Hari ini, seluruh umat Kristiani dan Katolik di Indonesia merayakan Natal dengan penuh suka cita. Banyak masyarakat beragama non-Kristen turut mengucapkan selamat Natal kepada teman dan kerabatnya. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan tentang hukum mengucapkan selamat Natal sering muncul dan menimbulkan perdebatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan umat Muslim memang menjadi isu yang sering dibahas. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, ada yang memperbolehkannya dan ada pula yang melarangnya.
1. Pendapat yang Membolehkan Salah satu ulama yang memperbolehkan adalah Husein Ja'far Al Haddar. Dalam sebuah video di kanal YouTube SALAAM Indonesia, ia menjelaskan bahwa memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani diperbolehkan berdasarkan beberapa landasan:
Surat Maryam Ayat 33
Ayat ini menyebutkan ucapan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa AS, yang juga diyakini sebagai salah satu nabi dalam Islam:"Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup kembali." (QS Maryam: 33)
Hadits Tentang Penghormatan Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW pernah menghormati rombongan Yahudi yang membawa jenazah saat melewati masjid. Ketika ditanya alasannya, beliau menjawab bahwa meskipun keyakinannya berbeda, penghormatan tersebut dilakukan karena kita semua adalah manusia.
Husein Ja'far menegaskan bahwa ucapan selamat Natal tidak mengubah keyakinan seorang Muslim. Sebaliknya, ucapan tersebut mencerminkan penghormatan atas kelahiran Nabi Isa AS, yang juga merupakan nabi dalam Islam.
2. Pendapat yang Melarang Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat memiliki pandangan berbeda. Dalam kanal YouTube resminya, ia menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Alasannya adalah:
Natal dipahami sebagai bentuk ibadah yang melibatkan konsep ketuhanan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Mengucapkan selamat Natal dianggap bertentangan dengan prinsip “La ilaha illallah” (Tiada Tuhan selain Allah).
Beliau juga mengacu pada Surat Al-Kafirun ayat 6: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku," sebagai landasan bahwa toleransi sebaiknya diwujudkan dengan membiarkan umat Kristiani merayakan ibadah mereka tanpa campur tangan dari umat Muslim.
Kesimpulan dan Sikap yang Bijak
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi Muslim tergantung pada keyakinan masing-masing. Beberapa ulama seperti Husein Ja'far dan Quraish Shihab membolehkan dengan alasan menjaga hubungan baik antarumat beragama, sementara ulama lain seperti Ustaz Adi Hidayat melarang karena dianggap bertentangan dengan prinsip tauhid.
Perbedaan pendapat ini seharusnya tidak menjadi penyebab konflik atau perpecahan. Setiap Muslim bebas mengikuti pendapat yang sesuai dengan keyakinannya, selama tetap menjaga toleransi dan menghormati perbedaan. Pada akhirnya, menjaga keharmonisan antarumat beragama adalah hal yang utama.
Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan terkait hukum mengucapkan selamat Natal bagi Muslim. Mari kita terus menjaga kedamaian dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Selamat Natal bagi yang merayakan!