BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Showing posts with label Dunia Kerja. Show all posts
Showing posts with label Dunia Kerja. Show all posts

Thursday, 8 January 2026

Tekanan Kerja Itu Wajar atau Bentuk Intimidasi Terselubung?

Tekanan di Dunia Kerja: Memahami Dinamika, Tantangan, dan Cara Bertahan Secara Bijak

 


Pendahuluan

Tekanan di dunia kerja merupakan hal yang sering dialami oleh banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Tuntutan tambahan, perubahan peran secara mendadak, hingga gaya komunikasi atasan yang kurang tepat menjadi faktor utama munculnya tekanan tersebut. Artikel ini disusun sebagai wawasan dan pengetahuan agar pembaca dapat memahami dinamika tekanan kerja serta menyikapinya secara lebih bijak dan rasional.

Fenomena Beban Kerja Tidak Seimbang

Dalam praktiknya, pembagian tugas di tempat kerja tidak selalu berjalan adil. Ada pekerja yang hanya bertanggung jawab pada satu area, sementara pekerja lain harus menangani beberapa tugas sekaligus. Biasanya, kondisi ini terjadi pada karyawan yang dinilai rajin, patuh, dan dapat diandalkan oleh atasan.

Masalah muncul ketika hasil kerja dibandingkan tanpa mempertimbangkan perbedaan beban tugas. Secara logika, kualitas pekerjaan sangat dipengaruhi oleh waktu, tenaga, dan fokus yang tersedia.

Budaya Membandingkan sebagai Tekanan Psikologis

Membandingkan karyawan sering kali dianggap sebagai bentuk evaluasi. Namun, jika dilakukan tanpa data dan konteks yang adil, hal ini dapat berubah menjadi tekanan psikologis. Dampak yang sering muncul antara lain:

  • Menurunnya kepercayaan diri karyawan
  • Munculnya rasa takut mengambil keputusan
  • Penerimaan tugas karena tekanan, bukan kesiapan

Dalam jangka panjang, budaya ini dapat merusak kesehatan mental dan produktivitas kerja.

Perubahan Peran dan Ancaman Terselubung

Perusahaan terkadang membutuhkan peran baru, misalnya untuk mendukung pembukaan cabang atau anak perusahaan. Namun, penyampaian kebutuhan tersebut seharusnya dilakukan melalui diskusi terbuka, bukan dengan ancaman atau pembatasan masa depan karier.

Lingkungan kerja yang sehat memberikan kejelasan peran, kesempatan belajar, serta penghargaan terhadap kemampuan yang dimiliki karyawan.

Mengapa Banyak Pekerja Memilih Bertahan?

Tidak sedikit pekerja yang tetap bertahan meski berada dalam tekanan. Alasan utamanya sering kali berkaitan dengan tanggung jawab keluarga, kebutuhan ekonomi, dan biaya pendidikan anak.

Keputusan bertahan dalam situasi seperti ini bukan tanda kelemahan, melainkan pilihan rasional demi menjaga stabilitas hidup.

Strategi Bertahan Secara Cerdas

Menghadapi tekanan kerja membutuhkan pendekatan yang matang. Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Memahami posisi dan beban kerja secara objektif
  2. Menjaga komunikasi profesional dan berbasis fakta
  3. Menerima peran baru secara sementara dengan batasan yang jelas
  4. Menyiapkan rencana jangka panjang melalui peningkatan keterampilan

Penutup

Tekanan kerja adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Dengan memahami pola dan dampaknya, pekerja dapat mengambil keputusan yang lebih bijak tanpa mengorbankan martabat dan masa depan keluarga. Bertahan bukan berarti menyerah, dan menolak bukan berarti melawan. Keseimbangan antara tanggung jawab dan kesehatan mental adalah kunci utama.

Share:

Sunday, 23 November 2025

Double Employment: Trik Perusahaan Menghemat Biaya atau Melanggar UU?

Bahaya Double Employment: Risiko Hukum bagi Karyawan Tanpa Kontrak Resmi di Indonesia

 


Di dunia kerja Indonesia, praktik “double employment” atau rangkap pekerjaan tanpa kontrak resmi masih sering terjadi. Banyak karyawan yang secara tidak sadar menjalankan tugas di luar perusahaan tempat mereka terdaftar, bahkan sampai mengerjakan pekerjaan dari perusahaan lain—baik itu perusahaan rekanan, mitra, ataupun anak perusahaan dalam satu grup.

