BONDOWOSO - Sebuah tragedi yang dipicu oleh rasa cemburu dan pengkhianatan terjadi di Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. Seorang suami, berinisial AG, nekat melakukan penembakan terhadap seorang pria yang diduga merupakan selingkuhan istrinya. Peristiwa memilukan ini terjadi saat kedua korban sedang berduaan di semak-semak di area persawahan.
Insiden penembakan ini menjadi pelajaran pahit tentang bahaya main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Latar Belakang Penembakan
Insiden ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri AG. Merasakan keanehan dalam perilaku istrinya, AG pun mulai melakukan penyelidikan sendiri. Puncaknya pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, ia berhasil memergoki istrinya yang diduga sedang berduaan dengan pria idaman lain, berinisial DS, di area persawahan Desa Sukodono.
Dibakar oleh amarah dan rasa cemburu, AG yang telah mengintai dari kejauhan lalu mengarahkan senapan angin miliknya. Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan yang mengenai bagian leher DS. Melihat hal tersebut, perempuan yang bersama DS langsung kabur dari lokasi kejadian.
Kronologi Penembakan Menurut Kapolres
"Kejadian ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku AG. Kemudian AG mencoba menyelidiki dengan mencari keberadaan istrinya dan memergoki DS di semak-semak."
"Di sana AG mengintip DS bersama seorang perempuan yang dicurigai sebagai istrinya. Lantas AG menembakkan senapan angin itu dan mengenai leher korban. Setelah ada penembakan, sosok perempuan yang bersama DS lari."
- AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Bondowoso
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan kronologi kejadian saat rilis pada Senin, 25 Agustus 2025. Korban, DS, awalnya bingung siapa yang menembaknya. Namun, ia akhirnya menyadari bahwa AG telah lama melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Pelaku Diamankan dan Ancaman Hukumannya
Setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, AG. Bukti yang disita berupa satu pucuk senapan angin dan 14 butir amunisi. AG kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
"Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) jo. ayat (2) subs 359 KUHP. Ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun penjara," pungkas Kapolres Harto. Pasal tersebut mengancam pidana penjara bagi mereka yang melakukan penganiayaan hingga menimbulkan luka.
Pelajaran dari Tragedi Bondowoso
Peristiwa ini menjadi pelajaran pahit tentang betapa berbahayanya mengambil tindakan main hakim sendiri. Alih-alih menyelesaikan masalah, AG justru harus berurusan dengan hukum dan menghadapi konsekuensi pidana. Penyelesaian melalui jalur hukum dan konseling pernikahan seharusnya menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Kapolres Bondowoso. Nama-nama yang digunakan adalah inisial untuk menjaga etika pemberitaan. Gambar yang digunakan hanya sebagai ilustrasi.