BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Cara Cari Uang Gampang Dan Halal

Mengurangi Stres Keuangan Masalah keuangan adalah salah satu penyebab utama stres dalam kehidupan. Pemahaman keuangan yang baik memungkinkan Anda menghindari masalah keuangan yang tidak perlu, mengurangi stres, dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Thursday, 11 September 2025

Tragedi di Bangkalan: Kakak-Adik Bunuh Ayah Tiri, Motifnya Kesal Ibu Menikah Lagi

Tragedi di Bangkalan: Kakak-Adik Bunuh Ayah Tiri, Motifnya Kesal Ibu Menikah Lagi

Tragedi di Bangkalan: Kakak-Adik Bunuh Ayah Tiri, Motifnya Kesal Ibu Menikah Lagi

Dipublikasikan pada: 10 September 2025 | Kategori: Hukum & Kriminal

Sebuah aksi nekat yang mengerikan terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang ayah tiri, M, tewas dibacok oleh anak tirinya sendiri di hadapan ibu kandungnya. Motif di balik tragedi ini disebut-sebut karena kesal sang ibu menikah lagi setelah ditinggal merantau oleh ayah kandung mereka.

Kronologi Mengerikan di Jalan Raya Desa Macajah

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban M yang berprofesi sebagai warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, sedang membonceng istrinya, SF, yang tak lain adalah ibu kandung dari pelaku.

Dalam sekejap, suasana tenang itu berubah menjadi horor. KD, bersama adiknya RMA, menghadang dan melakukan pembacokan berulang kali terhadap M hingga tewas. Aksi brutal itu terjadi di Jalan Raya Desa Macajah, tepat di depan mata ibu mereka sendiri.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan pelaku utama KD dan menyita barang bukti berupa sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya. Senjata tajam itulah yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Motif Pelaku: Anggap Ibu Selingkuh dan Tinggalkan Keluarga

Apa yang mendorong anak-anak untuk melakukan pembunuhan keji terhadap ayah tirinya?

Motifnya berawal dari persepsi keliru tentang hubungan ibunya. KD mengaku sangat kesal setiap kali melihat korban, M, membonceng ibunya. Ia masih menganggap ibunya, SF, adalah istri sah dari ayah kandungnya yang merantau bekerja ke Ambon.

Padahal, menurut penjelasan polisi, pernikahan siri antara SF dan ayah kandung pelaku telah usai dengan perceraian. Sudah lima tahun SF meninggalkan rumah dan memutuskan untuk menikah siri dengan korban, M. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun.

Namun, kenyataan pahit itu tidak bisa diterima oleh KD. Ia bersikukuh bahwa ibunya telah berselingkuh dengan korban dan dianggap tega meninggalkan dia serta tiga saudara kandungnya. Dendam yang dipendam bertahun-tahun akhirnya meledak dalam aksi nekat tersebut.

Korban sempat menunjukkan sikap baiknya dengan memberi uang Rp 300.000 kepada pelaku tidak lama sebelum terjadi pembacokan. Namun, tindakan itu sama sekali tidak meredam niat jahat pelaku.

Korban Sempat Berbuat Baik sebelum Dibunuh

Yang membuat pilu, Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa hubungan korban dengan anak-anak tirinya baik-baik saja.

Bahkan, tidak lama sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban sempat menunjukkan sikap baiknya dengan memberi uang Rp 300.000 kepada KD. Tindakan itu sama sekali tidak meredam niat jahat pelaku yang sudah terlanjur dipenuhi rasa benci dan dengki.

Balita berusia 4 tahun, buah hati dari perkawinan SF dan M, juga turut menjadi saksi hidup dalam tragedi tersebut karena ikut dibonceng saat kejadian.

Ancaman Hukum Pidana Mati bagi Pelaku

Akibat perbuatannya, tersangka KD kini terancam hukuman yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap setiap detail peristiwa dan melengkapi barang bukti. Keluarga dari kedua pihak kini harus berhadapan dengan duka yang mendalam akibat dari tragedi yang sebenarnya bisa dihindari ini.

Kesimpulan: Tragedi ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga dan penerimaan terhadap perubahan dinamika hubungan keluarga. Dendam dan persepsi keliru dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Artikel ini dilaporkan oleh Tribun X, menghadirkan berita lokal untuk Indonesia.

© 2025 - All Rights Reserved

Share:

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

pexels

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Masa Kerja Karyawan: Hitung Sejak Awal Bekerja, Bukan Sejak Jadi Tetap!

Dipublikasikan pada: 24 Mei 2024

Pernahkah Anda mendengar pernyataan bahwa masa kerja hanya dihitung setelah Anda diangkat sebagai karyawan tetap? Banyak karyawan yang terkecoh dengan klaim ini, sehingga kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Faktanya, pernyataan tersebut SALAH BESAR.

Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, masa kerja karyawan tetap dihitung sejak tanggal pertama kali ia memulai hubungan kerja dengan perusahaan, terlepas dari status awalnya, baik sebagai karyawan harian, karyawan kontrak, maupun karyawan masa percobaan.

Landasan utama aturan ini terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal kuncinya adalah Pasal 1 angka 24 PP 35/2021 yang menyatakan dengan tegas:

"Masa Kerja adalah masa di mana Pekerja/Buruh bekerja pada Pemberi Kerja dihitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja."

Kalimat "sejak yang bersangkutan mulai bekerja" sangat jelas dan tidak multitafsir. Ini berarti "timer" masa kerja Anda mulai berdetak pada hari pertama Anda masuk kerja, bukan pada hari Anda mendapatkan status tetap.

Mengapa Demikian? Ini Alasannya

1. Status Awal Sudah Merupakan Hubungan Kerja

Masa percobaan atau status harian lepas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja. Saat Anda mulai bekerja, hubungan hukum antara Anda dan perusahaan telah dimulai. Perubahan status hanyalah evolusi dari hubungan kerja yang sudah berjalan.

2. Bentuk Perlindungan bagi Pekerja

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, seperti perusahaan yang sengaja memutar balikkan fakta untuk mengurangi nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak cuti karyawan.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya aturan yang jelas, tidak ada lagi silang pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai perhitungan masa kerja. Titik awalnya adalah tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja pertama atau fakta bahwa Anda telah mulai bekerja.

Contoh Kasus: Jangan Sampai Tertipu!

Bayangkan skenario ini:

Andi mulai bekerja sebagai karyawan harian pada 1 Januari 2020.
Setelah satu tahun, kinerjanya bagus dan ia mendapat kontrak tetap mulai 1 Januari 2021.
Pada 1 Januari 2024, perusahaan melakukan PHK.

Perhitungan Masa Kerja Hak Pesangon Keterangan
BENAR
(Sejak mulai kerja)
1 Jan 2020 - 1 Jan 2024 = 4 tahun 4 x upah (4 bulan upah) + UPMK Sesuai PP 35/2021
SALAH
(Sejak jadi tetap)
1 Jan 2021 - 1 Jan 2024 = 3 tahun 3 x upah (3 bulan upah) + UPMK Merugikan karyawan

Dengan perhitungan yang salah, Andi dirugikan 1 bulan gaji!

Bagaimana Jika Bukti Awal Kerja Hilang?

Ini adalah masalah umum. Jika slip gaji atau kontrak awal Anda hilang, jangan panik. Beberapa bukti alternatif ini dapat membantu:

1. Rekam Jejak Digital:

  • Cek Data BPJS Ketenagakerjaan: Login ke aplikasi JMO atau website BPJSTKU. Histori pembayaran iuran pertama Anda oleh perusahaan adalah bukti digital yang kuat.
  • Cek Bukti Potong PPh 21: Login e-Filing Dirjen Pajak. Lihat dari tahun berapa Anda pertama kali mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan tersebut.

2. Keterangan Saksi:

Rekan kerja yang mulai bekerja pada periode yang sama dengan Anda dapat menjadi saksi yang sangat kuat. Keterangan beberapa orang saksi yang konsisten dapat diterima dalam proses mediation atau persidangan.

