foto pixabay |
Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Dibandingkan UMP 2023, nominalnya naik 3,38% atau naik Rp 165.583 Wakil Gubernur (Pj) DKI Jakarta Her Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepugbu) Nomor 818 Tahun 2023 Sesuai Pak Herr, penetapan besaran UMP berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha (angka indeks penyusun UMP) tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Pemda DKI tidak bisa mengadopsi PP yang sudah ada,” kata Helu, dilansir Antara, Selasa (21 November 2023).
Pak Herr juga menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 diperhitungkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.
Dalam penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha wajib menyiapkan struktur dan besaran upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun atau pekerja tidak terampil, biar saya saja yang melakukannya.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Helu.
Pak Helu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus memberikan pedoman untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja non-upah.
Asuransi ini terdiri dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk itu diperlukan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa batasan masa kerja.
LAYANAN ATAU KRITERIA LAINNYA.
Pemegang KPJ menikmati manfaat seperti layanan transportasi, akses makanan tambahan, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.
0 comments:
Post a Comment