BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Sunday 15 October 2023

Bolehkah korban kecelakaan mengambil Surat Izin Mengemudi atau STNK orang yang menyebabkan kecelakaan untuk mempertanggungjawabkannya? Periksa pengaturan hukum

 Bolehkah korban kecelakaan mengambil Surat Izin Mengemudi atau STNK orang yang menyebabkan kecelakaan untuk mempertanggungjawabkannya? Periksa pengaturan hukum

TRIBUN MANADO


Ketika terjadi kecelakaan di jalan raya, seringkali surat izin mengemudi atau SIM saling dicabut.


Korban kecelakaan bisa saja mencabut SIM atau STNK korban kecelakaan untuk bertanggungjawab dan memperhatikan proses hukum untuk mengetahuinya. Sudah menjadi kebiasaan dan hal yang lumrah bagi korban kecelakaan untuk menangkap atau menangkap pelakunya.


Dalam masyarakat, perbuatan tersebut dianggap sah dan dilakukan sedemikian rupa sehingga pelakunya tidak bisa lepas dan bertanggung jawab. Mengenai apakah perilaku ini ilegal atau tidak, mari kita tanyakan pada ahlinya.


Hal itu dijelaskan Kepala Tata Usaha Penindakan Pelanggaran di Bidang Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Kompol Mukmin Timoro. Dalam artikel Kompas.com, ia menceritakan beberapa alasan mengapa korban tidak boleh membawa SIM saat terjadi kecelakaan.


Pertama, perilaku tersebut masuk dalam kategori main hakim sendiri dan belum tentu dapat dibenarkan dari sudut pandang penegakan hukum. Dia juga menjelaskan, hanya polisi yang berwenang melakukan penyelidikan apa pun terkait poster tersebut.



“Satu-satunya lembaga yang berwenang meminta, memeriksa, dan menyita Surat Izin Mengemudi dalam keadaan darurat adalah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” ujarnya. - dia mengumumkan di Kompas.com (13/10/2023). ). Definisi tersebut juga terdapat dalam kerangka hukum yaitu Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan (UU LLAJ). ).


Ringkasnya, ketiga pasal tersebut dengan tegas menegaskan bahwa hanya polisi sebagai aparat penegak hukum yang berwenang mencabut Surat Izin Mengemudi. Mukmin menambahkan, pengurusan SIM bisa dikualifikasikan sebagai pemerasan atau pemaksaan, bahkan bisa dijerat hukum.


Menanggapi hal tersebut, Mukmin menyarankan agar pengemudi yang terlibat kecelakaan datang ke kantor polisi dan berbincang di ruang terkendali. “Sebaiknya kita membicarakan hal ini dengan tenang dan adil. “Kalau terlibat kecelakaan, sulit mengendalikan diri dan bisa berbuat salah,” ujarnya.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive