Pasangan Suami Istri di Bangka Terlibat Praktik Prostitusi di Rumah, Kini Jalani Pemeriksaan Polisi
| IG @feedgramindo |
Kasus praktik prostitusi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Bangka menarik perhatian publik karena kegiatan itu berlangsung di dalam kediaman mereka, tepatnya di salah satu kamar rumah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sang istri berinisial DA (24) bertugas melayani pelanggan, sementara sang suami AA (29) menjaga anak mereka yang masih bayi di ruang tamu. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (1/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di ruang terpisah.
Bermula dari Aplikasi MiChat
AA mengaku dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel sang istri. Menurut pengakuannya, tujuan awal pengunduhan adalah untuk menipu. Namun setelah membuat akun di aplikasi itu, muncul tawaran dari calon pelanggan untuk layanan open BO.
AA menyatakan bahwa ketika ditanya, sang istri tidak keberatan. “Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” kata AA saat pemeriksaan.
Praktik Berulang dan Tarif
AA mengungkapkan bahwa praktik prostitusi tersebut telah dilakukan sekitar 15 kali. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per pertemuan. Dari uang tersebut, AA menerima bagian kecil, biasanya antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
AA menyebutkan uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan kebiasaan pribadi, termasuk membeli rokok, minuman, dan untuk judi online. Saat sang istri melayani klien di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak dan bermain ponsel.
Penyesalan dan Konflik
Kedua tersangka sempat terpikir untuk menghentikan praktik tersebut, terutama ketika AA mendapatkan pekerjaan. Namun praktik tetap berlanjut karena menurut AA, sang istri masih bersikeras melanjutkannya. Konflik rumah tangga sempat terjadi; AA bahkan mengaku sempat berniat bunuh diri dan menunjukkan bekas luka di tangannya.
Untuk perkembangan kasus lebih lanjut, kami akan mengupdate ketika ada keterangan resmi dari kepolisian atau sumber yang berwenang.
Sumber: Keterangan polisi dan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka (1 Oktober 2025).






0 comments:
Post a Comment