BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Monday 23 October 2023

Syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Oleh Gunawan Kartapranata - Karya sendiri self-made, based on official Indonesian Government Image, Domain Publik, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=11353293



Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

Oleh Gunkarta - Karya sendiri, Domain Publik, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=17117562


1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.  Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

7.  Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

8.  Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

9.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

10. Terdaftar sebagai Pemilih.

11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

15. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.

16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

18 Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia#UUDS_1950


Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive