Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Fransisca Candra Novitasari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus produksi film porno. Vonis ini dibacakan oleh hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin di PN Jakarta Selatan.
(Foto: IG Siskaeee |
Hakim menyatakan bahwa tidak ada pembelaan atau alasan yang bisa membenarkan tindakan Siskaeee dan para terdakwa lainnya. Selain Siskaeee, ada 12 pemeran film dewasa lainnya yang juga menjadi tersangka, termasuk Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, serta beberapa nama lainnya seperti Zafira Sun dan Arella Bellus.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 8 KUHP yang melarang siapapun untuk dengan sengaja atau atas persetujuan menjadi objek atau model dalam konten yang memuat pornografi. Mereka juga dikenakan Pasal 34 yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Meskipun menerima putusan tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia berterima kasih kepada pihak-pihak yang terus mendukungnya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pelaku utama, yakni I, sutradara sekaligus pemilik rumah produksi, dan JAAS, kameramen, di sebuah rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Juli 2023.
**Judul Menarik:**
"Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Terjerat Kasus Film Dewasa: Janji Tak Akan Mengulangi Kesalahan"
**Tag:**
#Siskaeee #VonisPenjara #KasusFilmPorno #PengadilanNegeriJakartaSelatan #Pasal8KUHP #Pasal34KUHP #FilmDewasa #BeritaHukum #SiskaeeeBanding #DukunganSiskaeee #RumahProduksiFilm
**Kata Kunci:**
- Siskaeee
- Kasus produksi film porno
- Vonis 1 tahun penjara
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pasal 8 KUHP
- Pasal 34 KUHP
- Film dewasa
- Rumah produksi
- Dukungan kepada Siskaeee
- Pengajuan banding
0 comments:
Post a Comment