Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 126 Gram Senilai Rp189 Juta
Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali membuat gebrakan dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial R (29), warga Kecamatan Cilamaya Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 126,55 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik kemasan, dan dua unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan komunikasi jaringan peredaran.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir. “Nilai barang bukti mencapai Rp189 juta. Ini pengungkapan besar yang berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pihak penyidik saat ini masih memburu pemasok berinisial A yang disebut sebagai sumber utama pasokan narkotika tersebut. Penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencari pihak lain yang terlibat.
Aturan Hukum
Tersangka dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Analisis Singkat
Pengungkapan kasus ini menunjukkan seriusnya upaya kepolisian menindak peredaran narkoba di wilayah Karawang. Barang bukti yang cukup besar menandakan potensi dampak yang luas jika peredaran tersebut tidak dihentikan. Kejaran terhadap pemasok diharapkan dapat memutus rantai distribusi dan mencegah peredaran lebih lanjut.