BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Sunday 17 April 2022

Kapan THR PNS Cair? Wow, ada bonus 50%; berikut adalah Rinciannya

 

Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR) - Antara

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menjawab pertanyaan kapan THR (tunjangan hari raya) pegawai negeri sipil akan Cair. Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja hingga 50%.


Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), menjelaskan THR diberikan kepada ASN pada H-10 sebelum Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16/2022. Artinya, penyaluran THR ke ASN tahun ini akan dimulai sekitar 22 April 2022.


Dalam pemberian THR tahun 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengalokasikan dana sekitar Rp. 34,3 triliun akan dianggarkan sebagai dana THR untuk ASN.

"Kebijakan pemberian THR sudah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022," kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (16/4/22).

Dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebesar Rp. 10,3 triliun masuk ASN di Kementerian, TNI, dan Polri. Sementara itu, Rp. 15 triliun telah dialokasikan untuk ASN di tingkat daerah.


Diketahui juga THR tahun ini akan menyertakan Tunjangan Kinerja atau Tukin sebesar 50% yang ditiadakan pada dua tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.


Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/22).

Jokowi menyatakan dalam keterangannya bahwa dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah yang mewajibkan pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2022. Dalam siaran persnya, dia juga menyatakan bahwa tahun ini akan ada penghargaan Tukin senilai 50% yang akan diupayakan serentak.


Dengan adanya Tukin ini tidak menutup kemungkinan jumlah uang yang diterima ASN pada THR Idul Fitri 2022 ini akan bertambah. Tukin tidak termasuk dalam rincian pemberian THR yang baik kepada ASN dalam dua tahun sebelumnya.

PNS akan memperoleh informasi berikut pada THR 2022:

1. Gaji Awal


2. Tunjangan yang terkait dengan gaji pokok/pensiun (keluarga, makanan, jabatan, dan tunjangan struktural)


3. Tunjangan kinerja bulanan sebesar 50% (tukin).

Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive