BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Wednesday, 12 November 2025

Legalitas Pinjol di Indonesia: Hak Konsumen & Batasan Hukum

Pinjol vs Bank Konvensional: Pengalaman, Prosedur, dan Legalitas

Pinjol vs Bank Konvensional: Pengalaman, Prosedur, dan Legalitas yang Perlu Kamu Tahu

Ringkasan dari pengalaman pinjam tahun 2019 hingga penjelasan soal legalitas pinjol, perbedaan SOP, dampak gagal bayar, dan langkah aman agar tidak terjebak utang menumpuk.

 


1. Pengalaman Awal Pinjam di Pinjol Tahun 2019

Pada tahun 2019, banyak orang mulai mengenal aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan proses cepat dan mudah. Cukup bermodal KTP dan foto wajah, dana pinjaman bisa cair dalam hitungan detik tanpa harus datang ke kantor, tanpa jaminan, bahkan tanpa survei ke rumah.

Sebagai perbandingan, ketika mengajukan pinjaman ke bank seperti BRI, prosesnya jauh lebih ketat. Nasabah harus menyertakan bukti penghasilan bulanan, jaminan sertifikat tanah, bahkan menjalani survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi dan kemampuan bayar.

2. Mengapa Pinjol Bisa Cair Tanpa Jaminan?

Pinjol bekerja dengan sistem fintech yang mengandalkan analisis data digital — seperti histori transaksi, nomor HP, hingga akun media sosial — untuk menilai kelayakan peminjam. Mereka tidak memerlukan jaminan fisik karena semua dilakukan secara otomatis lewat algoritma.

Namun, kemudahan ini diimbangi dengan bunga dan denda yang lebih tinggi dibanding bank konvensional, karena risiko gagal bayar juga lebih besar.

3. Pinjol Legal vs Ilegal: Bedanya di Mana?

Pinjol Legal (Terdaftar OJK)
  • Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Memiliki izin resmi dan alamat kantor jelas.
  • Tidak boleh mengakses kontak atau menyebar data pribadi.
  • Bunga, biaya, dan penagihan harus transparan dan etis.
Pinjol Ilegal
  • Tidak memiliki izin OJK.
  • Sering menyebarkan data pribadi, mengancam, dan menekan psikologis peminjam.
  • Tidak ada batasan bunga atau mekanisme pengaduan resmi.

4. Apa yang Terjadi Kalau Gagal Bayar di Pinjol Legal?

Jika kamu gagal bayar di pinjol legal (mis. Akulaku), kemungkinan konsekuensinya:

  • Nama masuk daftar hitam SLIK OJK, sehingga sulit mengajukan kredit baru.
  • Penagihan dilakukan oleh pihak yang sah (debt collector resmi) — bukan penyitaan aset langsung karena tidak ada jaminan.
  • Jika ada indikasi itikad tidak baik atau jumlah besar, pemberi pinjaman bisa menggugat secara perdata di pengadilan.

5. Jika Masuk Daftar Hitam, Apakah Itu Berbahaya?

Masuk daftar hitam tidak membuat kamu dipenjara, tapi berpengaruh jangka panjang:

  • Sulit mendapat pinjaman dari bank, leasing, atau fintech lain.
  • Beberapa perusahaan (terutama di sektor keuangan atau BUMN) dapat menolak calon karyawan yang memiliki catatan kredit buruk.
  • Catatan buruk di SLIK dapat bertahan sampai 5 tahun sejak status pinjaman diselesaikan.
Catatan penting: Setelah 5 tahun, data buruk di SLIK akan hilang otomatis dari sistem OJK. Namun beberapa perusahaan atau platform mungkin masih menyimpan arsip internal.

6. Boleh Pinjam di Pinjol Lain untuk Tutupi Utang?

Secara hukum diperbolehkan, namun sangat berisiko secara finansial. Strategi meminjam untuk menutup utang lama (gali lubang tutup lubang) seringkali membuat total beban bunga jadi lebih besar. Lebih aman ajukan restrukturisasi atau negosiasi dengan pemberi pinjaman lama.

7. Kesimpulan & Saran

Pinjol menawarkan kecepatan dan kemudahan, tetapi berisiko jika tidak dikelola bijak. Bank konvensional lebih ketat namun lebih aman dan transparan. Sebelum pinjam, pastikan pinjol terdaftar di OJK, pahami bunga dan tenor, serta pinjam sesuai kemampuan.

Jika mau, saya bisa bantu cek status legal pinjol tertentu (mis. Akulaku, Jenius) atau buatkan surat negosiasi/restrukturisasi yang bisa kamu kirim ke pihak pemberi pinjaman.

