Setelah aturan ganjil genap ditiadakan saat libur Natal, Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI bersama pemangku kepentingan kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada waktu-waktu tertentu di banyak ruas jalan di Jakarta.
Hari ini, Rabu (27 Desember 2023), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat libur Natal pada Selasa, 25 dan 26 Desember 2023.
Rencana penerapan ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan siang-malam.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB.
Sedangkan sesi kedua sore akan dilaksanakan mulai pukul 16.
00 (WIB) hingga pukul 21.
00 (WIB).
Terdapat 26 titik di ruas jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan aturan kendaraan listrik roda empat atau lebih berdasarkan aturan GaGe (ganjil genap).
Perluasan kawasan ganjil/genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 88 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil/genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang juga diberlakukan di seluruh titik ganjil dan genap di Ibu Kota Jakarta.
Kebijakan pengendalian kendaraan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan pencemaran udara di ibu kota.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Sumber PMJ NEWS
0 comments:
Post a Comment