Pemkab Karawang Salurkan Bantuan UEP Tahap II, Dukung Pengusaha Kecil Lokal
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahap kedua. Acara penyerahan bantuan berlangsung di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih, pada Rabu (3 September 2025), yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menekankan peran vital Dinas Sosial sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang. Ia juga menegaskan pentingnya pembangunan yang holistik, tidak hanya fokus pada ekonomi tetapi juga sektor kesehatan dan kualitas hidup.
"Angka harapan hidup kita sudah di angka 71 sampai 72 tahun. Saya mendorong agar pemerintah menyiapkan sarana-prasarana, termasuk GOR dan stadion. Saya ingin tiap kecamatan besar punya sarana olahraga. Karena pembangunan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan. Semua harus tepat sasaran. Ini uang rakyat, dikembalikan untuk rakyat," tegasnya.
Rincian Penerima Bantuan UEP Tahap II
Bantuan pada tahap kedua ini berhasil menjangkau 80 orang penerima yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh petugas PKH (Program Keluarga Harapan) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) di setiap kecamatan dan desa.
Jenis Usaha | Jumlah Penerima | Jenis Bantuan | Nilai per Penerima |
---|---|---|---|
Pedagang Kue | 40 orang | Gerobak dan perlengkapan usaha | Rp 4.337.000 |
Pedagang Cilok/Siomay | 40 orang | Gerobak dan perlengkapan usaha | Rp 5.511.800 |
Rencana Bantuan Tahap Selanjutnya
Pemkab Karawang tidak berhenti pada tahap ini. Rencana penyaluran bantuan untuk tahap berikutnya sudah disiapkan dengan sasaran:
- 40 Pedagang Warung Nasi dengan nilai bantuan setara Rp 5.626.500 per orang
- 40 Pedagang Bakso dengan nilai bantuan setara Rp 7.231.300 per orang
Kriteria Penerima Bantuan UEP
Bantuan UEP tidak disalurkan secara sembarangan. Penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh desa/kelurahan setempat
- Berusia produktif antara 18 hingga 55 tahun
- Memiliki potensi, keterampilan, dan kemampuan yang nyata di bidang usaha tertentu, seperti berjualan kue, cilok, atau usaha mikro lainnya
Program bantuan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Karawang, menciptakan lapangan kerja, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara merata.
Untuk memastikan artikel ini bukan berita bohong, Anda dapat merujuk langsung ke sumber berita aslinya yang diunggah oleh akun Instagram @info_cikarang_karawang pada link berikut:
https://www.instagram.com/reel/DOJXDSQk-LP/
0 comments:
Post a Comment