Sekilas praktik ini terlihat biasa saja, namun dari sisi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut memiliki risiko serius, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu double employment, aturan hukumnya, serta bahaya jika dilakukan tanpa dokumen resmi.


Apa Itu Double Employment?

Double employment adalah kondisi ketika seorang karyawan bekerja untuk lebih dari satu perusahaan di waktu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuknya bisa seperti:

  • bekerja di PT A, tapi mengerjakan pekerjaan untuk PT B,
  • ditempatkan sementara di perusahaan lain tanpa surat penugasan,
  • menjalankan dua jobdesk yang seharusnya berada di dua perusahaan berbeda,
  • bekerja untuk anak perusahaan tanpa kontrak baru atau adendum.

Walaupun perusahaan tersebut masih dalam satu grup, secara hukum setiap PT adalah entitas berbeda. Artinya, jika karyawan bekerja di PT lain tanpa kontrak baru, itu tetap masuk kategori double employment.


Dasar Hukum Double Employment di Indonesia

Ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja agar sah dan memiliki perlindungan. Double employment tanpa dokumen resmi dapat melanggar pasal-pasal berikut:

1. Pasal 50–51 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003)

Hubungan kerja dianggap sah hanya jika terdiri dari:

  • adanya pekerjaan,
  • perintah,
  • perjanjian kerja.

Jika karyawan bekerja di perusahaan lain tanpa perjanjian kerja, maka status kerjanya tidak sah secara hukum.

2. Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003

Karyawan tidak boleh bekerja pada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi dari perusahaan tempat ia terdaftar.

Tanpa persetujuan tertulis → pelanggaran.

3. PP 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Jika ada perubahan:

  • jabatan,
  • lokasi kerja,
  • perusahaan tempat penugasan,

maka harus dibuat adendum kontrak dan disetujui kedua pihak. Jika tidak, perusahaan dianggap melanggar prosedur.


Risiko Hukum bagi Karyawan

Bekerja untuk perusahaan lain tanpa kontrak resmi dapat menimbulkan banyak masalah, di antaranya:

1. Tidak Ada Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kecelakaan terjadi saat bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pemberi kerja Anda, klaim bisa ditolak.

Artinya: Anda bekerja tanpa perlindungan hukum dan keselamatan.

2. Tidak Diakui Sebagai Hubungan Kerja

Jika terjadi masalah seperti:

  • PHK,
  • sengketa upah,
  • konflik internal,

Anda bisa dianggap bukan karyawan sah di perusahaan tempat Anda bekerja tambahan.

3. Bisa Dianggap Pelanggaran Disiplin

Karena bekerja ke perusahaan lain tanpa izin tertulis, status Anda bisa disebut melanggar kontrak kerja utama.


Risiko Hukum bagi Perusahaan

Perusahaan yang menugaskan karyawan ke perusahaan lain tanpa dokumen resmi juga dapat terkena risiko:

1. Pelanggaran Administratif Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki perjanjian kerja yang sah.

2. Audit BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab secara hukum dan finansial.

3. Konflik Hubungan Industrial

Karyawan bisa melaporkan ke Disnaker atau menggugat ke PHI jika mengalami kerugian.


Contoh Kejadian di Perusahaan Grup / Anak Perusahaan

Di banyak perusahaan grup, karyawan sering dipindahkan atau diminta mengerjakan tugas di anak perusahaan tanpa adendum kontrak. Padahal:

Walaupun satu grup, setiap PT tetap memiliki:

  • NIB berbeda,
  • izin usaha berbeda,
  • struktur hukum berbeda.

Jika karyawan tidak menandatangani adendum atau perjanjian baru, maka seluruh penugasan tersebut tidak sah secara hukum.


Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

Jika Anda mengalami situasi serupa, langkah berikut bisa dilakukan:

  • Minta penjelasan tertulis dari HRD tentang status kerja Anda.
  • Minta adendum atau surat penugasan resmi jika harus bekerja di PT lain.
  • Pastikan Anda terdaftar di BPJS di perusahaan tempat Anda benar-benar bekerja.
  • Jika tidak ada kejelasan, Anda berhak meminta klarifikasi ke Disnaker.

Kesimpulan

Double employment tanpa kontrak resmi adalah praktik yang terlihat sepele, namun sebenarnya memiliki risiko hukum besar. Baik karyawan maupun perusahaan dapat mengalami kerugian jika hubungan kerja tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

Perjanjian kerja, adendum, dan surat penugasan adalah dokumen penting yang harus dibuat agar hubungan kerja sah dan melindungi kedua pihak.


Share:

Thursday, 11 September 2025

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

pexels

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Dipublikasikan pada: 24 Mei 2024

Pernahkah Anda mendengar pernyataan bahwa masa kerja hanya dihitung setelah Anda diangkat sebagai karyawan tetap? Banyak karyawan yang terkecoh dengan klaim ini, sehingga kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Faktanya, pernyataan tersebut SALAH BESAR.

Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, masa kerja karyawan tetap dihitung sejak tanggal pertama kali ia memulai hubungan kerja dengan perusahaan, terlepas dari status awalnya, baik sebagai karyawan harian, karyawan kontrak, maupun karyawan masa percobaan.

Landasan utama aturan ini terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal kuncinya adalah Pasal 1 angka 24 PP 35/2021 yang menyatakan dengan tegas:

"Masa Kerja adalah masa di mana Pekerja/Buruh bekerja pada Pemberi Kerja dihitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja."

Kalimat "sejak yang bersangkutan mulai bekerja" sangat jelas dan tidak multitafsir. Ini berarti "timer" masa kerja Anda mulai berdetak pada hari pertama Anda masuk kerja, bukan pada hari Anda mendapatkan status tetap.

Mengapa Demikian? Ini Alasannya

1. Status Awal Sudah Merupakan Hubungan Kerja

Masa percobaan atau status harian lepas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja. Saat Anda mulai bekerja, hubungan hukum antara Anda dan perusahaan telah dimulai. Perubahan status hanyalah evolusi dari hubungan kerja yang sudah berjalan.

2. Bentuk Perlindungan bagi Pekerja

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, seperti perusahaan yang sengaja memutar balikkan fakta untuk mengurangi nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak cuti karyawan.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya aturan yang jelas, tidak ada lagi silang pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai perhitungan masa kerja. Titik awalnya adalah tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja pertama atau fakta bahwa Anda telah mulai bekerja.

Contoh Kasus: Jangan Sampai Tertipu!

Bayangkan skenario ini:

Andi mulai bekerja sebagai karyawan harian pada 1 Januari 2020.
Setelah satu tahun, kinerjanya bagus dan ia mendapat kontrak tetap mulai 1 Januari 2021.
Pada 1 Januari 2024, perusahaan melakukan PHK.

Perhitungan Masa Kerja Hak Pesangon Keterangan
BENAR
(Sejak mulai kerja)
1 Jan 2020 - 1 Jan 2024 = 4 tahun 4 x upah (4 bulan upah) + UPMK Sesuai PP 35/2021
SALAH
(Sejak jadi tetap)
1 Jan 2021 - 1 Jan 2024 = 3 tahun 3 x upah (3 bulan upah) + UPMK Merugikan karyawan

Dengan perhitungan yang salah, Andi dirugikan 1 bulan gaji!

Bagaimana Jika Bukti Awal Kerja Hilang?

Ini adalah masalah umum. Jika slip gaji atau kontrak awal Anda hilang, jangan panik. Beberapa bukti alternatif ini dapat membantu:

1. Rekam Jejak Digital:

  • Cek Data BPJS Ketenagakerjaan: Login ke aplikasi JMO atau website BPJSTKU. Histori pembayaran iuran pertama Anda oleh perusahaan adalah bukti digital yang kuat.
  • Cek Bukti Potong PPh 21: Login e-Filing Dirjen Pajak. Lihat dari tahun berapa Anda pertama kali mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan tersebut.

2. Keterangan Saksi:

Rekan kerja yang mulai bekerja pada periode yang sama dengan Anda dapat menjadi saksi yang sangat kuat. Keterangan beberapa orang saksi yang konsisten dapat diterima dalam proses mediation atau persidangan.

3. Bukti Lainnya:

Seperti email lamaran, surat tugas, foto di tempat kerja, atau bahkan chat dengan rekan kerja yang membahas masa-masa awal bekerja.

Kesimpulan: Pahami Hak Anda, Jangan Dianggap Remeh!

