan perselingkuhan masih beredar tetapi belum dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan menjaga prinsip berhati-hati dalam menilai dan menyebarkan informasi.

Disclaimer tambahan:

Tulisan ini bermaksud memberikan perspektif dan ringkasan kronologi berdasarkan informasi publik. Kami tidak menuduh, menghakimi, atau menuduh pihak manapun secara langsung. Jika Anda memiliki data faktual yang dapat diverifikasi dan ingin diperbarui, silakan lampirkan bukti resmi agar dapat dikonfirmasi secara layak.

Hak cipta © 2025 • Semua konten bersifat informatif. Gantilah nama-nama yang disamarkan dengan data resmi jika Anda pemilik informasi dan telah diverifikasi.


Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive