BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Showing posts with label Ketenagakerjaan. Show all posts
Showing posts with label Ketenagakerjaan. Show all posts

Thursday, 11 September 2025

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

pexels

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Dipublikasikan pada: 24 Mei 2024

Pernahkah Anda mendengar pernyataan bahwa masa kerja hanya dihitung setelah Anda diangkat sebagai karyawan tetap? Banyak karyawan yang terkecoh dengan klaim ini, sehingga kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Faktanya, pernyataan tersebut SALAH BESAR.

Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, masa kerja karyawan tetap dihitung sejak tanggal pertama kali ia memulai hubungan kerja dengan perusahaan, terlepas dari status awalnya, baik sebagai karyawan harian, karyawan kontrak, maupun karyawan masa percobaan.

Landasan utama aturan ini terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal kuncinya adalah Pasal 1 angka 24 PP 35/2021 yang menyatakan dengan tegas:

"Masa Kerja adalah masa di mana Pekerja/Buruh bekerja pada Pemberi Kerja dihitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja."

Kalimat "sejak yang bersangkutan mulai bekerja" sangat jelas dan tidak multitafsir. Ini berarti "timer" masa kerja Anda mulai berdetak pada hari pertama Anda masuk kerja, bukan pada hari Anda mendapatkan status tetap.

Mengapa Demikian? Ini Alasannya

1. Status Awal Sudah Merupakan Hubungan Kerja

Masa percobaan atau status harian lepas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja. Saat Anda mulai bekerja, hubungan hukum antara Anda dan perusahaan telah dimulai. Perubahan status hanyalah evolusi dari hubungan kerja yang sudah berjalan.

2. Bentuk Perlindungan bagi Pekerja

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, seperti perusahaan yang sengaja memutar balikkan fakta untuk mengurangi nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak cuti karyawan.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya aturan yang jelas, tidak ada lagi silang pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai perhitungan masa kerja. Titik awalnya adalah tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja pertama atau fakta bahwa Anda telah mulai bekerja.

Contoh Kasus: Jangan Sampai Tertipu!

Bayangkan skenario ini:

Andi mulai bekerja sebagai karyawan harian pada 1 Januari 2020.
Setelah satu tahun, kinerjanya bagus dan ia mendapat kontrak tetap mulai 1 Januari 2021.
Pada 1 Januari 2024, perusahaan melakukan PHK.

Perhitungan Masa Kerja Hak Pesangon Keterangan
BENAR
(Sejak mulai kerja)
1 Jan 2020 - 1 Jan 2024 = 4 tahun 4 x upah (4 bulan upah) + UPMK Sesuai PP 35/2021
SALAH
(Sejak jadi tetap)
1 Jan 2021 - 1 Jan 2024 = 3 tahun 3 x upah (3 bulan upah) + UPMK Merugikan karyawan

Dengan perhitungan yang salah, Andi dirugikan 1 bulan gaji!

Bagaimana Jika Bukti Awal Kerja Hilang?

Ini adalah masalah umum. Jika slip gaji atau kontrak awal Anda hilang, jangan panik. Beberapa bukti alternatif ini dapat membantu:

1. Rekam Jejak Digital:

  • Cek Data BPJS Ketenagakerjaan: Login ke aplikasi JMO atau website BPJSTKU. Histori pembayaran iuran pertama Anda oleh perusahaan adalah bukti digital yang kuat.
  • Cek Bukti Potong PPh 21: Login e-Filing Dirjen Pajak. Lihat dari tahun berapa Anda pertama kali mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan tersebut.

2. Keterangan Saksi:

Rekan kerja yang mulai bekerja pada periode yang sama dengan Anda dapat menjadi saksi yang sangat kuat. Keterangan beberapa orang saksi yang konsisten dapat diterima dalam proses mediation atau persidangan.

3. Bukti Lainnya:

Seperti email lamaran, surat tugas, foto di tempat kerja, atau bahkan chat dengan rekan kerja yang membahas masa-masa awal bekerja.

Kesimpulan: Pahami Hak Anda, Jangan Dianggap Remeh!

Jangan biarkan perusahaan menggerus hak-hak Anda dengan hanya menghitung masa kerja sejak pengangkatan tetap. Hukum sudah jelas dan berpihak pada Anda. Masa kerja adalah akumulasi dari seluruh perjalanan Anda berkontribusi bagi perusahaan, sejak hari pertama.

Selalu simpan dan jaga bukti-bukti hubungan kerja Anda dari awal. Jika perusahaan bersikeras pada perhitungan yang salah, Anda dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi.

Dengan mengetahui hak ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan memastikan Anda menerima segala hak yang menjadi milik Anda secara penuh.

Sumber & Referensi Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum ketenagakerjaan.

© 2024 Blog Hukum Ketenagakerjaan. All rights reserved.

Share:

Tuesday, 19 August 2025

Tugas HRD GA dan Risiko Merangkap Pekerjaan Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Beban Kerja Merangkap di HRD GA: Wajar atau Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

 


Pendahuluan

Banyak karyawan di bagian HRD GA (Human Resource Development & General Affairs) yang mengalami beban kerja merangkap. Mulai dari bersih-bersih, melayani tamu, mengurus pantry, mengirim dokumen, hingga membantu urusan gudang. Pertanyaannya, apakah hal ini wajar atau justru melanggar aturan ketenagakerjaan?

1. Apa Itu HRD GA dan Jabatan Operator?

HRD GA adalah divisi yang mengurus sumber daya manusia dan urusan umum perusahaan. Jabatan Operator di GA berarti pelaksana lapangan yang menangani kebutuhan operasional sehari-hari, misalnya:

  • Membersihkan area kantor
  • Menangani pantry
  • Mengirim dokumen
  • Menyiapkan kebutuhan meeting
  • Mengurus fasilitas umum

Karena sifatnya “general”, tugas GA memang bisa beragam dan melibatkan berbagai bidang kerja.

2. Merangkap Banyak Tugas, Wajar atau Tidak?

Merangkap tugas di GA sebenarnya hal yang umum, selama:

  • Masih dalam lingkup operasional kantor
  • Beban kerja wajar dan bisa diselesaikan sesuai jam kerja
  • Tidak mengganggu kesehatan fisik dan mental karyawan

Namun, jika pekerjaan sudah terlalu banyak atau menyentuh ranah yang bukan milik perusahaan induk, perlu ada aturan yang lebih jelas.

3. Bagaimana Jika Bekerja untuk Anak Perusahaan?

Kasus yang sering terjadi: karyawan perusahaan induk diminta membantu pekerjaan anak perusahaan, seperti mengirim barang pesanan atau menyimpan barang di gudang.

Menurut UU Ketenagakerjaan:

  • Kalau hanya sesekali membantu → masih dianggap perintah kerja tambahan.
  • Kalau sering atau rutin → sebaiknya ada surat penugasan resmi atau kompensasi tambahan.
  • Tanpa dokumen resmi, karyawan berisiko secara hukum jika terjadi masalah.

4. Risiko Jika Tidak Ada Aturan Tertulis

  • Tanggung jawab tidak jelas jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang
  • Beban kerja berlebihan tanpa kompensasi
  • Potensi pelanggaran prinsip hubungan kerja yang adil

5. Tips untuk Karyawan HRD GA yang Merangkap Pekerjaan

  • Catat semua pekerjaan harian dan insidental
  • Buat prioritas kerja agar tidak keteteran
  • Komunikasikan beban kerja ke atasan secara sopan
  • Minta surat penugasan jika pekerjaan menyentuh ranah anak perusahaan

Kesimpulan

Bekerja di HRD GA memang identik dengan merangkap banyak tugas, tapi karyawan tetap berhak mendapatkan kejelasan jobdesk dan perlindungan hukum. Perusahaan juga diharapkan menghargai beban kerja karyawan dengan pengaturan yang adil dan transparan.

Share:

Friday, 18 July 2025

Penyaluran BSU Capai 85%! Menaker Beberkan Perkembangan Terkini untuk 15 Juta Penerima

https://tribratanews.polri.go.id/

BSU 2025 Capai 85 Persen dari 15 Juta Penerima

🚀 Penyaluran BSU 2025 Capai 85% dari Target 15 Juta Penerima, Menaker Pastikan Proses Akuntabel

Jakarta, 17 Juli 2025 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mencapai sekitar 85 persen dari total 15 juta penerima.

🧾 Alasan Lambatnya Pencairan BSU

Menurut Yassierli, besarnya cakupan serta kebutuhan akan akuntabilitas menyebabkan pencairan melalui PT Pos Indonesia berlangsung lebih lama. Setiap penerima wajib hadir langsung, antre, dan difoto sebagai bukti penerimaan bantuan.

⏱ Upaya Percepatan Penyaluran

Kemnaker telah meminta komitmen percepatan dari PT Pos agar pencairan segera dituntaskan. Meski belum disebutkan batas waktunya, Yassierli memastikan proses dikebut "secepat mungkin".

📜 Dasar Hukum BSU 2025

Penyaluran BSU tahun ini merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan.

🧾 Persyaratan Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan lain (Kartu Prakerja, PKH, BPUM, dll)

📈 Ringkasan Data:

Indikator Detail
Target Penerima BSU ± 15 juta pekerja
Realisasi Penyaluran ± 85% (via PT Pos)
Jumlah Bantuan Rp 600.000 (2 bulan sekaligus)
Dasar Hukum Permenaker No. 5 Tahun 2025

✍️ Kesimpulan

Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong agar proses penyaluran BSU 2025 rampung sepenuhnya. Dengan mekanisme manual melalui PT Pos, bantuan ini diharapkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan tepat sasaran.


🔗 Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Share:

Sunday, 4 August 2024

Apa itu Kompetensi kepemimpinan

https://www.silabus.web.id/kepemimpinan-leadership/

 Kompetensi kepemimpinan mengacu pada seperangkat pengetahuan, keterampilan (teknis dan non-teknis), dan atribut khusus yang membuat seseorang menjadi pemimpin yang efektif.

 Ini merupakan bagian integral dari manajemen tenaga kerja modern dan perencanaan suksesi perusahaan. Tidak ada satu set kompetensi kepemimpinan yang dapat secara luas bekerja di semua industri dan perusahaan. Bahkan posisi kepemimpinan yang berbeda dalam perusahaan yang sama mungkin memerlukan kompetensi yang berbeda. Oleh karena itu, banyak perusahaan berusaha untuk menyusun kerangka kompetensi kepemimpinan, yang merupakan kumpulan kompetensi yang telah mereka identifikasi sebagai kunci sukses bagi pemimpin dan organisasinya.

Beberapa alasan mengapa kompetensi kepemimpinan penting untuk dikembangkan pada manajer, pemimpin bisnis, dan diri Anda sendiri sebagai seorang profesional HR antara lain:

  1. Menginspirasi dan Memotivasi Karyawan: Seorang pemimpin yang kuat memiliki kekuatan untuk menginspirasi, menyemangati, dan memotivasi seluruh tim mereka untuk bekerja sama guna mencapai tujuan bersama yang mengarah pada kolaborasi, inovasi, dan produktivitas yang lebih efektif

Jadi, memahami dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan adalah langkah penting untuk menciptakan pemimpin yang efektif dan memastikan kesuksesan organisasi. 

Berikut adalah beberapa kompetensi kepemimpinan yang sering ditekankan:

  1. Integritas: Berbicara jujur dan memiliki prinsip moral yang kuat.
  2. Kecerdasan Emosional: Memahami dan mengelola emosi sendiri, serta mengenali dan memengaruhi emosi orang lain.
  3. Komunikasi: Menyampaikan informasi dan ide dengan jelas.
  4. Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan yang terinformasi dan tepat waktu.
  5. Pemecahan Masalah: Mengidentifikasi masalah dan mengembangkan solusi yang efektif.
  6. Kerjasama: Bekerja efektif dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.
  7. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan Anda.
  8. Inovasi: Mendorong dan mengimplementasikan ide-ide baru.
  9. Manajemen Konflik: Mengatasi dan menyelesaikan konflik secara konstruktif.
  10. Visi: Memiliki visi strategis yang jelas dan menginspirasi orang lain untuk mencapainya.

Kompetensi-kompetensi ini membantu para pemimpin untuk membimbing tim mereka dengan efektif, menciptakan lingkungan kerja yang positif, dan mencapai kesuksesan organisasi.

Apakah ada kompetensi tertentu yang ingin Anda kembangkan atau ketahui lebih lanjut? 😊

Share:

Friday, 5 July 2024

Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka

 Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 resmi dibuka pada Jumat (5/7/2024).

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 dibuka pada Jumat (5/7/2024) hingga Senin (8/7/2024).(Instagram )


Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, 

Kartu Prakerja menyampaikan, pendaftaran gelombang 70 akan ditutup pada Senin (8/7/2024) pukul 23.59 WIB. 

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi mengatakan, cara pendaftaran dan insentif Kartu Prakerja gelombang 70 masih sama dengan gelombang sebelumnya. 

“Masih sama, tata cara (pendaftaran) juga masih sama,” kata Lydia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. Berikut link, syarat, dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70.



Link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 dilakukan secara online melalui http://www.prakerja.go.id/. Laman tersebut dapat diakses melalui beberapa perangkat, baik laptop, tablet, maupun ponsel.

Laman http://www.prakerja.go.id/ juga berisi info gelombang Prakerja, seperti syarat dan cara pendaftaran.


   Besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 70 

Dilansir dari laman resminya, peserta Kartu Prakerja gelombang 70 berhak menerima insentif sebesar Rp 4.200.000. Jumlah tersebut terbagi atas Rp 3.500.000 sebagai saldo bantuan pelatihan, Rp 600.000 sebagai insentif biaya mencari kerja, dan Rp 100.000 sebagai insentif pengisian survei. Khusus pengisian survei sebesar Rp 100.000, insentif ini diberikan dua kali dengan rincian Rp 50.000 per pengisian survei.


   Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 70 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar ketika mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70.

 Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 70: 

Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun Tidak sedang menempuh pendidikan formal Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil


Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik desa (BUMD) Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima Kartu Prakerja. Baca juga: Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

   Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70

Jika syarat-syarat sudah dipenuhi, pendaftar bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini ketika mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70: Kunjungi laman www.prakerja.go.id Pilih “Daftar Sekarang” Ketikkan email dan password baru Ketikkan NIK, KK, dan tanggal lahir Jika sudah, klik “Lanjut" Isi data diri Pastikan data yang diisikan sudah benar Lakukan verifikasi e-KTP Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi e-KTP Jawab beberapa pertanyaan soal Kartu Prakerja Verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan melalui SMS Selesaikan proses pendaftaran Klik “Gabung Gelombang” Lanjutkan dengan memilih “Gabung” dan isi kolom persetujuan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 selesai Jika dinyatakan lolos pendaftaran, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS Itulah cara gabung Prakerja gelombang 70 beserta link, syarat pendaftaran, dan besaran insentifnya. 


Share:

Tuesday, 7 May 2024

Cerita Inspiratif Tentang Kerja Keras

 Berikut adalah sebuah cerita inspiratif tentang kerja keras dan dedikasi:```

feed.merdeka.com/


Pada suatu hari, di sebuah desa kecil, hiduplah seorang pemuda bernama Budi. Budi adalah seorang petani muda yang rajin dan tekun. Setiap hari, dia bangun pagi-pagi untuk bekerja di ladangnya.


Suatu hari, Budi menemukan sebuah batu besar di tengah ladangnya. Batu itu sangat mengganggu pekerjaannya. Budi mencoba menggali dan mendorong batu itu, tetapi batu itu terlalu berat. Dia mencoba berbagai cara, tetapi tetap saja tidak bisa memindahkan batu itu.


Budi merasa putus asa dan hampir menyerah. Namun, dia ingat pesan ayahnya, "Jangan pernah menyerah, anakku. Kerja keras dan dedikasi akan selalu membuahkan hasil."


Dengan semangat baru, Budi kembali ke ladang dan mulai menggali tanah di sekitar batu itu. Setelah berhari-hari bekerja keras, akhirnya batu itu berhasil dipindahkan. Budi merasa sangat lega dan bahagia.


Dari pengalaman itu, Budi belajar bahwa tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita mau bekerja keras dan tidak menyerah. Dia juga belajar bahwa setiap masalah memiliki solusi, dan kita hanya perlu menemukan cara yang tepat untuk menyelesaikannya.

```


Moral dari cerita ini adalah bahwa kerja keras dan dedikasi adalah kunci untuk mengatasi setiap rintangan dalam hidup. Jangan pernah menyerah ketika menghadapi kesulitan, karena setiap masalah pasti memiliki solusi.

Share:

Saturday, 6 January 2024

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Jamin Hak Korban, Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pihaknya turut menjamin peserta yang menjadi korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat hari ini (5/1/2023).  Badan publik tersebut menyebut telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan jumlah peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, hingga saat ini terdapat empat

Bisnis.com - Dea

orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana seluruhnya meninggal dunia.  “BPJS Ketenagakerjaan pun akan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap Oni saat dihubungi Bisnis, Jumat (5/1/2024). 

Oni merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta. “Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Oni. 

para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengucapkan duka yang mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka, Jawa Barat.  Kabar terbaru, peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka sekitar pukul 06.03 WIB tersebut telah menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

sumber https://finansial.bisnis.com/read/20240105/215/1729807/kecelakaan-kereta-api-di-cicalengka-bpjs-ketenagakerjaan-pastikan-jamin-hak-korban


Share:

Tuesday, 2 January 2024

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Administrasi Minimal D3 Semua Jurusan Masih Dibuka!

 


Bagi anda yang ingin bergabung menjadi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), ini merupakan sebuah kesempatan.

Saat ini BPJS Kesehatan tengah membuka kesempatan bagi anda yang ingin bergabung menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun masyarakat umum.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, adapaun lowongan kerja yang dibuka untuk mengisi bagian administrasi dengan deskripsi pekerjaan sebagai berikut:

Kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya;

Melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh organisasi;

Kandidat yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi sewaktu-waktu oleh Panitia Rekrutmen dan Seleksi.

Persyaratan


1. Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)

2. Berusia maksimal 25 tahun

3. Belum menikah

4. Pendidikan minimal D3 semua jurusan

5. Akreditas Perguruan Tinggi minimal B/Baik

6. IPK Minimal 2,75

7. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk Kantor Kabupaten/Kota)

8. Daftar Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS

9. Kesehatan dapat dilihat melalui tautan berikut: https://bit.ly/SatuanKerjaBPJSKesehatan


Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang dan 389 Kantor Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kedeputian Wilayah/Kantor Pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan berdasarkan aspirasi kandidat.

Dokumen Pendaftaran:


.CV

.KTP

.Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi

.Ijazah Pendidikan Terakhir

.SKCK

Screenshot foto selfie di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diunggah di Feed 

Instagram dengan caption bertema "Transformasi Mutu Layanan" yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang mudah, cepat dan setara, serta diakhiri tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag + follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

(Pastikan akun Instagram tidak dikunci)

Dokumen pendaftaran harap di scan dalam bentuk pdf files yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb) dan lampirkan link cloud tersebut pada kolom yang telah disediakan saat mengisi Formulir pendaftaran.

Pastikan link cloud yang dilampirkan tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki link-nya.

Deadline :


31 Januari 2024

Link Pendaftaran :

Klik Di sini







Share:

Thursday, 30 November 2023

Jalan Klari Macet Panjang Buruh Blokade Interchange Karawang Timur

 


Aliansi buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Karawang menuntut perubahan upah. Kali ini, aksi dilakukan di Jalan Interchange Karawang Timur. 

Buruh memblokir jalan dari berbagai sisi di lampu merah Klari. 

Akibatnya, terjadi kemacetan panjang baik dari arah Klari menuju Karawang, maupun sebaliknya. Lamanya kemacetan, membuat pengguna jalan keluar dan mematikan mesin mobil.

Ketua DPC FSPLem SPSI Karawang Abbas Purnama menyampaikan terdapat dua tuntutan yang akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat. 

“Kita dalam rangka menuntut Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan SK UMK kabupaten atau kota sesuai bupati atau walikota. Kita tidak mau SK UMP di Jawa Barat menggunakan PP Nomor 51. Kalau misalnya buruh tidak setuju silahkan unjuk rasa jadi kita tunjukkan dengan melumpuhkan ekonomi Jawa Barat. 

Kami bergabung dengan Bekasi, Purwakarta untuk ke Bandung. Kedua, tuntutan kita upah minimum di atas masa kerja 1 tahun untuk diberikan SK,” ujarnya, Rabu (29/11).

Ia menambahkan, aksi ini merupakan aksi gabungan bersama serikat buruh dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Barat. 

Seluruh peserta aksi berangkat menggunakan motor dan aksi ini akan dilakukan hingga Kamis (30/11).

“Kalau sampai di Purwakarta malam, maka kami akan melanjutkan aksi di esok hari. Kita dari berbagai elemen marah atas sikap Pj Gubernur yang arogan, kita sudah memberikan surat sampai tiga kali. 

Bukan hanya di Karawang saja tapi kita juga bertemu Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang, dan daerah yang lainnya,” tambahnya.

Abbas mengaku ketika dua tuntutan tidak dipenuhi oleh Pj Gubernur maka akan mengadakan aksi susulan. 

Meski begitu ia belum menjelaskan untuk waktu pelaksaan aksi susulan. Ia melanjutkan aksi susulan dapat berupa mogok kerja secara serentak. 

“Selama tuntutan kita belum terpenuhi akan terus melakukan aksi sampai gubernur menetapkan upah minimun sesuai rekomendasi bupati atau walikota. Selanjutnya kita menunggu instruksi dari federasi untuk aksi ke depan. Kita harapannya gubernur berpihak pada rakyatnya khususnya buruh karena buruh ini penunjang ekonomi paling besar di Jawa Barat,” imbuhnya.

Adanya pemblokiran jalan itu berdampak pada pengguna jalan. Salah satu pengguna jalan, Hasan Beri mengaku perjalanan menjadi terganggu. Ia menyampaikan sedang melakukan perjalanan pengiriman semen kepada konsumen. “Saya merasa terganggu dengan kemacetan hari ini. Saya mau mengantarkan semen juga jadi terhambat waktunya,” tutupnya. (nad)

Sumber Radar Karawang

Share:

Thursday, 23 November 2023

Ini Prediksi UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024 UMP Jabar Dipatok Naik 3,57%


Bisnis - Arief Hermawan P

Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jabar naik menjadi 3,57% pada tahun 2024.
 Lantas berapa jumlah UMK di Provinsi dan Kota Bekasi  tahun depan?Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Makumuddin resmi menetapkan besaran UMP tahun 2024.
 Dalam pengumumannya, Bey menyampaikan, UMP di Jabar tahun depan  naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495.
 Keputusan UMP diambil setelah Pemprov Jabar mendengarkan dan mempertimbangkan banyak permintaan dari berbagai pemangku kepentingan.
 "Pemerintah negara telah mendengarkan keinginan organisasi dan serikat pekerja,  yang diungkapkan langsung melalui demonstrasi dan melalui Dewan Pengupahan.
 Kami juga telah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan," kata Bey, Selasa (21 November 2016).
 kata wartawan di Bandung.
 .
 Menurut dia, dasar penghitungan UMP tahun ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
 “PP ini sudah memperhitungkan seluruh keuntungan dan kami yakin UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, meningkat 3,57%,” ujarnya.
 Tahun lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk mendirikan UMK yang diusulkan oleh bupati dan walikota.
 Untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,2 juta dan UMK Kabupaten Bekasi  sebesar Rp 5.137.575,44.
 Berdasarkan jumlah tersebut dan mengacu pada kenaikan UMP Jabar yang  ditetapkan pada tahun 2024,  UMK Kota Bekasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp184.149 dan UMK Kabupaten Bekasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp183.411.
 Dengan demikian total UMK Kota Bekasi pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 5.342.398, sedangkan  UMK Kabupaten Bekasi diperkirakan sebesar Rp 5.320.986.
 Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengarahkan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat untuk mendirikan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.
 

Share:

Wednesday, 22 November 2023

UMP Jabar Naik, Ini UMK Bandung Kisaran berapa ya ?

foto pixabay


Upah minimum (UMP) di Provinsi Jawa Barat dipastikan akan dinaikkan pada tahun 2024.

 Pj Gubernur Bey Makmuddin Provinsi Jawa Barat mengumumkan UMP Provinsi Jawa Barat tahun  depan  naik 3,57 persen menjadi Rp 2.05495.

 Menurut Bay , keputusan UMP diambil setelah Pemprov Jabar mendengarkan dan mempertimbangkan banyak permintaan dari berbagai pemangku kepentingan.

 Lalu, berapa upah minimum di Kota Bandung (UMK)?

 Estimasi Kenaikan UMK di Bandung Tahun 2024  PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang disampaikan Bay menjadi dasar perhitungan UMP tahun ini.

 Ia juga memastikan  UMK di seluruh kabupaten/kota juga akan ditingkatkan.

 Seperti diketahui,  UMK di Bandung tahun 2023 adalah Rp 4.048.462,69.

 Estimasi kenaikan UMK Bandung meningkat menjadi Rp4.192.992,80 jika diimbangi dengan kenaikan UMP Jabar yakni 3,57%.

 Berdasarkan perkiraan tersebut, UMK Bandung tahun 2024 diperkirakan  selisih Rp 144.

530,11 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

 Pengumuman resmi kenaikan UMK Bandung tahun 2024 Pemerintah daerah akan memutuskan kenaikan UMK  paling lambat tanggal 30 November.

 “Untuk perkotaan batas waktunya 30 November, dan tentunya akan ada peningkatan dibandingkan tahun lalu,” kata Bey.

 Sekretaris Daerah Kota Bandung Emma Smarna juga menyatakan, Pemkot Bandung sudah melakukan perhitungan kasar terkait usulan kenaikan UMK Bandung.

 Namun  kenaikan tersebut tentunya harus menunggu kepastian yang diharapkan dapat diputuskan oleh Pj Wali Kota Bandung paling lambat tanggal 30 November 2023.

 “Kami masih  komunikasi dengan pemerintah negara bagian untuk UMK 2024, tapi ini hak prerogratif gubernur.

 Nanti akan ada semacam rekomendasi sekitar 4%, tapi itu perhitungan kasar.

 Tapi belum, ujarnya, Selasa (21 November 2023).

 Marsana, Direktur Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengatakan hal serupa.

 Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan membahas kembali usulan kenaikan UMK pada Kamis (23 November 2023).

 "Laju kenaikan UMK belum bisa dipastikan.

 Tapi besok akan dibahas di dewan pengupahan kota," ujarnya saat dihubungi detikJabar, Rabu (22 November 2023).

 Ukuran UKM di Bandung dalam lima tahun terakhir Ukuran UKM di Bandung  terus meningkat setiap tahunnya.

 Pada tahun 2018, UMK Bandung mengalami kenaikan sebesar Rp247.683,01 menjadi Rp3.091.345,56.

 Pada tahun berikutnya, UMK Bandung kembali meningkat sebesar Rp 248.235,05 menjadi Rp 3.339.580,61.

  UMK Bandung tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778,91 dan selisihnya sekitar Rp 284.198,3.

 Pada awal tahun ini, pandemi penyakit novel coronavirus (COVID-19) mulai menyebar di Indonesia.

 Namun pandemi tidak membuat usaha kecil dan menengah di Bandung terpuruk.

 UMK Bandung  tahun 2021 sebesar Rp3.742.276,48  naik  Rp118.497,57.

 Pada tahun 2022, UMK Kota Bandung naik  tipis dari Rp32.584,3 menjadi Rp3.774.860,78.

 Tahun ini UMK Bandung akhirnya mencapai nilai Rp 4 juta  tepatnya Rp 4.048.462,69, sedangkan selisih  UMK tahun sebelumnya 4.444.adalah Rp 273.601,91.


Share:

UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 165.000

foto pixabay


 Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI Jakarta  menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

 Dibandingkan UMP 2023, nominalnya naik 3,38% atau naik Rp 165.583 Wakil Gubernur (Pj)  DKI Jakarta Her Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepugbu) Nomor 818 Tahun 2023  Sesuai Pak Herr, penetapan besaran UMP  berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 “Pemerintah DKI menetapkan alpha (angka indeks penyusun UMP) tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

 “Pemda DKI tidak bisa mengadopsi PP yang sudah ada,” kata Helu, dilansir Antara, Selasa (21 November 2023).

 Pak Herr juga menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 diperhitungkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.

 Dalam penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan  pengusaha wajib menyiapkan struktur dan besaran upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun atau pekerja tidak terampil, biar saya saja yang melakukannya.

 “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Helu.

 Pak Helu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta  terus memberikan pedoman untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja  non-upah.

 Asuransi ini terdiri dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

 Untuk itu diperlukan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan  gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa batasan masa kerja.

 LAYANAN ATAU KRITERIA LAINNYA.

 Pemegang KPJ menikmati manfaat seperti layanan transportasi, akses makanan tambahan, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.

 


Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive