BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Sunday, 26 October 2025

Ibu Rumah Tangga Neni Nuraeni Ditahan PN Karawang dalam Kasus Kredit Macet, Publik Prihatin Karena Masih Memiliki Bayi ASI Eksklusif

Ibu Rumah Tangga Neni Nuraeni Ditahan PN Karawang, Publik Prihatin Karena Bayi Masih Butuh ASI Eksklusif

Kasus penahanan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni oleh Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan publik. Neni diketahui masih memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI eksklusif setiap hari.


Awal Mula Kasus Kredit Mobil

Perkara ini bermula ketika Neni diminta suaminya untuk mengajukan kredit mobil menggunakan namanya. Tanpa memikirkan risiko, Neni hanya mengikuti permintaan sang suami. Namun, mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilannya dihentikan tanpa sepengetahuan Neni. Ketika terjadi kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum, dan Neni terseret sebagai debitur resmi.

Sorotan Publik: Hak Bayi dan Penahanan di Persidangan

Yang membuat publik terkejut, Neni tidak pernah ditahan saat proses di kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi ketika memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan penahanan. Keputusan ini otomatis memisahkan Neni dari bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif. Sejak berpisah dari sang ibu, bayi tersebut dilaporkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa mengonsumsi susu formula.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Permohonan Peralihan Penahanan

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan penahanan tersebut tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pada sidang Kamis, 23 Oktober 2025, ia mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” ujar Syarif pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Syarif juga menyoroti hak bayi Neni.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut hak anak untuk menerima ASI. Negara harus hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” tambahnya.

Langkah Lanjut Jika Permohonan Ditolak

Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan. Kuasa hukum menegaskan, apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke KPAI di Jakarta untuk mencari keadilan bagi anak Neni.

Sumber: pojoksatu.id

Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive