BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Wednesday, 10 September 2025

E-Samsat Jabar: Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM & Pengesahan STNK

E-Samsat Jabar: Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM & Pengesahan STNK

E-Samsat Jabar: Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM & Pengesahan STNK

Panduan lengkap membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online dengan mudah, cepat, dan bebas antre.

Apa Itu E-Samsat Jabar?

E-Samsat Jabar adalah sebuah layanan inovatif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK secara praktis. Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui ATM bank rekanan yang telah bekerja sama, seperti Bank BJB, BNI, dan BCA.

Ilustrasi E-Samsat Jabar

Dengan E-Samsat Jabar, Anda tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kantor Samsat untuk melakukan pembayaran tahunan. Sistem ini telah tersedia di seluruh wilayah Jawa Barat dan dapat diakses melalui berbagai channel pembayaran.

Keunggulan dan Manfaat E-Samsat Jabar

Menggunakan layanan ini memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  • Kemudahan Akses: Bayar pajak kendaraan kapan saja di lebih dari 38.000 jaringan ATM seluruh Indonesia.
  • Hindari Calo: Transaksi dilakukan mandiri, memutus mata rantai praktik percaloan.
  • Transparan dan Akurat: Perhitungan pajak yang akan dibayarkan sudah pasti dan tercantum dalam kode bayar.
  • Proses Cepat: Tidak perlu mengantre lama di kantor Samsat untuk pembayaran.
  • Nyaman: Anda bisa mengurus pembayaran di mana saja dan kapan saja sesuai waktu luang.

Syarat dan Ketentuan E-Samsat Jabar

Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan kendaraan Anda memenuhi persyaratan berikut:

Perhatian: Pastikan semua persyaratan berikut terpenuhi sebelum melakukan pembayaran melalui E-Samsat Jabar.
  1. Kendaraan tidak dalam status blokir (blokir ranmor atau data kepemilikan).
  2. Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha, yayasan, atau lembaga sosial).
  3. Memiliki nomor telepon seluler aktif.
  4. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM dari Bank BJB, BNI, atau BCA.
  5. Hanya untuk pembayaran pajak tahunan (5 tahunan untuk ganti STNK tidak bisa).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar adalah yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 6 bulan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan via E-Samsat Jabar

Langkah 1: Dapatkan Kode Bayar di Aplikasi Sapawarga

Sebelum ke ATM, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Kode ini didapatkan melalui aplikasi Sapawarga.

1

Download Aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store

Google Play App Store
2

Buka aplikasi, lalu masuk ke menu "Layanan Publik"

3

Pilih "Pajak Kendaraan Bermotor"

4

Pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau milik orang lain

5

Catat atau simpan Kode Bayar yang diberikan

Langkah 2: Bayar di ATM Bank Rekanan

Setelah mendapatkan Kode Bayar, kunjungi ATM terdekat dari Bank BJB, BNI, atau BCA. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
  2. Pilih menu "Pembayaran" atau "Bayar/Beli"
  3. Pilih menu "Lainnya" atau "Multi Payment"
  4. Pilih "E-Samsat Jabar" atau "Pajak Kendaraan"
  5. Masukkan Kode Bayar yang Anda dapatkan dari aplikasi Sapawarga
  6. Periksa kembali detail kendaraan dan nominal pajak yang muncul di layar
  7. Jika sudah benar, konfirmasi pembayaran
  8. Transaksi selesai. Jangan lupa ambil struk bukti pembayaran Anda!
Penting: Struk ini adalah bukti sah pembayaran pajak dan harus Anda bawa untuk proses pengesahan STNK.

Proses Pengesahan STNK Setelah Pembayaran

Pembayaran via ATM belum mengesahkan STNK Anda. Anda wajib melakukan pengesahan secara fisik. Prosesnya berbeda berdasarkan daerah hukum:

1. Daerah Hukum Polda Jabar

Bawa berkas berikut ke Samsat Terpadu, Samsat Keliling, Samsat Outlet, atau Samsat Gendong terdekat:

  • Struk Bukti Pembayaran dari ATM
  • E-KTP Asli
  • STNK Asli

Batas waktu: Maksimal 30 hari setelah pembayaran.

2. Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere, Cikarang)

Bawa berkas berikut ke Kantor Bersama Samsat:

  • Struk Bukti Pembayaran dari ATM
  • E-KTP Asli
  • STNK Asli
  • BPKB Asli dan Fotokopinya
  • Jika BPKB masih di leasing/bank, bawa surat keterangan dari leasing/bank beserta fotokopi BPKB

Batas waktu: Maksimal 30 hari. Jika tidak dilakukan, kendaraan dianggap tidak sah secara operasional.

Butuh Bantuan?

Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau keluhan, silakan hubungi Samsat Information Center untuk mendapatkan bantuan.

Dengan E-Samsat Jabar, membayar pajak kendaraan jadi lebih ringkas dan bebas hambatan. Manfaatkan teknologi ini untuk pengurusan pajak yang lebih efisien!

© 2023 Artikel Informasi E-Samsat Jabar. Hak Cipta Dilindungi.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Prosedur dan kebijakan dapat berubah.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive