Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rengasdengklok, Polres Karawang Bergerak Cepat
Kepolisian Resor Karawang melalui Satreskrim cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rengasdengklok. Pelapor adalah ibu korban, dan terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Karawang, laporan diterima pada 10 September 2025 dari Nuraeni (50), orang tua korban. Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar. Terlapor berinisial AP alias Ending (46), yang diduga melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Terlapor diketahui bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.
Tindakan Kepolisian
Polres Karawang segera melakukan langkah penanganan, antara lain menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini terduga pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aturan dan Ancaman Pidana
Perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana maksimal yang disiapkan mencapai 15 tahun penjara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan terhadap anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat setempat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.