BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Thursday 28 December 2023

Jakarta Kembali Diberlakukan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

 Setelah aturan ganjil genap ditiadakan saat libur Natal, Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI bersama pemangku kepentingan kembali memberlakukan aturan ganjil genap  pada waktu-waktu tertentu di banyak ruas jalan di Jakarta.


 Hari ini, Rabu (27 Desember 2023), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.

 Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat libur Natal pada Selasa, 25 dan  26 Desember 2023.

 Rencana penerapan ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan siang-malam.

 Sesi pertama pada pagi hari dimulai  pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB.

 Sedangkan sesi kedua sore akan dilaksanakan mulai pukul 16.

00 (WIB) hingga pukul 21.

00 (WIB).

 Terdapat 26 titik  di ruas jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan aturan kendaraan listrik roda empat atau lebih berdasarkan aturan GaGe (ganjil genap).

 Perluasan kawasan ganjil/genap Jakarta  tertuang dalam  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 88  tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil/genap.

 Kebijakan ganjil genap Jakarta  juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang  juga diberlakukan di seluruh titik ganjil dan genap di Ibu Kota Jakarta.

 Kebijakan pengendalian kendaraan untuk mengurangi jumlah  kendaraan yang  menyebabkan kemacetan lalu lintas dan pencemaran udara di ibu kota.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:



1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Sumber PMJ NEWS 


Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive