BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Saturday 21 January 2023

Amerika bergerak cepat mendukung program nuklir Indonesia

 



Investor dunia tak terkecuali Amerika Serikat (AS) sedang melirik Indonesia untuk masuk ke dalam pengembangan 'nuklir' dalam hal ini membangun fabrikasi bahan baku nuklir hingga Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Minatnya investor AS yang berniat masuk ke Indonesia dikatakan langsung oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (BAPETEN), Haendra Subekti. "Sebagian besar dari negara maju dari Amerika dari yang selama ini yang masuk ke kami tentunya mereka punya badan hukum di Indonesia," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada acara Mining Zone, dikutip Selasa (19/12/2022). Haendra mengklaim perusahaan AS tersebut siap membangun fabrikasi bahan bakar nuklir di Indonesia. Sehingga, Dia menyebutkan bahan galian nuklir yang akan ditambang akan digunakan dalam pabrik itu. "Mereka sudah menyatakan memang ketika projek itu berjalan, mereka akan membangun fabrikasi bahan bakar nuklir di Indonesia. dengan demikian bahan galian nuklir yang akan ditambang akan digunakan dalam pabrik itu. Tentunya ini planning jangka panjang dukungan semua pihak dibutuhkan," tandasnya. Sebagaimana diketahui, untuk mendukung pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Dalam Pasal 6 beleid itu menjelaskan, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Adapun mineral ikutan radioaktif diantaranya seperti uranium atau thorium. Pemerintah dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyingkap kabar bahwa Indonesia menyimpan 'harta karun' bahan baku pengembangan 'nuklir' khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Bahan tambang yang dimaksud adalah Uranium dan Thorium sebagai jenis radioaktif. Thorium sendiri kerap disebut sebagai nuklir hijau, sebab limbah radioaktif yang dihasilkan thorium jauh lebih rendah dibandingkan dengan uranium dan energi yang dihasilkan jauh lebih dahsyat. Kegunaan dari kedua komoditas tersebut yakni dapat digunakan sebagai pembangkit listrik. Namun, pembangkit listrik dari thorium lebih efisien. Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Rohadi Awaludin mengungkapkan Indonesia menyimpan potensi sumber daya alam yang cukup untuk pengadaan energi nuklir. Dia menyebutkan tambang uranium yang ada di Indonesia terdapat sebanyak 90 ribu ton. sedangkan untuk tambang thorium terdapat sebesar 150 ribu ton. "Kita patut bersyukur bahwasannya kita dikaruniai sumber daya alam yang cukup terkait nuklir untuk uranium dan thorium. Untuk uranium sekitar 90 ribu ton data kami, kemudian thorium sekitar 150 ribu ton," ungkapnya kepada CNBC Indonesia pada Mining Zone, dikutip Jumat (16/12/2022). Rohadi menilai, dengan adanya ratusan ribu potensi sumber daya alam untuk energi nuklir tersebut bisa mencukupi sebagai modal Indonesia dalam memenuhi kecukupan energi dengan nuklir. "Saya kira itu cukup sebagai sumber daya modal kita untuk kebutuhan energi menggunakan nuklir ini," tuturnya. Seperti diketahui, mengacu data Kementerian Perindustrian bahwa untuk menghasilkan 1.000 Mega watt atau 1 Giga Watt per tahun diperlukan setidaknya batu bara sebanyak 3,5- 4 juta ton. Sementara, uranium membutuhkan sekitar 200-250 ton. Namun, Thorium mampu menghasilkan kapasitas produksi listrik hanya dengan volume sebesar 7 ton saja. Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Haendra Subekti mengungkapkan pengaturan mengenai pertambangan bahan galian nuklir sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2021. kepada CNBC Indonesia, dalam Mining Zone, dikutip Jumat (16/12/2022). Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Haendra Subekti mengungkapkan pengaturan mengenai pertambangan bahan galian nuklir sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2021. "Sebenarnya untuk peraturan terkait pertambangan bahan galian nuklir ini sudah diatur dalam PP 5 2021 tentang perizinan berusaha," tuturnya kepada CNBC Indonesia, dalam Mining Zone, dikutip Jumat (16/12/2022).

Share:

0 comments:

Post a Comment