Beban Kerja Merangkap di HRD GA: Wajar atau Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?
Pendahuluan
Banyak karyawan di bagian HRD GA (Human Resource Development & General Affairs) yang mengalami beban kerja merangkap. Mulai dari bersih-bersih, melayani tamu, mengurus pantry, mengirim dokumen, hingga membantu urusan gudang. Pertanyaannya, apakah hal ini wajar atau justru melanggar aturan ketenagakerjaan?
1. Apa Itu HRD GA dan Jabatan Operator?
HRD GA adalah divisi yang mengurus sumber daya manusia dan urusan umum perusahaan. Jabatan Operator di GA berarti pelaksana lapangan yang menangani kebutuhan operasional sehari-hari, misalnya:
- Membersihkan area kantor
- Menangani pantry
- Mengirim dokumen
- Menyiapkan kebutuhan meeting
- Mengurus fasilitas umum
Karena sifatnya “general”, tugas GA memang bisa beragam dan melibatkan berbagai bidang kerja.
2. Merangkap Banyak Tugas, Wajar atau Tidak?
Merangkap tugas di GA sebenarnya hal yang umum, selama:
- Masih dalam lingkup operasional kantor
- Beban kerja wajar dan bisa diselesaikan sesuai jam kerja
- Tidak mengganggu kesehatan fisik dan mental karyawan
Namun, jika pekerjaan sudah terlalu banyak atau menyentuh ranah yang bukan milik perusahaan induk, perlu ada aturan yang lebih jelas.
3. Bagaimana Jika Bekerja untuk Anak Perusahaan?
Kasus yang sering terjadi: karyawan perusahaan induk diminta membantu pekerjaan anak perusahaan, seperti mengirim barang pesanan atau menyimpan barang di gudang.
Menurut UU Ketenagakerjaan:
- Kalau hanya sesekali membantu → masih dianggap perintah kerja tambahan.
- Kalau sering atau rutin → sebaiknya ada surat penugasan resmi atau kompensasi tambahan.
- Tanpa dokumen resmi, karyawan berisiko secara hukum jika terjadi masalah.
4. Risiko Jika Tidak Ada Aturan Tertulis
- Tanggung jawab tidak jelas jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang
- Beban kerja berlebihan tanpa kompensasi
- Potensi pelanggaran prinsip hubungan kerja yang adil
5. Tips untuk Karyawan HRD GA yang Merangkap Pekerjaan
- Catat semua pekerjaan harian dan insidental
- Buat prioritas kerja agar tidak keteteran
- Komunikasikan beban kerja ke atasan secara sopan
- Minta surat penugasan jika pekerjaan menyentuh ranah anak perusahaan
Kesimpulan
Bekerja di HRD GA memang identik dengan merangkap banyak tugas, tapi karyawan tetap berhak mendapatkan kejelasan jobdesk dan perlindungan hukum. Perusahaan juga diharapkan menghargai beban kerja karyawan dengan pengaturan yang adil dan transparan.