Tag: #Pinjol #OJK #Akulaku #Jenius #BTPN #SLIK #PinjamanOnline #KeuanganPribadi
Share:

Sunday, 9 November 2025

Seksual Anak di Tangeran>Kasus Pelecehang, Banten | Berita Terkini

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tangerang, Banten | Berita Terkini

 


Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tangerang, Banten

Kota Tangerang, Banten, kembali digemparkan dengan kasus pelecehan seksual yang sangat memprihatinkan. Seorang wanita berusia 22 tahun, bernama Raihani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang masih balita, beredar luas di media sosial.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Aram Indr, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah video tersebut viral. Saat ini, Raihani sudah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan yang sangat menyedihkan ini.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal serius, yaitu:

  • Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
  • Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video viral berdurasi sekitar 7 menit tersebut memperlihatkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang ibu terhadap anaknya sendiri, yang masih berusia balita. Adegan dalam video itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, yang mayoritas mengecam keras tindakan yang sangat tidak manusiawi ini.

Sementara itu, pihak Polsek Ciledug, melalui Kapolseknya Kompol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Tujuannya adalah memastikan semua fakta terungkap, termasuk pihak lain yang mungkin terlibat atau mengetahui peristiwa ini sebelumnya.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik yang sangat mendalam. Sejumlah netizen memberikan komentar keras, menuntut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan agar kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan perhatian terhadap anak-anak, khususnya terkait keamanan dan keselamatan mereka di lingkungan rumah maupun digital.

Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Raihani kini harus menghadapi proses hukum yang ketat, sementara publik menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban, sang anak balita yang menjadi korban pelecehan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, pemerintah, dan pihak berwenang, untuk meningkatkan edukasi, pengawasan, dan perlindungan terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi kepolisian atau media berita terpercaya.

Share:

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?

Rencana Redenominasi Rupiah 2026: Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?

Oleh: Tim Informasi • Diperbarui: 2025

 


Apa itu redenominasi? Redenominasi adalah penyederhanaan angka nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Contoh ilustrasi yang sering disebut: Rp 1.000 lama menjadi Rp 1 baru. Namun perlu diingat, ini adalah rencana dan belum diberlakukan penuh.

Apa tujuan redenominasi?

Tujuan utamanya antara lain:

  • Menyederhanakan transaksi dan pencatatan akuntansi.
  • Mengurangi kerumitan angka pada harga, sistem perbankan, dan pembukuan.
  • Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan fiskal.

Contoh konversi harga (ilustrasi)

Jika skema yang ditempatkan adalah Rp 1.000 lama = Rp 1 baru, maka semua harga akan "dikorbankan" tiga nol. Berikut contoh tabel konversinya:

Harga Lama (Rp) Harga Baru (Rp) Keterangan
1.0001Tidak berubah nilai riil
2.0002Sama nilai
10.00010Sama nilai
50.00050Sama nilai
4000,4Setara 4 sen (0,4 rupiah baru)
2500,25Setara 2,5 sen
Penjelasan singkat: Harga Rp 400 pada skema tersebut akan tertulis sebagai Rp 0,4 (dibaca: nol koma empat rupiah), yang setara dengan 4 sen pada sistem baru. Nilai riil barang tidak berubah — ini hanya penyederhanaan angka saja.

Redenominasi bukan sanering

Penting membedakan antara redenominasi dan sanering:

  • Redenominasi: Mengurangi jumlah nol dalam penulisan mata uang tanpa mengurangi daya beli (penyederhanaan).
  • Sanering: Pemotongan nilai riil uang (mengurangi daya beli), biasanya terkait krisis fiskal/hiperinflasi.

Kapan akan diberlakukan?

Sampai informasi terakhir, pemerintah (Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia) sedang menyiapkan aturan dan RUU terkait redenominasi. Target penyelesaian aturan disebut-sebut pada rentang tahun 2026–2027, tetapi itu adalah target untuk penyusunan regulasi — belum ada tanggal pasti kapan implementasi penuh berlaku. Implementasi umumnya memerlukan masa transisi dan sosialisasi panjang.

Apa yang harus masyarakat lakukan?

  1. Ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
  2. Jangan mudah percaya hoaks atau klaim bahwa uang akan “dipotong”.
  3. Pelajari cara membaca angka baru (mis. 0,4 = 4 sen) agar tidak bingung saat transisi.

Kesimpulan

Redenominasi bertujuan menyederhanakan tulisan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil. Jika diterapkan dengan skema 1.000→1, maka harga Rp 400 akan menjadi Rp 0,4 (empat sen). Namun, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan/regulasi — bukan perubahan yang sudah berlaku sekarang.

Referensi: Pernyataan dan rencana Kementerian Keuangan & Bank Indonesia (sumber media nasional). Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi — selalu cek pengumuman resmi untuk kepastian kebijakan.

Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com