BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Sunday, 9 November 2025

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?

Oleh: Tim Informasi • Diperbarui: 2025

 


Apa itu redenominasi? Redenominasi adalah penyederhanaan angka nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Contoh ilustrasi yang sering disebut: Rp 1.000 lama menjadi Rp 1 baru. Namun perlu diingat, ini adalah rencana dan belum diberlakukan penuh.

Apa tujuan redenominasi?

Tujuan utamanya antara lain:

  • Menyederhanakan transaksi dan pencatatan akuntansi.
  • Mengurangi kerumitan angka pada harga, sistem perbankan, dan pembukuan.
  • Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan fiskal.

Contoh konversi harga (ilustrasi)

Jika skema yang ditempatkan adalah Rp 1.000 lama = Rp 1 baru, maka semua harga akan "dikorbankan" tiga nol. Berikut contoh tabel konversinya:

Harga Lama (Rp) Harga Baru (Rp) Keterangan
1.0001Tidak berubah nilai riil
2.0002Sama nilai
10.00010Sama nilai
50.00050Sama nilai
4000,4Setara 4 sen (0,4 rupiah baru)
2500,25Setara 2,5 sen
Penjelasan singkat: Harga Rp 400 pada skema tersebut akan tertulis sebagai Rp 0,4 (dibaca: nol koma empat rupiah), yang setara dengan 4 sen pada sistem baru. Nilai riil barang tidak berubah — ini hanya penyederhanaan angka saja.

Redenominasi bukan sanering

Penting membedakan antara redenominasi dan sanering:

  • Redenominasi: Mengurangi jumlah nol dalam penulisan mata uang tanpa mengurangi daya beli (penyederhanaan).
  • Sanering: Pemotongan nilai riil uang (mengurangi daya beli), biasanya terkait krisis fiskal/hiperinflasi.

Kapan akan diberlakukan?

Sampai informasi terakhir, pemerintah (Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia) sedang menyiapkan aturan dan RUU terkait redenominasi. Target penyelesaian aturan disebut-sebut pada rentang tahun 2026–2027, tetapi itu adalah target untuk penyusunan regulasi — belum ada tanggal pasti kapan implementasi penuh berlaku. Implementasi umumnya memerlukan masa transisi dan sosialisasi panjang.

Apa yang harus masyarakat lakukan?

  1. Ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
  2. Jangan mudah percaya hoaks atau klaim bahwa uang akan “dipotong”.
  3. Pelajari cara membaca angka baru (mis. 0,4 = 4 sen) agar tidak bingung saat transisi.

Kesimpulan

Redenominasi bertujuan menyederhanakan tulisan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil. Jika diterapkan dengan skema 1.000→1, maka harga Rp 400 akan menjadi Rp 0,4 (empat sen). Namun, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan/regulasi — bukan perubahan yang sudah berlaku sekarang.

Referensi: Pernyataan dan rencana Kementerian Keuangan & Bank Indonesia (sumber media nasional). Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi — selalu cek pengumuman resmi untuk kepastian kebijakan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive