BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Sunday, 6 November 2016

HASIL PERSIJA JAKARTA VS PERSIB BANDUNG, Skor Akhir 0-0 ISC/TSC 2016 Malam Hari Ini

HASIL PERSIJA JAKARTA VS PERSIB BANDUNG, Skor Akhir 0-0 ISC/TSC 2016 Malam Hari IniHasil Persija vs Persib TSC/ISC 2016 malam ini berakhir dengan skor imbang 0-0. Kedua tim tak bisa mencetak gol hingga pertandingan berakhir. Berikut jalannya pertandingan Hasil Persija vs Persib.
Hasil Persija vs Persib. Mengawali babak pertama, kedua tim langsung menggenjot serangan. Persib Bandung sempat membuat kejutan denbgan peluang berbahaya yang hampir saja berbuah gol capat. Sayang Samsul Arif gagal memaksimalkan peluang tersebut.
Kubu tuan rumah bukannya diam saja, Persija membalas lewat kreasi serangan dari Tosi dan Pacho. Hanya saja belum bisa membuahkan sebuah hasil positif. Kedua tim terlibat jual beli serangan seanjang 20 menit babak pertama berjalan.
Di sisa pertandingan babak pertama pertandingan makin berjalan menarik. Persib Bandung terus mencoba melakuakn serangan lewat pemain muda lincar mereka Febri Haryadi. Beberapa peluang berhasil diciptakan namun masih belum bisa membuahkan gol. Hingga paruh pertama berakhir skor tetap imbang 0-0.                                                                                                                        Memasuki babak kedua pertandingan masih berjalan dengan alot dan panas. Beberapa kali kedua tim berhasil menciptakan peluang untuk dijadikan gol. Namun sayang sekali gol juga tak kunjung tercipta karena penyelesaian akhir yang kurang josss.
Di masa Injury Time babak Striker Persija Tosy harus menerima kartu kuining kedua dan artinya kartu merah setekah menekel Taufiq dari belakang. Namun sayang Persib tak bisa memanfaatkan keadaan ini karena waktu yang hanya tinggal beberapa menit saja. Skor akhir perandingan antara Persija vs Persib adalah imbang 0-0.
Maka dengan hasil ini membuat Persija tetap berada di posisi ke 14 dengan raihan 27 poin. Sedangkan tambahan 1 poin membuat Persib Bandung juga tetap berada diperingkat ke 10 dengan raihan 38 poin.
Di pertandingan pekan selanjutnya Persija Jakarta akan menjamu perlawanan dari Persiba Balikpapan yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 13 November 2016 dari Stadion Manahan Solo kick off pukul 18:30 WIB dan akan disiarkan secara langsung oleh SCTV.
Sementara di pekan selanjutnya Persib Bandung akan kembali bermain di Gelora Bandung Lautan Api melawan tim kuat Persipura Jayapura pada hari Sabtu 12 November 2016 kick off pukul 18:30 WIB dan akan disiarkan secara langsung oleh SCTV.
Berita sebelumnya
Di pertandingan pekan sebelumnya, kedua tim sama-sama gagal meraih poin penuh. Persija yang gelar hajat menjamu PBFC harus menyerah kalah 0-2 atas Pesut Etam di hadapan pendukung sendiri, di Manahan Solo. Hasil ini sekaligus perpanjang rekor buruk Macan Kemayoran yang selalu kalah dalam 3 laga beruntun.
Sementara itu Persib Bandung  juga tak mampu bawa pulang poin penuh usai dipaksa bermain imbang 2-2 kala melawat ke markas tuan rumah PSM Makasar. Kabar baiknya Maung Bandung sempat memetik hasil positif dengan kalahkan Persegres GU di pekan ke 25 lalu. Hasil ini akan jadi modal bagus bagi armada Djadjang Nurjaman untuk hadapi musuh bebuyutan mereka Persija JAkarta di laga kali ini. TONTON DI SINI
Berdasarkan hasil hadil tersebut. Koleksi 37 poin dari 26 laga mampu menempatkan Persib bertengger di urtan 9 klasemen sementara, satu tangga di bawah PBFC dengan selisih 2 poin saja. Sedangkan Persija sendi masih harus tertahan di papan bawah klasemen.  Koleksi 26 poin memaksa Bambang pamungkas dkk tercecer di posisi 15 klasifika.
Bicara soal sejarah head to head. Dari catatan yang ada sejak tahun 2013, empat pertemuan Persib vs Persija baik laga kandang dan tandang selalu berakhir dengan skor imbang. Bahkan uniknya, tidak ada satu gol pun tercipta dalam tiga pertandingan tersebut. Itu artinya kapasitas kedua tim bisa dibilang masih cukup berimbang.
Dan pada bentrokan kali ini, diprediksikan pertandingan kembali akan berjalan seimbang meskipun . Kendti demikian, laga El Clasicco Indonesia ini tetap saja menarik untuk dinantikan kelanjutannya. So.. mampukah Maung Bandung mampu membungkam Macan Ibukota ??
Share:

