Helena Lim menjadi sorotan publik.
Foto Kolase Tribunnews.com |
Selebriti sekaligus salah satu orang terkaya di kawasan elit PIK Jakarta ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan ditangkap dalam kasus korupsi PT Timah.
Helena Lim yang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial menjadi sorotan, apalagi tak diketahui riwayat keluarganya.
Selain itu, belum ada informasi apakah suaminya atau anggota keluarga lainnya mengunjunginya di Rutan Kejaksaan Agung, tempat ia diperkirakan akan ditahan beberapa hari ke depan.
Nomor suami Ternyata Helena Lim pernah menikah.
Mantan suami Helena Lim adalah seorang bankir asal Medan, namun identitasnya dirahasiakan.
Helena Lim ragu menyebutkan nama suaminya.
Keduanya menikah pada tahun 1998 saat keduanya berstatus pegawai bank.
Namun, mereka berpisah pada tahun 2005 dan tidak berniat menikah lagi sejak saat itu.
Baca juga: Hubungan Helena Lim dengan Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah Terungkap.
Helena Lim memiliki empat anak dengan mantan suaminya.
Pertemuan pertama mereka adalah saat mereka berdua menjadi pegawai bank.
Helena Lim memulai karirnya sebagai teller bank dengan gaji bulanan Rp 450.000 di Medan, Sumatera Utara.
Fakta tersebut diungkap Helena Lim di podcast ASix saat berbagi cerita tentang keluarganya.
Ibu empat anak ini mengurus rumah tangga bersama mantan suaminya selama tujuh tahun sebelum mereka harus berpisah karena suatu alasan.
Helena Lim mengaku merasa seperti seorang janda dan tidak ingin menikah lagi karena alasan yang baik.
Helena Lim juga mengatakan dia merasa mampu menghidupi dirinya dan anak-anaknya.
``Misalnya, jika keuangan saya tidak baik, saya tidak akan mampu membayar.
Jika saya memiliki seorang pria, saya mungkin akan memintanya untuk menikah secara resmi dengan saya, tetapi dia juga tipe orang seperti itu.A6 2023 24 Januari 2017
Perjalanan Hidup
Tiga hari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sistem perdagangan bahan baku timah di wilayah konsesi pertambangan di PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.
Helena Lim memamerkan kekayaannya di media sosial dan wawancara dengan YouTuber.
Helena Lim juga kerap terlihat berinteraksi dengan selebriti dan sosialita di ibu kota.
Tapi siapa sangka Helena Lim dulunya "miskin" sebelum menjadi kaya?
Hal ini diungkapkan dengan baik oleh Helena Lim dalam wawancaranya dengan banyak selebriti.
Helena Lim mengatakan masa kecilnya seringkali sulit.
Helena Lim harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan rumah mewah dan kekayaan yang dimilikinya sekarang.
Dia harus bekerja keras untuk mewujudkan semua mimpinya.
Kisah ini juga diceritakan Helena dalam wawancaranya dengan Ashanti yang tayang di YouTube Chanel The Hermanshah A6.
Helena mengatakan sebelumnya gaji bulanannya hanya Rp 450.000.
"Tahun 1996 saya masih bekerja di salah satu bank di Medan.
Tahukah anda berapa gaji saya?
Tahun 1996 sebulan 450.000 rupiah," kata Helena.
Kehidupan remaja Helena sama sekali tidak mewah.
Helena mengatakan dia bekerja sebagai teller bank selama hampir satu tahun.
Dari sinilah Helena mulai membangun karirnya hingga akhirnya mampu meningkatkan perekonomiannya.
"Kesuksesan pertama saya sebenarnya datang dari sana.
Dengan gaji bulanan sebesar 450.000 Rupiah, saya bekerja selama lebih dari setahun, namun krisis mata uang tahun 1997 sudah mulai parah.
" " Pada tahun '97, saya mempunyai sebuah pelanggan yang saya ajak bicara, dan saya berada di perusahaan itu.
'' Ketika saya bekerja di bagian pemasaran di bank, kami menawarkan simpanan pinjaman.
Klien saya memberi saya deposit $1000.
“Bayangkan saat itu bisa membeli rumah,” jelas Helena.
Pada tahun 1997, ketika krisis mata uang mulai semakin parah, Helena mengatakan salah satu pelanggannya memintanya untuk menjual dolar kepadanya.
"Dia mendaftarkan saya (untuk deposit) selama tiga bulan.
Ketika jatuh tempo selama tiga bulan, saya menelepon dia dan berkata, 'Bisakah Anda memperpanjang jatuh tempo dolar ini?
' Namun, dia berkata, ``Jual saja dia.
'' Kemudian suku bunga bank menjadi gila.
Dia bilang dia menjualnya.
“Sial, dari situlah kesuksesan dimulai,” jelasnya.
"Waktu itu katanya kalau dijual ke bank harganya Rp 2.900.
Kalau ke nasabah dapat Rp 2.950.
Lebih mahal 50 poin.
" Sebenarnya tidak boleh, tapi begitulah pekerja, semua menginginkan uang,'' kata Helena.
Saat itu, Ibu Helena mengaku awalnya menjual dolar pelanggan senilai Rp 1 juta dan mendapat komisi.
Helena kemudian memberikan uang tersebut kepada orang tuanya.
Helena sekarang melihat ini sebagai peluang untuk menghasilkan lebih banyak uang.
Seolah tak mau melewatkan kesempatan ini, Helena akhirnya berusaha melayani nasabahnya, pihak bank.
"10 poin memberi saya satu juta poin.
Gaji saya bernilai dua bulan.
Jadi pikiran saya beralih dari sana.
" "Keesokan harinya saya menelepon semua pelanggan saya dan Dia berkata, ``Jika Anda punya dolar, jika Anda mau jual, cari aku.
'' Sejak saat itu, penghasilan Helena semakin banyak.
Sebelumnya, sebulan hanya bertambah sedikit, ia mengaku penghasilannya naik dari Rp 450.000 menjadi penghasilan 14 hingga 15 juta Rp dalam sehari.
Peran Helena Lim Bapak Dildik Giampidous dari Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dalam jumpa pers Rabu (27 Maret 2024) bahwa peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah di izin pertambangan ( IUP) Peran pelek diperjelas.
) PT Timah Tbk Area Helena Lim diduga membantu dan bersekongkol dalam pengelolaan dana hasil korupsi terkait kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah antara tahun 2018 hingga 2019.
``Selaku pengelola PT QSE, pelaku diduga kuat membantu mengelola uang hasil tindak pidana membantu menyewa alat pengolahan peleburan timah,'' kata Kuntadi.
Helena Lim saat ini ditahan di Rutan Provinsi Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau hingga 14 April 2024.
Helena Lim melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perubahan UU No.
20 Tahun 2001 Ada dugaan bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Reformasi Hukum – juncto Pasal 56 KUHP.
Harvey Moyes juga kemudian ditahan selama 20 hari berdasarkan ketentuan Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Keterangan: Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk perkara pokok dan Obstruksi Keadilan (OOJ) atau disebut juga Obstruksi Penyidikan.
Kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Padahal, menurut Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah.
0 comments:
Post a Comment