BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Sunday, 23 November 2025

Double Employment: Trik Perusahaan Menghemat Biaya atau Melanggar UU?

Bahaya Double Employment: Risiko Hukum bagi Karyawan Tanpa Kontrak Resmi di Indonesia

 


Di dunia kerja Indonesia, praktik “double employment” atau rangkap pekerjaan tanpa kontrak resmi masih sering terjadi. Banyak karyawan yang secara tidak sadar menjalankan tugas di luar perusahaan tempat mereka terdaftar, bahkan sampai mengerjakan pekerjaan dari perusahaan lain—baik itu perusahaan rekanan, mitra, ataupun anak perusahaan dalam satu grup.

Sekilas praktik ini terlihat biasa saja, namun dari sisi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut memiliki risiko serius, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu double employment, aturan hukumnya, serta bahaya jika dilakukan tanpa dokumen resmi.


Apa Itu Double Employment?

Double employment adalah kondisi ketika seorang karyawan bekerja untuk lebih dari satu perusahaan di waktu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuknya bisa seperti:

  • bekerja di PT A, tapi mengerjakan pekerjaan untuk PT B,
  • ditempatkan sementara di perusahaan lain tanpa surat penugasan,
  • menjalankan dua jobdesk yang seharusnya berada di dua perusahaan berbeda,
  • bekerja untuk anak perusahaan tanpa kontrak baru atau adendum.

Walaupun perusahaan tersebut masih dalam satu grup, secara hukum setiap PT adalah entitas berbeda. Artinya, jika karyawan bekerja di PT lain tanpa kontrak baru, itu tetap masuk kategori double employment.


Dasar Hukum Double Employment di Indonesia

Ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja agar sah dan memiliki perlindungan. Double employment tanpa dokumen resmi dapat melanggar pasal-pasal berikut:

1. Pasal 50–51 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003)

Hubungan kerja dianggap sah hanya jika terdiri dari:

  • adanya pekerjaan,
  • perintah,
  • perjanjian kerja.

Jika karyawan bekerja di perusahaan lain tanpa perjanjian kerja, maka status kerjanya tidak sah secara hukum.

2. Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003

Karyawan tidak boleh bekerja pada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari perusahaan tempat ia terdaftar.

Tanpa persetujuan tertulis → pelanggaran.

3. PP 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Jika ada perubahan:

  • jabatan,
  • lokasi kerja,
  • perusahaan tempat penugasan,

maka harus dibuat adendum kontrak dan disetujui kedua pihak. Jika tidak, perusahaan dianggap melanggar prosedur.


Risiko Hukum bagi Karyawan

Bekerja untuk perusahaan lain tanpa kontrak resmi dapat menimbulkan banyak masalah, di antaranya:

1. Tidak Ada Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kecelakaan terjadi saat bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pemberi kerja Anda, klaim bisa ditolak.

Artinya: Anda bekerja tanpa perlindungan hukum dan keselamatan.

2. Tidak Diakui Sebagai Hubungan Kerja

Jika terjadi masalah seperti:

  • PHK,
  • sengketa upah,
  • konflik internal,

Anda bisa dianggap bukan karyawan sah di perusahaan tempat Anda bekerja tambahan.

3. Bisa Dianggap Pelanggaran Disiplin

Karena bekerja ke perusahaan lain tanpa izin tertulis, status Anda bisa disebut melanggar kontrak kerja utama.


Risiko Hukum bagi Perusahaan

Perusahaan yang menugaskan karyawan ke perusahaan lain tanpa dokumen resmi juga dapat terkena risiko:

1. Pelanggaran Administratif Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki perjanjian kerja yang sah.

2. Audit BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab secara hukum dan finansial.

3. Konflik Hubungan Industrial

Karyawan bisa melaporkan ke Disnaker atau menggugat ke PHI jika mengalami kerugian.


Contoh Kejadian di Perusahaan Grup / Anak Perusahaan

Di banyak perusahaan grup, karyawan sering dipindahkan atau diminta mengerjakan tugas di anak perusahaan tanpa adendum kontrak. Padahal:

Walaupun satu grup, setiap PT tetap memiliki:

  • NIB berbeda,
  • izin usaha berbeda,
  • struktur hukum berbeda.

Jika karyawan tidak menandatangani adendum atau perjanjian baru, maka seluruh penugasan tersebut tidak sah secara hukum.


Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

Jika Anda mengalami situasi serupa, langkah berikut bisa dilakukan:

  • Minta penjelasan tertulis dari HRD tentang status kerja Anda.
  • Minta adendum atau surat penugasan resmi jika harus bekerja di PT lain.
  • Pastikan Anda terdaftar di BPJS di perusahaan tempat Anda benar-benar bekerja.
  • Jika tidak ada kejelasan, Anda berhak meminta klarifikasi ke Disnaker.

Kesimpulan

Double employment tanpa kontrak resmi adalah praktik yang terlihat sepele, namun sebenarnya memiliki risiko hukum besar. Baik karyawan maupun perusahaan dapat mengalami kerugian jika hubungan kerja tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

Perjanjian kerja, adendum, dan surat penugasan adalah dokumen penting yang harus dibuat agar hubungan kerja sah dan melindungi kedua pihak.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive