BERITA TERKINI, DUNIA DALAM BERITA, SEPUTAR INFORMASI TERPECAYA

Friday 12 April 2024

Begini Cara Untuk Mendapatkan Keringanan Pembayaran Tagihan Sulit Bayar Cicilan KPR?

 KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.



 Ini adalah jenis pinjaman yang diberikan bank dan lembaga keuangan kepada individu dan keluarga untuk membeli rumah dan real estat.

 KPR biasanya menjadi salah satu solusi utama kepemilikan rumah bagi banyak orang, karena memberikan akses dana yang cukup untuk membeli properti yang diinginkan.

 Proses pengajuan KPR biasanya dimulai dengan calon pembeli rumah mengajukan permohonan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

 Bank mengevaluasi kelayakan kredit calon pembeli berdasarkan beberapa faktor, termasuk pendapatan, riwayat kredit, dan kemampuan melakukan pembayaran hipotek secara teratur.

 Setelah permohonan disetujui, bank akan memberikan persyaratan kepada peminjam seperti jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan pembayaran bulanan.

 Salah satu ciri khusus dari hipotek adalah jaminan hipotek, dimana rumah atau properti yang dibeli bertindak sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

 Artinya, apabila peminjam tidak membayar angsuran hipotek tepat waktu, maka bank berhak mengambil alih harta benda sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

 Apa yang harus saya lakukan jika saya kesulitan membayar?

 Salah satu konsekuensi dari mengambil hipotek adalah rumah Anda dapat diambil alih jika Anda terlambat membayar tagihan.

 Namun jika Anda kesulitan membayar tagihan, Anda dapat mengajukan keringanan dengan cara berikut:

Berikut ini skema yang biasa ditawarkan oleh bank:

1. Penurunan suku bunga: Melalui skema ini, Anda tetap diwajibkan untuk membayar angsuran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya.

Hanya saja suku bunga menjadi lebih kecil sehingga cicilan setiap bulan menjadi lebih sedikit. 

2. Perpanjangan tenor pinjaman: Bank juga menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman.

Otomatis, tenor yang semakin lama akan mengurangi beban angsuran Anda. 

3. Skema grace period: skema yang memungkinkan debitur membayar sebagian angsuran bunga dan pokok pinjaman atau bunga saja selama periode tertentu. 

Untuk permintaan, Anda bisa langsung menghubungi pihak bank setempat terkait proses keringanan tagohan.

Selain minta keringanan, ada 2 hal lainnya yang bisa dilakukan: 


-  Loan Rescheduling : Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat dilakukan ketika Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR. 

- Reconditioning atau Persyaratan Kembali: Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian kamu dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.

Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive