- Seorang istri di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, membantu suaminya memerkosa rekan kerjanya sendiri.
(Freepik/kjpargeter) |
Pasutri ini diamankan saat hendak diamuk massa. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tubaba Inspektur Satu (Iptu) Tosira mengatakan, peristiwa itu terjadi di Tiyuh (desa) Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Kamis (4/7/2024). Kedua pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial JI (32, suami) dan RH (30, istri). Keduanya diamankan pada malam hari kejadian saat akan diamuk massa desa setempat. "Para pelaku hendak diamuk massa, lalu diselamatkan di rumah kepala tiyuh, setelah itu kita amankan dan bawa ke Mapolres Tubaba," kata Tosira dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan, diduga ada dendam pribadi antara pelaku RH dengan korban berinisial MS (24). Api Cemburu Suami di Cirebon Membakar Rumah dan Melukai Istrinya Artikel Kompas.id Keduanya bekerja sebagai buruh tani di lokasi yang sama yakni di salah satu kebun cabai Tiyuh Penumangan. Peristiwa ini berawal saat pelaku RH mengajak korban ke warung untuk membeli minuman dingin pada jam istirahat. Pelaku RH membonceng korban, namun tidak mengarah ke warung di dekat kebun. Melainkan ke arah perkebunan karet dimana pelaku JI bekerja. Begitu sampai, pelaku JI langsung mengancam korban dengan senjata tajam. Sedangkan pelaku RH, sang istri turun dan dari motor lalu membekap mulut korban
"Sebelumnya, saat diancam menggunakan badik, korban sempat dibanting oleh pelaku JI. Saat korban terjatuh, pelaku RH membekap mulut korban," katanya.
Dalam bekapan pelaku RH, korban lalu diperkosa oleh JI. Kepolisian menyebutkan, pelaku RH bahkan sempat memvideokan adegan itu menggunakan ponsel. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan Bersama temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka," katanya. Kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022tentang tindak pidana kekerasan seksual.
SUMBER https://regional.kompas.com/read/2024/07/08/144124078/istri-di-lampung-bantu-suami-perkosa-teman-kerjanya
0 comments:
Post a Comment