BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Friday, 5 December 2025

Bukan Cuaca Ekstrem. Ini Akibat Keserakahan Manusia

 

Cuaca Ekstrem Bukan Satu-Satunya Penyebab, Banjir Sumatra Diperparah Kerusakan Lingkungan



Banjir dan longsor di Sumatra bukan hanya akibat cuaca ekstrem. Kerusakan hutan, penebangan, dan kayu gelondongan yang hanyut terbukti memperparah dampak bencana.

banjir sumatra, cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, kayu gelondongan, penebangan hutan

Ketika banjir bandang dan longsor melanda Sumatra pada akhir tahun 2025, banyak pihak langsung menyebut penyebab utamanya adalah cuaca ekstrem. Hujan deras turun selama berjam-jam, sungai meluap, dan air mengalir deras ke permukiman. Namun, apakah benar hanya karena cuaca?

Kenyataannya, bencana tersebut tidak berdiri sendiri. Cuaca ekstrem hanya menjadi pemicu, sementara dampak besar yang terjadi datang dari kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.

Kayu Gelondongan Jadi Bukti Penting

Setelah air surut, warga menemukan gelondongan kayu besar berserakan di sungai, di pinggir jalan, bahkan tersangkut di jembatan. Kayu-kayu ini bukan ranting biasa. Banyak yang sudah terpotong rapi, seolah siap diangkut dari hutan.

Penampakan kayu gelondongan ini menimbulkan pertanyaan besar:

Dari mana kayu-kayu ini berasal?

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sebelum banjir terjadi sudah ada penebangan hutan atau alih fungsi lahan di daerah hulu. Ketika hujan deras datang, tanah di bukit dan lembah tidak mampu menyerap air, sehingga air mengalir deras ke bawah membawa material kayu dan lumpur.

Inilah faktor yang memperparah bencana.

Cuaca Ekstrem Memicu, Kerusakan Lingkungan Memperparah

Cuaca ekstrem memang tercatat oleh BMKG. Curah hujan sangat tinggi dalam waktu singkat. Tekanan udara, angin muson, dan suhu laut yang hangat membuat hujan tidak berhenti.

Tetapi jika hutan masih utuh, dampaknya akan berbeda.

Hutan seharusnya:

  • menyerap air hujan

  • menahan erosi

  • memperlambat aliran sungai

Namun setelah terjadi penggundulan, akar-akar hilang, tanah menjadi licin, dan air langsung turun ke sungai tanpa hambatan. Inilah yang menyebabkan banjir besar, longsor, dan arus deras membawa kayu gelondongan.

Bencana Akibat Kombinasi Dua Faktor

Menyalahkan cuaca saja tidak cukup. Yang terjadi adalah gabungan dua faktor:

1. Cuaca Ekstrem

  • Hujan deras berjam-jam

  • Debit sungai naik

  • Air meluap

2. Kerusakan Lingkungan

  • Penebangan hutan

  • Perubahan tata guna lahan

  • Drainase buruk

  • Sampah menyumbat sungai

  • Kayu gelondongan hanyut

Jika salah satu faktor tidak ada, bencana tidak akan seburuk itu.

Pelajaran Penting untuk Masa Depan

Bencana ini memberi pesan jelas:

Cuaca ekstrem tidak bisa dihindari, tetapi dampaknya bisa dikendalikan jika lingkungan dijaga.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja bersama:

  • menghentikan penebangan liar

  • mengawasi izin tambang dan perkebunan

  • membangun tahan bencana di daerah rawan

  • membersihkan drainase dan sungai

Jika alam rusak, manusia sendiri yang akan menanggung akibatnya.

Kesimpulan

Cuaca ekstrem memang terjadi, tetapi bukan satu-satunya penyebab bencana. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia justru memperparah situasi.

Ringkasannya:

  • Cuaca ekstrem = pemicu

  • Kerusakan hutan = memperparah

  • Kayu gelondongan = bukti nyata

Menjaga alam bukan pilihan, tetapi keharusan. Jika hutan hilang, banjir akan datang lagi dan lagi.

Share:

Sunday, 30 November 2025

Momi Itha / Paramitha Sasti: Informasi Publik yang Tersedia

Siapa Itu Momi Ithaa atau Paramitha Sasti? Profil Singkat Sosok yang Sedang Viral

Belakangan ini nama Momi Ithaa, atau yang dikenal juga sebagai Paramitha Sasti, mencuri perhatian di media sosial. Banyak warganet penasaran dengan sosoknya karena aktivitasnya yang cukup aktif di berbagai platform digital.

Momi Ithaa dikenal sebagai seorang kreator konten yang sering membagikan aktivitas sehari-hari, gaya hidup, hingga konten hiburan yang ringan. Kehadirannya yang konsisten membuat namanya semakin dikenal oleh pengguna media sosial, terutama di Instagram dan TikTok.

 


Di berbagai postingannya, Momi Ithaa tampil dengan gaya yang simpel namun tetap menarik. Banyak pengikutnya yang menyukai cara ia membawakan konten dengan bahasa yang santai, apa adanya, dan mudah diterima oleh berbagai kalangan.

Selain itu, Momi Ithaa kerap membagikan pengalaman pribadi serta beberapa pemikiran ringan yang membuat follower merasa dekat dengannya. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa engagement di akun media sosialnya cukup tinggi.

Kesimpulan

Momi Ithaa atau Paramitha Sasti adalah seorang kreator konten yang aktif, sederhana, dan disukai karena kepribadiannya yang apa adanya. Popularitasnya diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan konsistensinya dalam membuat konten.

Sumber Artikel

  • Aktivitas publik dan konten media sosial Momi Ithaa
  • Pengamatan umum dan tren viral di Instagram & TikTok
Share:

Sunday, 23 November 2025

Double Employment: Trik Perusahaan Menghemat Biaya atau Melanggar UU?

Bahaya Double Employment: Risiko Hukum bagi Karyawan Tanpa Kontrak Resmi di Indonesia

 


Di dunia kerja Indonesia, praktik “double employment” atau rangkap pekerjaan tanpa kontrak resmi masih sering terjadi. Banyak karyawan yang secara tidak sadar menjalankan tugas di luar perusahaan tempat mereka terdaftar, bahkan sampai mengerjakan pekerjaan dari perusahaan lain—baik itu perusahaan rekanan, mitra, ataupun anak perusahaan dalam satu grup.

Sekilas praktik ini terlihat biasa saja, namun dari sisi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut memiliki risiko serius, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu double employment, aturan hukumnya, serta bahaya jika dilakukan tanpa dokumen resmi.


Apa Itu Double Employment?

Double employment adalah kondisi ketika seorang karyawan bekerja untuk lebih dari satu perusahaan di waktu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuknya bisa seperti:

  • bekerja di PT A, tapi mengerjakan pekerjaan untuk PT B,
  • ditempatkan sementara di perusahaan lain tanpa surat penugasan,
  • menjalankan dua jobdesk yang seharusnya berada di dua perusahaan berbeda,
  • bekerja untuk anak perusahaan tanpa kontrak baru atau adendum.

Walaupun perusahaan tersebut masih dalam satu grup, secara hukum setiap PT adalah entitas berbeda. Artinya, jika karyawan bekerja di PT lain tanpa kontrak baru, itu tetap masuk kategori double employment.


Dasar Hukum Double Employment di Indonesia

Ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja agar sah dan memiliki perlindungan. Double employment tanpa dokumen resmi dapat melanggar pasal-pasal berikut:

1. Pasal 50–51 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003)

Hubungan kerja dianggap sah hanya jika terdiri dari:

  • adanya pekerjaan,
  • perintah,
  • perjanjian kerja.

Jika karyawan bekerja di perusahaan lain tanpa perjanjian kerja, maka status kerjanya tidak sah secara hukum.

2. Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003

Karyawan tidak boleh bekerja pada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari perusahaan tempat ia terdaftar.

Tanpa persetujuan tertulis → pelanggaran.

3. PP 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Jika ada perubahan:

  • jabatan,
  • lokasi kerja,
  • perusahaan tempat penugasan,

maka harus dibuat adendum kontrak dan disetujui kedua pihak. Jika tidak, perusahaan dianggap melanggar prosedur.


Risiko Hukum bagi Karyawan

Bekerja untuk perusahaan lain tanpa kontrak resmi dapat menimbulkan banyak masalah, di antaranya:

1. Tidak Ada Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kecelakaan terjadi saat bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pemberi kerja Anda, klaim bisa ditolak.

Artinya: Anda bekerja tanpa perlindungan hukum dan keselamatan.

2. Tidak Diakui Sebagai Hubungan Kerja

Jika terjadi masalah seperti:

  • PHK,
  • sengketa upah,
  • konflik internal,

Anda bisa dianggap bukan karyawan sah di perusahaan tempat Anda bekerja tambahan.

3. Bisa Dianggap Pelanggaran Disiplin

Karena bekerja ke perusahaan lain tanpa izin tertulis, status Anda bisa disebut melanggar kontrak kerja utama.


Risiko Hukum bagi Perusahaan

Perusahaan yang menugaskan karyawan ke perusahaan lain tanpa dokumen resmi juga dapat terkena risiko:

1. Pelanggaran Administratif Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki perjanjian kerja yang sah.

2. Audit BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab secara hukum dan finansial.

3. Konflik Hubungan Industrial

Karyawan bisa melaporkan ke Disnaker atau menggugat ke PHI jika mengalami kerugian.


Contoh Kejadian di Perusahaan Grup / Anak Perusahaan

Di banyak perusahaan grup, karyawan sering dipindahkan atau diminta mengerjakan tugas di anak perusahaan tanpa adendum kontrak. Padahal:

Walaupun satu grup, setiap PT tetap memiliki:

  • NIB berbeda,
  • izin usaha berbeda,
  • struktur hukum berbeda.

Jika karyawan tidak menandatangani adendum atau perjanjian baru, maka seluruh penugasan tersebut tidak sah secara hukum.


Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

Jika Anda mengalami situasi serupa, langkah berikut bisa dilakukan:

  • Minta penjelasan tertulis dari HRD tentang status kerja Anda.
  • Minta adendum atau surat penugasan resmi jika harus bekerja di PT lain.
  • Pastikan Anda terdaftar di BPJS di perusahaan tempat Anda benar-benar bekerja.
  • Jika tidak ada kejelasan, Anda berhak meminta klarifikasi ke Disnaker.

Kesimpulan

Double employment tanpa kontrak resmi adalah praktik yang terlihat sepele, namun sebenarnya memiliki risiko hukum besar. Baik karyawan maupun perusahaan dapat mengalami kerugian jika hubungan kerja tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

Perjanjian kerja, adendum, dan surat penugasan adalah dokumen penting yang harus dibuat agar hubungan kerja sah dan melindungi kedua pihak.


Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com