pexels |
Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!
Dipublikasikan pada: 24 Mei 2024
Pernahkah Anda mendengar pernyataan bahwa masa kerja hanya dihitung setelah Anda diangkat sebagai karyawan tetap? Banyak karyawan yang terkecoh dengan klaim ini, sehingga kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Faktanya, pernyataan tersebut SALAH BESAR.
Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, masa kerja karyawan tetap dihitung sejak tanggal pertama kali ia memulai hubungan kerja dengan perusahaan, terlepas dari status awalnya, baik sebagai karyawan harian, karyawan kontrak, maupun karyawan masa percobaan.
Landasan utama aturan ini terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal kuncinya adalah Pasal 1 angka 24 PP 35/2021 yang menyatakan dengan tegas:
"Masa Kerja adalah masa di mana Pekerja/Buruh bekerja pada Pemberi Kerja dihitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja."
Kalimat "sejak yang bersangkutan mulai bekerja" sangat jelas dan tidak multitafsir. Ini berarti "timer" masa kerja Anda mulai berdetak pada hari pertama Anda masuk kerja, bukan pada hari Anda mendapatkan status tetap.
Mengapa Demikian? Ini Alasannya
1. Status Awal Sudah Merupakan Hubungan Kerja
Masa percobaan atau status harian lepas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja. Saat Anda mulai bekerja, hubungan hukum antara Anda dan perusahaan telah dimulai. Perubahan status hanyalah evolusi dari hubungan kerja yang sudah berjalan.
2. Bentuk Perlindungan bagi Pekerja
Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, seperti perusahaan yang sengaja memutar balikkan fakta untuk mengurangi nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak cuti karyawan.
3. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan adanya aturan yang jelas, tidak ada lagi silang pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai perhitungan masa kerja. Titik awalnya adalah tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja pertama atau fakta bahwa Anda telah mulai bekerja.
Contoh Kasus: Jangan Sampai Tertipu!
Bayangkan skenario ini:
Andi mulai bekerja sebagai karyawan harian pada 1 Januari 2020.
Setelah satu tahun, kinerjanya bagus dan ia mendapat kontrak tetap mulai 1 Januari 2021.
Pada 1 Januari 2024, perusahaan melakukan PHK.
Perhitungan | Masa Kerja | Hak Pesangon | Keterangan |
---|---|---|---|
BENAR (Sejak mulai kerja) |
1 Jan 2020 - 1 Jan 2024 = 4 tahun | 4 x upah (4 bulan upah) + UPMK | Sesuai PP 35/2021 |
SALAH (Sejak jadi tetap) |
1 Jan 2021 - 1 Jan 2024 = 3 tahun | 3 x upah (3 bulan upah) + UPMK | Merugikan karyawan |
Dengan perhitungan yang salah, Andi dirugikan 1 bulan gaji!
Bagaimana Jika Bukti Awal Kerja Hilang?
Ini adalah masalah umum. Jika slip gaji atau kontrak awal Anda hilang, jangan panik. Beberapa bukti alternatif ini dapat membantu:
1. Rekam Jejak Digital:
- Cek Data BPJS Ketenagakerjaan: Login ke aplikasi JMO atau website BPJSTKU. Histori pembayaran iuran pertama Anda oleh perusahaan adalah bukti digital yang kuat.
- Cek Bukti Potong PPh 21: Login e-Filing Dirjen Pajak. Lihat dari tahun berapa Anda pertama kali mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan tersebut.
2. Keterangan Saksi:
Rekan kerja yang mulai bekerja pada periode yang sama dengan Anda dapat menjadi saksi yang sangat kuat. Keterangan beberapa orang saksi yang konsisten dapat diterima dalam proses mediation atau persidangan.
3. Bukti Lainnya:
Seperti email lamaran, surat tugas, foto di tempat kerja, atau bahkan chat dengan rekan kerja yang membahas masa-masa awal bekerja.
Kesimpulan: Pahami Hak Anda, Jangan Dianggap Remeh!
Jangan biarkan perusahaan menggerus hak-hak Anda dengan hanya menghitung masa kerja sejak pengangkatan tetap. Hukum sudah jelas dan berpihak pada Anda. Masa kerja adalah akumulasi dari seluruh perjalanan Anda berkontribusi bagi perusahaan, sejak hari pertama.
Selalu simpan dan jaga bukti-bukti hubungan kerja Anda dari awal. Jika perusahaan bersikeras pada perhitungan yang salah, Anda dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi.
Dengan mengetahui hak ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan memastikan Anda menerima segala hak yang menjadi milik Anda secara penuh.
Sumber & Referensi Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum ketenagakerjaan.