BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Saturday 14 January 2023

Dipersiapkan! Nanti Menggunakan Tol Reguler Akan Dikenakan Biaya

 


Jalan berbayar adalah sesuatu yang lumrah kita temui di kota-kota besar seperti di Pulai Jawa, Bali maupun Sumatera disaat kita memilih untuk menggunakan jalan raya bebas hambatan atau biasa disebut dengan jalan tol. Pembangunan jalan tol yang berada di luar jalan raya biasa tentu membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan jalan tol itu sendiri, sehingga masih sangat wajar jika pengguna dikenakan biaya untuk menggunakannya. Namun bagaimana jadinya jika jalan biasa bukan tol yang umum digunakan setiap hari oleh masyarakat nantinya akan dikenakan biaya untuk bisa menggunakannya? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Saat ini Dinas Perhubungan DKI tengah menggodok regulasi yang mengatur jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini, agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan. “Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023. Rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Pembahasan raperda jalan berbayar atau ERP ini baru pada tahap paparan umum dan belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada di kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik ditetapkan berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam pasal 8, yaitu: 1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk 2. Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur 3. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak 4. Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan Terdapat sekitar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP antara lain: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan Moh. Husni Thamrin 7. Jalan Jend. Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang) 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto) 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T. Haryono 18. Jalan D.I. Panjaitan 19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 20. Jalan Pramuka 21. Jalan Salemba Raya 22. Jalan Kramat Raya 23. Jalan Pasar Senen 24. Jalan Gunung Sahari 25. Jalan H.R. Rasuna Said Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy. Dalam raperda jalan berbayar itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran. Apabila tujuannya murni untuk mengurangi kemacetak, justru ada banyak alternatif lain yang juga lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan jalan berbayar. Salah satunya adalah kombinasi aturan ganjil genap dan one day vehicle. Ganjil genap dikombinasikan dengan hari yang hanya boleh dilalui mobil saja dan hari yang hanya boleh dilalui motor saja. Misalnya setiap tanggal genap hanya mobil yang boleh digunakan, dan di tanggal ganjil hanya motor yang boleh digunakan. Ini akan sangat sangat efektif mengurangi kemacetak di Jakarta, Jadi bagaimana menurut pendapat anda?

Share:

0 comments:

Post a Comment