3. Bukti Lainnya:

Seperti email lamaran, surat tugas, foto di tempat kerja, atau bahkan chat dengan rekan kerja yang membahas masa-masa awal bekerja.

Kesimpulan: Pahami Hak Anda, Jangan Dianggap Remeh!

Jangan biarkan perusahaan menggerus hak-hak Anda dengan hanya menghitung masa kerja sejak pengangkatan tetap. Hukum sudah jelas dan berpihak pada Anda. Masa kerja adalah akumulasi dari seluruh perjalanan Anda berkontribusi bagi perusahaan, sejak hari pertama.

Selalu simpan dan jaga bukti-bukti hubungan kerja Anda dari awal. Jika perusahaan bersikeras pada perhitungan yang salah, Anda dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi.

Dengan mengetahui hak ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan memastikan Anda menerima segala hak yang menjadi milik Anda secara penuh.

Sumber & Referensi Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum ketenagakerjaan.

© 2024 Blog Hukum Ketenagakerjaan. All rights reserved.

Share:

Dampak Positif Kehadiran Empat Pemain Baru Persib Bandung

Dampak Positif Kehadiran Empat Pemain Baru Persib Bandung | Berita Terkini
11 September 2025 10:04 WIB | Penulis: Rivan Mandala P

Dampak Positif Kehadiran Empat Pemain Baru Persib Bandung

Persib Bandung semakin memperkuat skuadnya dengan merekrut empat pemain baru tepat sebelum penutupan bursa transfer Liga Super Indonesia 2025/2026.

Menjelang berakhirnya periode pendaftaran pemain untuk Liga Super 2025/2026 pada akhir bulan lalu, manajemen Persib Bandung melakukan perekrutan strategis dengan mendatangkan empat talenta baru. Keempat pemain tersebut adalah:

  • Federico Barba (bek tengah asal Italia)
  • Thom Haye (gelandang serang asal Belanda)
  • Eliano Reijnders (gelandang bertahan asal Belanda)
  • Andrew Patrick Jung (penyerang asal Brasil)

Kedatangan empat pemain dengan beragam posisi ini disambut positif oleh anggota skuad lainnya, termasuk bek asal Brasil, Julio Cesar. Pemain bernomor punggung 4 tersebut mengungkapkan rasa optimisme dan kebahagiaannya atas tambahan pemain baru tersebut.

"Kehadiran empat pemain ini tentu sangat bagus untuk tim. Ini akan meningkatkan kualitas tim kami secara keseluruhan," ujar Julio Cesar.

Julio Cesar menambahkan bahwa kehadiran pemain baru akan menciptakan persaingan sehat dalam tim dan memotivasi setiap pemain untuk memberikan performa terbaiknya.

"Dengan adanya tambahan pemain, tentu akan tercipta persaingan sehat di dalam tim. Saya rasa ini adalah keuntungan dan hal yang baik untuk Persib," tegasnya.
Pemain Baru Persib Bandung
Tiga pemain anyar Persib, Thom Haye, Eliano Reijnders, dan Andrew Jung berlatih di Lapangan Pendamping Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)

Dengan tambahan pemain berkualitas ini, Persib Bandung diprediksi akan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam menghadapi lanjutan kompetisi Liga Super Indonesia 2025/2026. Para suporter pun menyambut antusias kedatangan pemain-pemain baru tersebut.

Meta Description: Persib Bandung perkuat skuad dengan empat pemain baru: Federico Barba, Thom Haye, Eliano Reijnders, dan Andrew Jung. Julio Cesar sambut positif kedatangan mereka.

Keywords: Persib Bandung, Pemain Baru Persib, Liga Super 2025, Federico Barba, Thom Haye, Eliano Reijnders, Andrew Jung, Julio Cesar, Berita Persib

Share:

Disclaimer

Disclaimer
Ketentuan Penggunaan Konten di kedungmundukrw.blogspot.com

Blog Archive