Sunday, 23 October 2016

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016

Akhir 2015, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkanPeraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain kedua bidang kewenangan ini, pendanaannya dari sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa disepakati dalam Musyawarah desa yang partisipatif. Hasil musyawarah desa inilah yang menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016
Pada lampiran Permen ini, ditegaskan bahwa “Peraturan Menteri ini disusun guna menjadi pedoman umum penggunaan Dana Desa. Pedoman umum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang diruangkan dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.”

Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa

Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang Tujuan dan Prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa :
  1. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa;
  2. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
  3. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Sementara, pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan Dana Desa:
  1. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan;
  2. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
  3. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Bidang Pembangunan Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa diarahkan pada program-program seperti:
  1. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  2. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  3. pembangunan, pengembangan dan pemelliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  4. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharanaan sarana produksi dan distribusi;
  5. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:
  1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
  3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
  5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa;
  6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  8. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
Yang baru dalam pengaturan penggunaan Dana Desa 2016 ialah tentang tipologi Desa dan perkembangan kemajuan desa. Tipologi desa ini didasarkan pada :
  • kekerabatan Desa; (desa genealogis, desa teritorial dan desa campuran)
  • hamparan; (desa pesisir/pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan)
  • pola pemukiman; (menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang)
  • mata pencaharian; (pertanian, nelayan, industri, jasa)
  • tingkat perkembangan kemajuan Desa.
Tingkat perkembangan kemajuan Desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, yang meliputi:
  • Desa Tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa;
  • Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan;
  • Desa maju dan/atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.     Sumber
Share:

Ini Perbedaan Dana Desa Dengan PNPM Mandiri

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran Dana Desa dinilai berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan desanya.
 Ini Perbedaan Dana Desa dengan PNPM Mandiri
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Kulonprogo, Najib Susilo mengungkapkan dengan diberlakukannya UU Desa, maka model PNPM Mandiri tak bisa lagi diterapkan. 
 
Najib memaparkan PNMP merupakan program dari pusat, sehingga desa terikat dengan aturan yang ada pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Hal itu menyebabkan desa harus mengikuti para pendamping PNPM Mandiri.
 
"Untuk sekarang uang sudah ada di desa, sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa.  Dan ini dimasukkan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib yang menulis surat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang dikutip Bisnis.com, Senin (21/3/2016).
 
Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendamping Desa Jawa Barat, Heri Kurniawan mengungkapkan peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, katanya, pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
 
Dia menegaskan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Selain itu ada peningkataan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi   masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; peningkatan sinergi program pembangunan desa antarsektor; serta  pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris.
 
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
 
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks pendamping PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. Padahal, tambahnya, PNPM perlu menyelesaikan dana bergulir yang dikelola yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap kabupaten/ kota,  karena saat ini tidak pernah jelas. 
 
"Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya. Dengan tidak adanya transparansi dana bergulir yang telah dikelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara," tuturnya.
Share:

Blog Archive