Tragedi di Bangkalan: Kakak-Adik Bunuh Ayah Tiri, Motifnya Kesal Ibu Menikah Lagi
Sebuah aksi nekat yang mengerikan terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang ayah tiri, M, tewas dibacok oleh anak tirinya sendiri di hadapan ibu kandungnya. Motif di balik tragedi ini disebut-sebut karena kesal sang ibu menikah lagi setelah ditinggal merantau oleh ayah kandung mereka.
Kronologi Mengerikan di Jalan Raya Desa Macajah
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban M yang berprofesi sebagai warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, sedang membonceng istrinya, SF, yang tak lain adalah ibu kandung dari pelaku.
Dalam sekejap, suasana tenang itu berubah menjadi horor. KD, bersama adiknya RMA, menghadang dan melakukan pembacokan berulang kali terhadap M hingga tewas. Aksi brutal itu terjadi di Jalan Raya Desa Macajah, tepat di depan mata ibu mereka sendiri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan pelaku utama KD dan menyita barang bukti berupa sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya. Senjata tajam itulah yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Motif Pelaku: Anggap Ibu Selingkuh dan Tinggalkan Keluarga
Apa yang mendorong anak-anak untuk melakukan pembunuhan keji terhadap ayah tirinya?
Motifnya berawal dari persepsi keliru tentang hubungan ibunya. KD mengaku sangat kesal setiap kali melihat korban, M, membonceng ibunya. Ia masih menganggap ibunya, SF, adalah istri sah dari ayah kandungnya yang merantau bekerja ke Ambon.
Padahal, menurut penjelasan polisi, pernikahan siri antara SF dan ayah kandung pelaku telah usai dengan perceraian. Sudah lima tahun SF meninggalkan rumah dan memutuskan untuk menikah siri dengan korban, M. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun.
Namun, kenyataan pahit itu tidak bisa diterima oleh KD. Ia bersikukuh bahwa ibunya telah berselingkuh dengan korban dan dianggap tega meninggalkan dia serta tiga saudara kandungnya. Dendam yang dipendam bertahun-tahun akhirnya meledak dalam aksi nekat tersebut.
Korban Sempat Berbuat Baik sebelum Dibunuh
Yang membuat pilu, Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa hubungan korban dengan anak-anak tirinya baik-baik saja.
Bahkan, tidak lama sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban sempat menunjukkan sikap baiknya dengan memberi uang Rp 300.000 kepada KD. Tindakan itu sama sekali tidak meredam niat jahat pelaku yang sudah terlanjur dipenuhi rasa benci dan dengki.
Balita berusia 4 tahun, buah hati dari perkawinan SF dan M, juga turut menjadi saksi hidup dalam tragedi tersebut karena ikut dibonceng saat kejadian.
Ancaman Hukum Pidana Mati bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, tersangka KD kini terancam hukuman yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap setiap detail peristiwa dan melengkapi barang bukti. Keluarga dari kedua pihak kini harus berhadapan dengan duka yang mendalam akibat dari tragedi yang sebenarnya bisa dihindari ini.
Kesimpulan: Tragedi ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga dan penerimaan terhadap perubahan dinamika hubungan keluarga. Dendam dan persepsi keliru dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
0 comments:
Post a Comment