Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?
Apa itu redenominasi? Redenominasi adalah penyederhanaan angka nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Contoh ilustrasi yang sering disebut: Rp 1.000 lama menjadi Rp 1 baru. Namun perlu diingat, ini adalah rencana dan belum diberlakukan penuh.
Apa tujuan redenominasi?
Tujuan utamanya antara lain:
- Menyederhanakan transaksi dan pencatatan akuntansi.
- Mengurangi kerumitan angka pada harga, sistem perbankan, dan pembukuan.
- Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan fiskal.
Contoh konversi harga (ilustrasi)
Jika skema yang ditempatkan adalah Rp 1.000 lama = Rp 1 baru, maka semua harga akan "dikorbankan" tiga nol. Berikut contoh tabel konversinya:
| Harga Lama (Rp) | Harga Baru (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| 1.000 | 1 | Tidak berubah nilai riil |
| 2.000 | 2 | Sama nilai |
| 10.000 | 10 | Sama nilai |
| 50.000 | 50 | Sama nilai |
| 400 | 0,4 | Setara 4 sen (0,4 rupiah baru) |
| 250 | 0,25 | Setara 2,5 sen |
Redenominasi bukan sanering
Penting membedakan antara redenominasi dan sanering:
- Redenominasi: Mengurangi jumlah nol dalam penulisan mata uang tanpa mengurangi daya beli (penyederhanaan).
- Sanering: Pemotongan nilai riil uang (mengurangi daya beli), biasanya terkait krisis fiskal/hiperinflasi.
Kapan akan diberlakukan?
Sampai informasi terakhir, pemerintah (Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia) sedang menyiapkan aturan dan RUU terkait redenominasi. Target penyelesaian aturan disebut-sebut pada rentang tahun 2026–2027, tetapi itu adalah target untuk penyusunan regulasi — belum ada tanggal pasti kapan implementasi penuh berlaku. Implementasi umumnya memerlukan masa transisi dan sosialisasi panjang.
Apa yang harus masyarakat lakukan?
- Ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
- Jangan mudah percaya hoaks atau klaim bahwa uang akan “dipotong”.
- Pelajari cara membaca angka baru (mis. 0,4 = 4 sen) agar tidak bingung saat transisi.
Kesimpulan
Redenominasi bertujuan menyederhanakan tulisan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil. Jika diterapkan dengan skema 1.000→1, maka harga Rp 400 akan menjadi Rp 0,4 (empat sen). Namun, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan/regulasi — bukan perubahan yang sudah berlaku sekarang.








