BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Thursday 23 November 2023

Ini Prediksi UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024 UMP Jabar Dipatok Naik 3,57%


Bisnis - Arief Hermawan P

Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jabar naik menjadi 3,57% pada tahun 2024.
 Lantas berapa jumlah UMK di Provinsi dan Kota Bekasi  tahun depan?Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Makumuddin resmi menetapkan besaran UMP tahun 2024.
 Dalam pengumumannya, Bey menyampaikan, UMP di Jabar tahun depan  naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495.
 Keputusan UMP diambil setelah Pemprov Jabar mendengarkan dan mempertimbangkan banyak permintaan dari berbagai pemangku kepentingan.
 "Pemerintah negara telah mendengarkan keinginan organisasi dan serikat pekerja,  yang diungkapkan langsung melalui demonstrasi dan melalui Dewan Pengupahan.
 Kami juga telah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan," kata Bey, Selasa (21 November 2016).
 kata wartawan di Bandung.
 .
 Menurut dia, dasar penghitungan UMP tahun ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
 “PP ini sudah memperhitungkan seluruh keuntungan dan kami yakin UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, meningkat 3,57%,” ujarnya.
 Tahun lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk mendirikan UMK yang diusulkan oleh bupati dan walikota.
 Untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,2 juta dan UMK Kabupaten Bekasi  sebesar Rp 5.137.575,44.
 Berdasarkan jumlah tersebut dan mengacu pada kenaikan UMP Jabar yang  ditetapkan pada tahun 2024,  UMK Kota Bekasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp184.149 dan UMK Kabupaten Bekasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp183.411.
 Dengan demikian total UMK Kota Bekasi pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 5.342.398, sedangkan  UMK Kabupaten Bekasi diperkirakan sebesar Rp 5.320.986.
 Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengarahkan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat untuk mendirikan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.
 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive