BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Saturday, 20 December 2025

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, AD Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
Gambar ilustrasi penahanan Bupati Bekasi oleh KPK

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi ini, penyidik mengamankan total 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gunturahayu, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Bekasi AD diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar.

Menurut KPK, praktik ini bermula setelah AD terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, AD diduga secara rutin meminta dana ijon proyek kepada pihak penyedia paket pekerjaan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

Dari skema tersebut, penyedia proyek diduga telah menyerahkan dana sebesar Rp9,5 miliar dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, AD juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Saat OTT berlangsung, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Bupati Bekasi. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat.

Usai resmi ditahan, AD Kuswara Kunang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, AD Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.


Sumber:
https://kedungmundukrw.blogspot.com/

Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com