Kronologi Istri Bos Paksa Karyawati Berhubungan Badan dengan Suaminya di Makassar
|
|
| SCRENSOOT YT Tribunnews |
Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang publik. Kali ini menimpa seorang karyawati rumah makan nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban berinisial K (22) diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan majikannya sendiri, atas perintah dan paksaan sang istri majikan.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni SK (24) dan istrinya SM (39). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Berawal dari Rasa Cemburu
Kasus ini bermula dari kecurigaan SM yang menuduh suaminya memiliki hubungan dengan K, karyawati yang baru bekerja sekitar tiga bulan di warung nasi kuning milik mereka. Karena kecurigaan itu, SM kemudian memaksa K dan suaminya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, K diinterogasi dan dipaksa mengakui dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya. Meski korban membantah, kekerasan justru terjadi.
Disiksa hingga Dipaksa Berhubungan Badan
Korban mengaku mengalami penyiksaan fisik, mulai dari dipukul hingga ditendang. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, K dipaksa melakukan hubungan badan dengan SK, sang majikan laki-laki.
Korban sempat melawan dan menolak, namun kekerasan terus berlanjut hingga akhirnya aksi asusila itu terjadi secara paksa.
Yang lebih kejam, SM merekam kejadian tersebut. Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di lemari, sementara rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan.
Video Dijadikan Alat Pemerasan
Motif perekaman awalnya disebut untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun fakta lain terungkap, video tersebut dijadikan alat ancaman.
Korban diancam akan disebarkan video asusilanya jika tidak mau bekerja selama 15 tahun tanpa digaji. Ini menjadi bentuk pemerasan berat yang membuat korban semakin tertekan dan trauma.
Jam Kerja Panjang, Upah Tak Manusiawi
Selama bekerja, K harus menjalani jam kerja ekstrem, dari pukul 19.00 malam hingga 12.00 siang, namun hanya menerima upah Rp60.000 per hari. Selain itu, korban juga sempat disekap beberapa jam di rumah majikannya.
Korban membantah memiliki hubungan pacaran dengan SK. Ia mengakui sempat terjadi kontak fisik berupa ciuman, namun itu terjadi karena relasi kuasa antara bos dan pekerja, bukan atas dasar suka sama suka.
Korban Berhasil Kabur dan Melapor
Beruntung, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menghubungi keluarganya untuk dijemput. Didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen, korban melapor ke SPKT Polrestabes Makassar pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Pelaku Ditangkap, Dijerat UU TPKS
Kepolisian memastikan kedua pelaku telah ditangkap dan tidak memiliki gangguan kejiwaan. Barang bukti utama dalam kasus ini adalah rekaman video yang dibuat oleh pelaku.
Pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 6 huruf B dan C juncto Pasal 14 ayat (1) huruf A dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal:
- Penjara hingga 12 tahun
- Denda hingga Rp300 juta
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan, terutama terhadap pekerja rentan. Korban bukan hanya mengalami pemerkosaan, tetapi juga penyiksaan, penyekapan, dan pemerasan yang meninggalkan trauma mendalam.
Semoga proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.