Jangan biarkan perusahaan menggerus hak-hak Anda dengan hanya menghitung masa kerja sejak pengangkatan tetap. Hukum sudah jelas dan berpihak pada Anda. Masa kerja adalah akumulasi dari seluruh perjalanan Anda berkontribusi bagi perusahaan, sejak hari pertama.

Selalu simpan dan jaga bukti-bukti hubungan kerja Anda dari awal. Jika perusahaan bersikeras pada perhitungan yang salah, Anda dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi.

Dengan mengetahui hak ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan memastikan Anda menerima segala hak yang menjadi milik Anda secara penuh.

Sumber & Referensi Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum ketenagakerjaan.

© 2024 Blog Hukum Ketenagakerjaan. All rights reserved.

Share:

Thursday, 21 August 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK dalam OTT – Semua Fakta Terbaru

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK dalam OTT – Semua Fakta Terbaru

 

Immanuel Ebenezer ditangkap KPK
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer (Dok. Istimewa)

Pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer—dikenal sebagai Noel—terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi ini dilatarbelakangi dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan mencuri perhatian publik nasional.

1. Kronologi Penangkapan

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/8) malam di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Noel segera dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.

2. Berapa Banyak yang Diamankan?

Sebelumnya dilaporkan bahwa 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, update terbaru menyebut jumlah meningkat menjadi 14 orang, termasuk Noel.

3. Apa Tuduhan yang Dijadikan Dasar OTT?

Menurut KPK, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan yang membutuhkan sertifikat K3. Tindakan ini disebut telah berlangsung lama dan melibatkan nilai cukup besar.

4. Barang Bukti Apa yang Disita?

Dalam OTT ini, KPK menyita barang-barang bukti berupa uang tunai, puluhan kendaraan, termasuk mobil-mobil mewah dan sepeda motor Ducati.

5. Proses Hukum Selanjutnya

Setelah OTT, KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum semua pihak yang ditangkap. Saat ini, semuanya—termasuk Noel—berstatus terperiksa, dan masih menunggu keputusan lanjutannya.

6. Respons dari Istana

Pihak Istana menyatakan akan menunggu hasil proses hukum dari KPK. Jika terbukti bersalah, Presiden Prabowo Subianto akan segera mengganti posisi Noel sebagai Wamenaker.


Untuk informasi lebih lanjut dan memastikan akurasi, silakan baca sumber resmi berikut ini:

Sumber asli: detik.com – "Total 10 Orang Ditangkap KPK Saat OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer"

Share:

Tuesday, 19 August 2025

Tugas HRD GA dan Risiko Merangkap Pekerjaan Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Beban Kerja Merangkap di HRD GA: Wajar atau Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

 


Pendahuluan

Banyak karyawan di bagian HRD GA (Human Resource Development & General Affairs) yang mengalami beban kerja merangkap. Mulai dari bersih-bersih, melayani tamu, mengurus pantry, mengirim dokumen, hingga membantu urusan gudang. Pertanyaannya, apakah hal ini wajar atau justru melanggar aturan ketenagakerjaan?

1. Apa Itu HRD GA dan Jabatan Operator?

HRD GA adalah divisi yang mengurus sumber daya manusia dan urusan umum perusahaan. Jabatan Operator di GA berarti pelaksana lapangan yang menangani kebutuhan operasional sehari-hari, misalnya:

  • Membersihkan area kantor
  • Menangani pantry
  • Mengirim dokumen
  • Menyiapkan kebutuhan meeting
  • Mengurus fasilitas umum

Karena sifatnya “general”, tugas GA memang bisa beragam dan melibatkan berbagai bidang kerja.

2. Merangkap Banyak Tugas, Wajar atau Tidak?

Merangkap tugas di GA sebenarnya hal yang umum, selama:

  • Masih dalam lingkup operasional kantor
  • Beban kerja wajar dan bisa diselesaikan sesuai jam kerja
  • Tidak mengganggu kesehatan fisik dan mental karyawan

Namun, jika pekerjaan sudah terlalu banyak atau menyentuh ranah yang bukan milik perusahaan induk, perlu ada aturan yang lebih jelas.

3. Bagaimana Jika Bekerja untuk Anak Perusahaan?

Kasus yang sering terjadi: karyawan perusahaan induk diminta membantu pekerjaan anak perusahaan, seperti mengirim barang pesanan atau menyimpan barang di gudang.

Menurut UU Ketenagakerjaan:

  • Kalau hanya sesekali membantu → masih dianggap perintah kerja tambahan.
  • Kalau sering atau rutin → sebaiknya ada surat penugasan resmi atau kompensasi tambahan.
  • Tanpa dokumen resmi, karyawan berisiko secara hukum jika terjadi masalah.

4. Risiko Jika Tidak Ada Aturan Tertulis

  • Tanggung jawab tidak jelas jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang
  • Beban kerja berlebihan tanpa kompensasi
  • Potensi pelanggaran prinsip hubungan kerja yang adil

5. Tips untuk Karyawan HRD GA yang Merangkap Pekerjaan

  • Catat semua pekerjaan harian dan insidental
  • Buat prioritas kerja agar tidak keteteran
  • Komunikasikan beban kerja ke atasan secara sopan
  • Minta surat penugasan jika pekerjaan menyentuh ranah anak perusahaan

Kesimpulan

Bekerja di HRD GA memang identik dengan merangkap banyak tugas, tapi karyawan tetap berhak mendapatkan kejelasan jobdesk dan perlindungan hukum. Perusahaan juga diharapkan menghargai beban kerja karyawan dengan pengaturan yang adil dan transparan.

Share:

Friday, 18 July 2025

Penyaluran BSU Capai 85%! Menaker Beberkan Perkembangan Terkini untuk 15 Juta Penerima

https://tribratanews.polri.go.id/

BSU 2025 Capai 85 Persen dari 15 Juta Penerima

🚀 Penyaluran BSU 2025 Capai 85% dari Target 15 Juta Penerima, Menaker Pastikan Proses Akuntabel

Jakarta, 17 Juli 2025 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mencapai sekitar 85 persen dari total 15 juta penerima.

🧾 Alasan Lambatnya Pencairan BSU

Menurut Yassierli, besarnya cakupan serta kebutuhan akan akuntabilitas menyebabkan pencairan melalui PT Pos Indonesia berlangsung lebih lama. Setiap penerima wajib hadir langsung, antre, dan difoto sebagai bukti penerimaan bantuan.

⏱ Upaya Percepatan Penyaluran

Kemnaker telah meminta komitmen percepatan dari PT Pos agar pencairan segera dituntaskan. Meski belum disebutkan batas waktunya, Yassierli memastikan proses dikebut "secepat mungkin".

📜 Dasar Hukum BSU 2025

Penyaluran BSU tahun ini merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan.

🧾 Persyaratan Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan lain (Kartu Prakerja, PKH, BPUM, dll)

📈 Ringkasan Data:

Indikator Detail
Target Penerima BSU ± 15 juta pekerja
Realisasi Penyaluran ± 85% (via PT Pos)
Jumlah Bantuan Rp 600.000 (2 bulan sekaligus)
Dasar Hukum Permenaker No. 5 Tahun 2025

✍️ Kesimpulan

Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong agar proses penyaluran BSU 2025 rampung sepenuhnya. Dengan mekanisme manual melalui PT Pos, bantuan ini diharapkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan tepat sasaran.


🔗 Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Share:

Saturday, 6 January 2024

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Jamin Hak Korban, Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pihaknya turut menjamin peserta yang menjadi korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat hari ini (5/1/2023).  Badan publik tersebut menyebut telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan jumlah peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, hingga saat ini terdapat empat

Bisnis.com - Dea

orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana seluruhnya meninggal dunia.  “BPJS Ketenagakerjaan pun akan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap Oni saat dihubungi Bisnis, Jumat (5/1/2024). 

Oni merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta. “Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Oni. 

para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengucapkan duka yang mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka, Jawa Barat.  Kabar terbaru, peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka sekitar pukul 06.03 WIB tersebut telah menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

sumber https://finansial.bisnis.com/read/20240105/215/1729807/kecelakaan-kereta-api-di-cicalengka-bpjs-ketenagakerjaan-pastikan-jamin-hak-korban


Share:

Wednesday, 22 November 2023

UMP Jabar Naik, Ini UMK Bandung Kisaran berapa ya ?

foto pixabay


Upah minimum (UMP) di Provinsi Jawa Barat dipastikan akan dinaikkan pada tahun 2024.

 Pj Gubernur Bey Makmuddin Provinsi Jawa Barat mengumumkan UMP Provinsi Jawa Barat tahun  depan  naik 3,57 persen menjadi Rp 2.05495.

 Menurut Bay , keputusan UMP diambil setelah Pemprov Jabar mendengarkan dan mempertimbangkan banyak permintaan dari berbagai pemangku kepentingan.

 Lalu, berapa upah minimum di Kota Bandung (UMK)?

 Estimasi Kenaikan UMK di Bandung Tahun 2024  PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang disampaikan Bay menjadi dasar perhitungan UMP tahun ini.

 Ia juga memastikan  UMK di seluruh kabupaten/kota juga akan ditingkatkan.

 Seperti diketahui,  UMK di Bandung tahun 2023 adalah Rp 4.048.462,69.

 Estimasi kenaikan UMK Bandung meningkat menjadi Rp4.192.992,80 jika diimbangi dengan kenaikan UMP Jabar yakni 3,57%.

 Berdasarkan perkiraan tersebut, UMK Bandung tahun 2024 diperkirakan  selisih Rp 144.

530,11 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

 Pengumuman resmi kenaikan UMK Bandung tahun 2024 Pemerintah daerah akan memutuskan kenaikan UMK  paling lambat tanggal 30 November.

 “Untuk perkotaan batas waktunya 30 November, dan tentunya akan ada peningkatan dibandingkan tahun lalu,” kata Bey.

 Sekretaris Daerah Kota Bandung Emma Smarna juga menyatakan, Pemkot Bandung sudah melakukan perhitungan kasar terkait usulan kenaikan UMK Bandung.

 Namun  kenaikan tersebut tentunya harus menunggu kepastian yang diharapkan dapat diputuskan oleh Pj Wali Kota Bandung paling lambat tanggal 30 November 2023.

 “Kami masih  komunikasi dengan pemerintah negara bagian untuk UMK 2024, tapi ini hak prerogratif gubernur.

 Nanti akan ada semacam rekomendasi sekitar 4%, tapi itu perhitungan kasar.

 Tapi belum, ujarnya, Selasa (21 November 2023).

 Marsana, Direktur Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengatakan hal serupa.

 Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan membahas kembali usulan kenaikan UMK pada Kamis (23 November 2023).

 "Laju kenaikan UMK belum bisa dipastikan.

 Tapi besok akan dibahas di dewan pengupahan kota," ujarnya saat dihubungi detikJabar, Rabu (22 November 2023).

 Ukuran UKM di Bandung dalam lima tahun terakhir Ukuran UKM di Bandung  terus meningkat setiap tahunnya.

 Pada tahun 2018, UMK Bandung mengalami kenaikan sebesar Rp247.683,01 menjadi Rp3.091.345,56.

 Pada tahun berikutnya, UMK Bandung kembali meningkat sebesar Rp 248.235,05 menjadi Rp 3.339.580,61.

  UMK Bandung tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778,91 dan selisihnya sekitar Rp 284.198,3.

 Pada awal tahun ini, pandemi penyakit novel coronavirus (COVID-19) mulai menyebar di Indonesia.

 Namun pandemi tidak membuat usaha kecil dan menengah di Bandung terpuruk.

 UMK Bandung  tahun 2021 sebesar Rp3.742.276,48  naik  Rp118.497,57.

 Pada tahun 2022, UMK Kota Bandung naik  tipis dari Rp32.584,3 menjadi Rp3.774.860,78.

 Tahun ini UMK Bandung akhirnya mencapai nilai Rp 4 juta  tepatnya Rp 4.048.462,69, sedangkan selisih  UMK tahun sebelumnya 4.444.adalah Rp 273.601,91.


Share:

Saturday, 21 January 2023

Jutaan Orang Menandatangani Petisi WFH Kembali

   

Petisi untuk mengembalikan metode kerja menjadi work from home (WFH) viral di media sosial. Petisi tersebut dilatarbelakangi kondisi jalanan yang lebih macet, polusi bertambah, dan membuat karyawan tidak produktif ketika harus berjibaku menuju ke tempat kerja.

Hingga berita ini ditulis, petisi sudah ditandatangani 25.542 orang dan terus bertambah. Beberapa warganet juga setuju meminta WFH dikembalikan. Petisi tersebut diunggah di Change.org sejak dua bulan lalu. Saat ini, sebagian besar perusahaan sudah mulai kembali menerapkan work from office (WFO). “ Belum lagi kalau hujan. Bisa-bisa saya terjebak kemacetan lama sekali, satu jam bahkan menggunakan sepeda motor,” kata Riwaty. Selain masalah jarak, dia juga menyebut aturan WFO belum bisa menjamin membuat pekerja lebih produktif. Lamanya waktu dan energi yang dihabiskan di pejalanan membuat pekerja menjadi lebih lelah. Nantinya, inilah yang akan berdampak pada performa kerja. “Lamanya perjalanan membuat saya menjadi lebih lelah dan hasil pekerjaan tidak sebagus ketika saya bekerja dari rumah. Di rumah, saya merasa lebih percaya diri, lebih aman, dan merasa lebih nyaman. Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100 persen dikaji kembali,” kata dia. Beberapa negara sudah menerapkan WFH seperti Belanda. Riwaty yakin, Indonesia juga bisa menerapkan hal serupa. “Saya yakin dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman,” kata dia. “WFO sudah sangat oldschool. Waktu lebih banyak habis di jalan. Ditambah kondisi cuaca yang tidak menentu, berpengaruh juga terhadap kesehatan,” kata Donovan Caesar. Ada juga yang berkomentar jadwal WFH dan WFO harus seimbang. “Selang-seling aja WFH dan WFO supaya tercipta work life balance. Saya merasakannya sendiri, wfh selama hampir 2 tahun dan tetap produktif. Saya bisa nabung untuk masa depan dan banyak waktu yg lebih bermanfaat dibandingkan macet macetan di jalan. Full WFH ataupun Hybrid membantu mengurangi kemacetan di DKI Jakarta, Full WFO pun tidak menjamin efektifitas dari suatu pekerjaan. Menurut Riwaty Sidabutar yang memulai petisi, kembali bekerja ke kantor setelah dua tahun di rumah malah membuatnya semakin stres. Sebab, jarak tempuh antara kantor dan rumah terbilang jauh. Misal, dia yang menempuh 20 kilometer ke kantor dan total jarak pulang pergi menjadi 40 kilometer. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan pekerja generasi muda sekarang lebih menyukai pekerjaan yang bisa dilakukan dari jarak jauh. Bahkan mereka sampai membuat petisi untuk melanjutkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Mereka yang dimaksud Ida merupakan pekerja dari generasi Y dan Z. Sebagai informasi, generasi Y merupakan orang yang lahir tahun 1981- 1996 atau tahun ini berusia 27 tahun sampai 41 tahun. Sedangkan generasi Z adalah mereka yang lahir pada tahun 1997 hingga 2012 atau mereka yang berusia 11-25 tahun di 2023. Dua generasi yang pernah mengalami masa kerja dari rumah atau jarak jauh saat pandemi merasa nyaman dengan gaya hidup baru ini. "Yang harus kita lihat adalah mereka ingin berada dalam remote working," kata dia. Kondisi tersebut menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam menyerap angkatan kerja. Sebab 2,72 persen dari 8,2 juta orang yang menganggur ini memiliki hambatan struktural. Dia mengatakan mereka ini susah untuk diarahkan menjadi pengusaha baru. Artinya mereka tidak mau menjadi wirausahawan atau hanya ingin menjadi pekerja saja. Sebagian netijen yang kontra dengan petisi berpendapat bahwa petisi ini hanya akal akalan para penandatangan ini karena sudah terbiasa santai dan nyaman tidur-tiduran di rumah dengan sedikit effort untuk melaksanakan pekerjaan. Effort disini artinya tidak ada ongkos yang harus dikeluarkan, tidak perlu bangun subuh-subuh untuk berangkat kerja dan tidak perlu capek bermacet-macet ria, berdesak desakan di KRL atau ngantri di busway. Lah. Terus gmna kerja pabrikan? Emang bsa di rumah? Enak di elu ga enak ma org lain. Sistem keadilan dmna? Namun sebagian netijen lain yang pro dengan petisi ini mengatakan bahwa yang berpendapat negative kemungkinan besar adalah pekerja yang hanya iri karena pekerjaannya tidak bisa dibuat jadi WFH sehingga menjadi kesal sendiri dengan adanya petisi WFH ini.
Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Popular Posts