BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Friday, 5 September 2025

Sejarah dan Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Sejarah dan Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Sejarah dan Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Artikel ini merangkum asal usul, tahapan penyusunan, dan perkembangan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia sejak munculnya gagasan pertama hingga upaya terakhir yang tercatat pada 2024.

1. Awal Gagasan (2003)

Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset mulai muncul sekitar 2003 sebagai respons atas kebutuhan instrumen hukum untuk menindak aset yang diduga berasal dari tindak pidana (mis. korupsi dan pencucian uang). Gagasan ini sejalan dengan kewajiban internasional setelah penyebaran praktik asset recovery di berbagai negara.

2. Penyusunan Awal (2008–2012)

Pada 2008 disusun draf awal dan naskah akademik untuk RUU ini. Penyusunan lebih formal dan naskah akademik yang sering dikutip dirilis oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekitar 2012.

3. Masuk Prolegnas, tetapi Berulang Kali Tertunda

Sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Perampasan Aset berkali‑kali diusulkan namun belum tuntas dibahas. Periode yang sering disebut antara lain 2005–2009, 2010–2014, 2015–2019, hingga 2020–2024. Beberapa faktor penyebab keterlambatan adalah pertimbangan politik, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan, dan prioritas legislasi lainnya.

4. Dorongan di Era Presiden Joko Widodo

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada dorongan agar RUU ini dipercepat: pemerintah beberapa kali mengirimkan Surat Presiden (supres) ke DPR untuk memasukkan RUU ini dalam daftar prioritas. Pada 2023 RUU tercatat masuk Prolegnas Prioritas, dan hingga akhir 2024 RUU masih dikaji untuk dimasukkan pada Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Ringkasan Timeline

TahunPeristiwa
2003Gagasan pertama muncul
2008Draf awal & naskah akademik disusun
2012Naskah akademik resmi dirilis oleh BPHN
2005–2024Berkali‑kali masuk Prolegnas, tetapi belum disahkan
2023Masuk daftar Prolegnas Prioritas (Supres dari Presiden)
2024Masih dikaji; diarahkan ke Prolegnas 2025–2029

Penutup

Perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan proses legislasi yang panjang. Bila disahkan dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan memadai, RUU ini berpotensi memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun kehati‑hatian juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

 


Infografis RUU Perampasan Aset


Share:

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive